BERITA ONLINE TERVIRAL

Penangkapan Terkait Kasus Narkotika oleh Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Sabtu, 31 Agustus 2024 - 23:42 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FA News.ID, Nagan Raya – Pada hari Jumat, 30 Agustus 2024, sekitar pukul 09.30 WIB, Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya menerima informasi dari masyarakat mengenai transaksi narkotika jenis ganja yang dilakukan oleh ABD. SALAM di Desa Meurandeh Suak, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya. Berdasarkan informasi tersebut, anggota Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan memperoleh ciri-ciri serta nomor telepon terlapor.

Anggota Sat Resnarkoba kemudian menghubungi ABD. SALAM untuk memesan narkotika jenis ganja sebanyak 3 kg. ABD. SALAM menyetujui transaksi dan mereka sepakat untuk bertemu di pinggir jalan Desa Meurandeh Suak. Pada pukul 10.40 WIB, anggota Sat Resnarkoba menuju lokasi yang telah ditentukan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Empat Remaja Ditangkap saat Hendak Tawuran

Setibanya di lokasi, anggota yang melakukan undercover buy melihat ABD. SALAM duduk di atas sepeda motor Scoopy. Pada pukul 11.00 WIB, anggota tersebut mengamankan ABD. SALAM dan menanyakan lokasi penyimpanan narkotika. ABD. SALAM mengaku menyimpan narkotika tersebut di bagasi sepeda motor miliknya. Petugas menemukan satu bal narkotika jenis ganja yang dibalut plastik silver dan diikat dengan karet ban, dengan berat keseluruhan 3.150 gram.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Bener Meriah Tanpa Geng Motor, Deklarasi Pembubaran Menjadi Titik Balik bagi Generasi Muda

Selanjutnya, ABD. SALAM dibawa ke rumah Kepala Desa untuk memperlihatkan barang bukti dan mendokumentasikan pernyataan terlapor. Setelah itu, ABD. SALAM beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Nagan Raya untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Berita Penangkapan Terkait Kasus Narkotika oleh Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya

Barang bukti yang diamankan meliputi: a. 1 bal narkotika jenis ganja dengan berat 3.150 gram b. 1 buah handphone merk Nokia warna biru c. 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih dengan nomor polisi BL 5290 VR

Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.

Baca Juga

Empat Remaja Ditangkap saat Hendak Tawuran

Hukrim

Empat Remaja Ditangkap saat Hendak Tawuran

Hukrim

Nasir Djamil Sesalkan Polisi dan Mahasiswa Terluka Dalam Aksi Unjuk Rasa

Hukrim

Polresta Banda Aceh Bongkar Praktik Prostitusi Online

Hukrim

Bea Cukai Aceh Musnahkan 5,9 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp14 Miliar Lebih
Divonis 14 Tahun Bui, Rafael Alun dan Jaksa Belum Ajukan Banding

Hukrim

Divonis 14 Tahun Bui, Rafael Alun dan Jaksa Belum Ajukan Banding

Hukrim

Pencuri Mobil L300 Milik ASN Ditangkap, Hasil Curian Sempat Diderek dengan Avanza
polisi tangkap bandar narkoba 30kg ganja disita

Hukrim

Polisi Tangkap Bandar Narkoba, 30 Kg Ganja Disita

Hukrim

Jokowi Hormati Putusan MA Anulir Hukuman Mati Ferdy Sambo