BERITA ONLINE TERVIRAL

Berkas Perkara Terduga Pelaku Jual Alat Telekomunikasi Tidak Memenuhi Standar Sudah Memasuki Tahap 1

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Sabtu, 13 Februari 2021 - 13:45 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Banda Aceh (fanews.id) —- Berkas perkara terduga pelaku berinisial HS yang diduga telah melakukan tindak pidana Telekomunikasi dan Perlindungan Konsumen di Batoh, Kota Banda Aceh telah memasuki tahap satu.

Kapolda Aceh Irjen Pol Drs. Wahyu Widada, M. Phil melalui Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Margiyanta, S. H., M. H dan didampingi Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, S. H., S. I. K., M. Si mengatakan, tindak pidana tersebut dilakukan terduga pelaku dengan cara memperdagangkan perangkat telekomuniksi yang tidak memenuhi standar dan persyaratan teknik.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kajati Aceh lantik 2 Asisten, 10 Kajari dan 2 Koordinator Pada Kejaksaan Tinggi Aceh

“Pelaku HS diduga telah memperdagangkan perangkat telekomuniksi yang tidak memenuhi standar dan persyaratan teknik sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 UU No 36 Tahun 1999 tentang Telekomuniksi dan telah diubah dengan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo pasal 62 UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” jelas Margiyanta, Sabtu (13/02/2021) di Mapolda Aceh.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Gubernur Aceh dan Menag RI akan Fasilitasi Penyelesaian Soal Aset UIN Ar Raniry dan Unsyiah

Dalam kasus tersebut tambahnya, petugas telah menyita barang bukti berupa 8 unit HP Iphone 12 Promax dan saat ini berkas perkara sudah dilimpahkan ke JPU.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kapolri Instruksikan Seluruh Polda Berantas Aksi Premanisme yang Resahkan Masyarakat

“Adapun pasal yang diterapkan yaitu pasal 32 ayat 1 jo pasal 52 UU No 36 Tahun 1999 tentang telekomunikasi dengan ancaman hukuman paling lama 1 tahun dan denda Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah),” terang Margiyanta.

Baca Juga

Uncategorized

Vaksinasi COVID-19 Kepada Anak Sangat Penting

Uncategorized

Besok, DPRK Aceh Besar Akan Menggelar Pertemuan Bersama Anggota DPRA Dapil-I, Begini Kata Ketua DPRK

Uncategorized

Antisipasi Laka Laut, Babinsa Ini Himbau Pengunjung Pantai Untuk Berhati-Hati

Uncategorized

Ombudsman Sampaikan Masalah dan Saran untuk BSI

Uncategorized

Kementerian PANRB Tetapkan Nilai Ambang Batas SKD Seleksi CPNS 2021

Uncategorized

Sebanyak 1.875 Pelanggar Protkes Ditindak, Konfirmasi Baru 90 Orang

Uncategorized

Gubernur Aceh Tinjau Kesiapan Pengoperasian Gedung Khusus Covid-19 RSUDZA

Uncategorized

Kapolri Sebut 475.420 Paket dan 2.471.217 Kg Beras ke Warga Selama PPKM Darurat