Headline Berita Hari Ini

Home / News

Selasa, 9 November 2021 - 08:39 WIB

Berikut Besaran Gaji Kepala Desa dan Lama Masa Jabatannya, Anda Berminat?

0:00

Bupati Bogor Ade Yasin saat melantik 222 kepala desa terpilih di Gedung Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu 18 Desember 2019. TEMPO/M.A MURTADHO

FANEWSID – Jabatan Kepala Desa (Kades) menjadi salah satu jabatan yang memiliki banyak peminat. Dilansir dari berbagai sumber, antusiasme tersebut ditandai dengan ketatnya persaingan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di sejumlah daerah Indonesia. Tak sedikit biaya yang harus dikeluarkan untuk mencalonkan diri menjadi seorang Kades hingga memasuki masa kampanye. Lantas, berapa besar pendapatan seorang Kades beserta masa jabatannya?

Besaran gaji kepala desa (Kades) telah diatur Pemerintah dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Baca Juga Artikel Berita nya   Mellani Ajak Anggota DWP Dukung Gerakan Transisi PAUD/RA ke SD/MI Menyenangkan

Melalui PP tersebut, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) menjadi sumber penganggaran pendapatan tetap sejumlah perangkat desa, mulai dari kepala desa, sekretaris desa dan perangkat desa lainnya.

Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 100 PP No. 11 2019, dengan ketentuan, 30% dari APBDesa digunakan untuk mendanai penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa, sekretaris desa dan perangkat desa lainnya. Sementara itu, sebanyalk 70% dipakai untuk penyelenggaraan Pemerintahan Desa termasuk belanja operasional Pemerintahan Desa dan insentif rukun tetangga dan rukun warga.

Baca Juga Artikel Berita nya   3 Siswa SD Aceh Besar Raih Tiket ke O2SN Tingkat Nasional

Terkait dengan besaran penghasilan tetap kepala desa, dijelaskan dalam Pasal 81 ayat 2 (a) sedangkan untuk pendapatan sekretaris desa dan perangkat desa lainnya diatur dalam Pasal 81 ayat 2 (b) dan (c). Berikut bunyi Pasal 81 ayat 2 (a):

“Besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp2.426.640,00 (dua juta empat ratus dua puluh enam ribu enam ratus empat puluh rupiah) setara 120% (seratus dua puluh per seratus) dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a;”

Baca Juga Artikel Berita nya   "Alhamdulillah, KPA Kanwil Kemenag Aceh Raih Terbaik 2 Laporan Keuangan 2021

Akan tetapi, PP tersebut mengatur mengenai besaran gaji minimum yang dapat diperoleh perangkat desa saja. Setiap daerah memiliki kebijakannya masing-masing yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati/Walikota.

Kemudian, terkait dengan masa jabatan Kepala Desa, telah diatur dalam Pasal 39 Undang-Undang (UU) No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Berdasarkan pasal tersebut ditetapkan bahwa Kepala Desa memiliki masa jabatan selama enam tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Sementara itu, Kepala Desa dapat menjabat kembali paling banyak tiga kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Sumber: Tempo

Baca Juga

News

Gayo Lues Gelar Pawai Obor Semarak Merdeka

News

Pangdam IM Sambut Kedatangan Wakil Presiden RI di Bandara Sultan Iskandar Muda Aceh Besar

News

ARG Aceh Gelar Nobar Debat Cawapres Dirumah Bersama, Makanan Ndeso jadi Menu Favorit

News

Ratusan Alumni Dayah Arongan Samalanga Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran

News

HOAKS! Ida Dayak Buka Jadwal Pengobatan di Banda Aceh

News

Tragedi Tertimpa Pohon, Ayah dan Anak Meninggal Saat Berlibur di Sabang, Sang Ibu Kritis

News

BMKG Sebut Hujan Lebat Berpotensi Landa Aceh

News

Ketua dan Pengurus SPS Aceh Dikukuhkan di Yogyakarta