BERITA ONLINE TERVIRAL

Kemenag Beri Bantuan untuk Masjid dan Mushalla, Berikut Syarat dan Rinciannya

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Senin, 16 Mei 2022 - 12:42 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Kementrian

Banda Aceh (FANEWSID)—Kementerian Agama RI membuka program bantuan pembangunan dan rehab masjid/mushalla, pendaftaran secara online berbasis aplikasi SIMAS (Sistem Informasi Masjid). Pendaftaran dilakukan mulai tanggal 13- 27 Mei 2022.

Besaran bantuan yang disalurkan untuk masjid Rp 50 juta dan mushalla Rp 35 juta.

Kakanwil Kemenag Aceh, Dr H Iqbal SAg MAg mengajak masyarakat Aceh, pengurus (takmir) masjid/mushalla untuk dapat mengambil kesempatan ini.

“Kita manfaatkan kesempatan ini, dengan mendaftarkan mushalla atau masjid masing-masing di daerah dengan ketentuan yang berlaku,” kata Iqbal di Banda Aceh.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Haji 2023, Kemenag Siapkan 221 Hotel di Mekkah-Madinah

Menurutnya, adanya bantuan tersebut adalah bentuk perhatian dan kepedulian Kementerian Agama terhadap pembangunan atau rehab masjid atau mushalla dalam masa pandemi covid-19 yang belum berakhir.

“Semoga memberi faedah langsung dan berdampak bagi masyarakat, kita makmurkan rumah ibadah dan tingkatkan amalan dan ketaqwaan kepada Allah SWT,” kata Iqbal.

Ia juga mengatakan, supaya pendaftar jangan percaya calo yang memberikan iming-iming membantu atau mempercepat proses bantuan ini.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Agenda Sidang Isbat Sore Ini, Pemaparan Posisi Hilal Mulai Pukul 17.00 WIB

“Bila ada kendala dalam mendaftar atau butuh informasi lebih lanjut, juga dapat melakukan konfimasi ke kantor Kementerian Agama Kabupaten/kota untuk mendapatkan keterangan yang valid,” kata Iqbal.

Bantuan dapat lansung didaftarkan ke  aplikasi SIMAS online pada link permohonan bantuan, yakni https://simas.kemenag.go.id/page/permohonanbantuan dengan mengupload kelengkapam dokumen dalam bentuk PDF.

Berikut persyaratkan yang harus dilengkapi antara lain.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Pemerintah Bahas Alternatif Libur Iduladha Jadi 2 Hari

1.Surat Permohonan

2.Surat Rekomendasi dari KUA/Kemenag Kab/Kota Setempat

3.Susunan Pengurus Masjid/Mushalla

4.Rencana Anggaran Biaya (RAB)

5.Gambar Bangunan Masjid/Mushalla

6.Fc Surat Keterangan Status Tanah/Akta Ikrar Wakaf/Sertifikat Wakaf/Hibah/Hak Guna pakai

7.Foto-foto Kondisi Bangunan

8.Foto Buku Rekening Atas Nama Masjid/Mushalla

9.Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen Bermaterai 10.000.

Sementara untuk mengetahui nomor ID nasional Masjid/Mushalla,  pengurus/takmir  Masjid/Mushalla dapat menkonsultasikan ke KUA kecamatan atau Bimas Islam Kemenag kabupaten/kota setempat.[]”

Kemenag Aceh

 

Baca Juga

Kemenag Aceh Timur Bersama Dinkes dan UNICEF Mengadakan Orentasi terhadap Waspada TBC

Kemenag

Kemenag Aceh Timur Bersama Dinkes dan UNICEF Mengadakan Orentasi terhadap Waspada TBC

Kemenag

Sekjen Kemenag RI Lantik Dua ASN di Lingkungan Kemenag Abdya

Kemenag

Kankemenang Aceh Timur Tetapkan Besaran dan Tenggat Waktu Zakat Fitrah 1445 H

Daerah

Kemenag Ajak Warga Aceh Shalat Khusuf saat Fenomena Gerhana Bulan

Kemenag

UIN Ar-Raniry Raih Penghargaan Kemenag Award 2023

Kemenag

Tim Penaiszawa Kanwil Kemenag Aceh Tinjau Baitul Mal Simeulue
Kemenag Distribusi 1.800 Koper untuk Jamaah Calon Haji Aceh

Kemenag

Kemenag Distribusi 1.800 Koper untuk Jamaah Calon Haji Aceh

Info Haji

Kemenag Cek Penyiapan Layanan Jemaah Haji 2024 di Saudi