Headline Berita Hari Ini

Home / Uncategorized

Sabtu, 13 Februari 2021 - 13:45 WIB

Berkas Perkara Terduga Pelaku Jual Alat Telekomunikasi Tidak Memenuhi Standar Sudah Memasuki Tahap 1

0:00

Banda Aceh (fanews.id) —- Berkas perkara terduga pelaku berinisial HS yang diduga telah melakukan tindak pidana Telekomunikasi dan Perlindungan Konsumen di Batoh, Kota Banda Aceh telah memasuki tahap satu.

Kapolda Aceh Irjen Pol Drs. Wahyu Widada, M. Phil melalui Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Margiyanta, S. H., M. H dan didampingi Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, S. H., S. I. K., M. Si mengatakan, tindak pidana tersebut dilakukan terduga pelaku dengan cara memperdagangkan perangkat telekomuniksi yang tidak memenuhi standar dan persyaratan teknik.

Baca Juga Artikel Berita nya   Kepatuhan Protkes Meningkat di Aceh, Kasus Baru Covid-19 Hanya 4 Orang

“Pelaku HS diduga telah memperdagangkan perangkat telekomuniksi yang tidak memenuhi standar dan persyaratan teknik sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 UU No 36 Tahun 1999 tentang Telekomuniksi dan telah diubah dengan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo pasal 62 UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” jelas Margiyanta, Sabtu (13/02/2021) di Mapolda Aceh.

Baca Juga Artikel Berita nya   Puluhan Petugas Kebersihan Di Banda Aceh, Terima Paket Sembako Dari Ketua PD Bhayangkari Aceh Dan Polwan Polda Aceh

Dalam kasus tersebut tambahnya, petugas telah menyita barang bukti berupa 8 unit HP Iphone 12 Promax dan saat ini berkas perkara sudah dilimpahkan ke JPU.

Baca Juga Artikel Berita nya   Luar Biasa, Anggota Satgas TMMD 110 Jantho Membangun Keakraban dengan Masyarakat Melalui Komsos

“Adapun pasal yang diterapkan yaitu pasal 32 ayat 1 jo pasal 52 UU No 36 Tahun 1999 tentang telekomunikasi dengan ancaman hukuman paling lama 1 tahun dan denda Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah),” terang Margiyanta.

Baca Juga

Uncategorized

Ini 9 Syarat yang Harus Dipenuhi Calon Penerima Vaksin Covid-19

Uncategorized

Aminullah: Tanah Gayo Sumber Rezeki Masyarakat Dunia

Uncategorized

Lepas Sambut Sederhana Pangdam Iskandar Muda

Uncategorized

Ikut Serta Cegah Covid-19, Polwan Ditlantas Polda Aceh Bagi Masker di Masjid Raya

Uncategorized

Kapolri Berikan Penghargaan Kepada 2 Personel Polda Bali yang Berprestasi

Uncategorized

Ardi Martha Jabat Plt Sekda Nagan Raya

Uncategorized

Gubernur : 16 Tahun Damai Aceh harus Dimaknai dengan Rasa Syukur

Uncategorized

Gubernur Instruksikan BPPA dan Dinsos Bantu Pedagang Aceh yang Kiosnya Ludes Saat Kebakaran Pasar Minggu