BERITA ONLINE TERVIRAL

Berkas Perkara Dugaan Korupsi Lahan Zikir Nurul Arafah ke JPU

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Kamis, 27 Juni 2024 - 21:52 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID –Berkas perkara dugaan kasus korupsi Lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center telah dilimpahkan dari penyidik Polresta Banda Aceh ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Kamis (27/6).

Selain berkas perkara, JPU juga menerima penyerahan barang bukti tahap dua beserta tiga tersangka yakni mantan kepala Dinas PUPR, MY selaku PPTK dalam kegiatan tersebut.

JPU juga menerima dua tersangka lainnya, yaitu DA selaku kepala desa dan SH selaku Kasi Pemerintahan Gampong Ulee Lheue.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Satnarkoba Polres Bener Meriah Amankan Warga Aceh Besar

“Benar, hari ini Jaksa Penuntut Umum telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap dua dugaan kasus tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk kebutuhan Lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center,” kata Kepala Kejari Banda Aceh, Suhendri dalam keterangannya.

Suhendri mengatakan, ketiga tersangka tersebut telah ditahan mulai Kamis, 27 Juni hingga 16 Juli 2024 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh.

Ketiganya ditahan karena diduga melakukan tindak korupsi penyalahgunaan wewenang atas penerimaan dana ganti rugi pada pengadaan tanah untuk kebutuhan lahan zikir Nurul Arafah Islamic Center di Desa Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Polisi Cari Fakta di Balik Kematian Santriwati di Bener Meriah

Dalam kasus tersebut, ketiganya telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1.008.057.375 yang bersumber dari dana APBK Dinas PU dan Penata Ruang PUPR Tahun 2018-2019.

“Para tersangka akan didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3), subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” ujarnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Peneliti BRIN Andi Pangerang Ditangkap

Selain itu, para tersangka akan disangkakan dengan pasal lebih subsider sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(red/habaaceh)

Baca Juga

Hukrim

Kemenkumham Aceh Komit Sukseskan Kick Off Penyelesaian Non-Yudisial HAM Berat di Aceh

Hukrim

Merasa dirugikan, PKB Aceh Adukan Mantan Sekjend DPP PKB ke Polda Aceh
Modus Travel Naila Syafaah Tipu Jemaah: Harga Murah

Hukrim

Modus Travel Naila Syafaah Tipu Jemaah: Harga Murah

Hukrim

Polisi Tangkap 14 Pengedar Narkoba dari Tujuh Kecamatan Pidie
Jaksa Limpahkan Berkas Perkara Helena Lim ke Pengadilan Tipikor

Hukrim

Jaksa Limpahkan Berkas Perkara Helena Lim ke Pengadilan Tipikor

Hukrim

Fasilitasi Video Vulgar Berbayar di Telegram, Warga Pidie Diamankan Petugas

Hukrim

Kejaksaan Tetapkan Lima Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah
Peneliti BRIN Andi Pangerang Ditangkap soal 'Halal Darah Muhammadiyah'

Hukrim

Peneliti BRIN Andi Pangerang Ditangkap