BERITA ONLINE TERVIRAL

Dari 21 Kasus, Ditreskrimsus Amankan 44,5 Ton BBM Bersubsidi

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Senin, 18 April 2022 - 14:03 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Bersubsidi

Banda Aceh FANEWSID | Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh dan jajarannya telah mengungkap dan menindak sedikitnya 21 kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi atau ilegal jenis solar selama April 2022.

Hal tersebut diungkapkan Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Sony Sonjaya dalam keterangannya, Senin, 18 April 2022.

Sony menerangkan, pihaknya dan jajaran akan terus mrnindak siapa saja yang menyalahgunakan BBM bersubsidi.

Dalam bulan April saja, kata Sony, Ditreskrimsus dan jajaran telah menangani sebanyak 21 kasus penyimpangan distribusi BBM bersubsidi dengan 25 orang tersangka.

“Ada 21 kasus yang sudah kita proses dengan barang bukti 44.575 liter atau 44,5 ton solar, 16 unit kendaraan roda empat, dan 3 unit kendaraan roda dua,” beber Sony.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Ditpamobvit Polda Aceh Gelar Gerai Vaksin Di 4 Kecamatan Di Aceh Besar

Ia juga merincikan, kasus yang sudah ditangani per 17 April 2022 adalah Ditreskrimsus 1 kasus, Polres Aceh besar 1 kasus, Aceh Utara 1 kasus, Aceh Selatan 1 kasus, Nagan Raya 4 kasus, Banda Aceh 1 kasus, Lhokseumawe 1 kasus, Subulussalam 1 kasus, Aceh Timur 1 kasus, Aceh Tamiang 1 kasus, Abdya 1 kasus, Pidie 1 kasus, Aceh Barat 1 kasus, Aceh Jaya 1 kasus, Aceh Tengah 1 kasus, Bireuen 1 kasus, Aceh Tenggara 1 kasus, Langsa 1 kasus, dan Polres Sabang 1 kasus.

“Pemantauan dan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi akan terus dilakukan. Polda Aceh juga menjamin ketersediaan serta kelancaran pendistribusian BBM,” tandasnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Dimulai Vaksinasi Untuk Anak-anak

Visi dan Misi

Visi

Terwujudnya postur Polda Aceh yang profesional, bermoral, dan modern sebagai pelindung, pengayom serta pelayan masyarakat yang terpercaya dalam memelihara Kamtibnas dan menegakkan hukum.[]

 

Kilas Polda Aceh

Misi

Berdasarkan pernyataan visi yang dicita-citakan tersebut, selanjutnya diuraikan dalam misi Polda Aceh yang mencerminkan koridor tugas sebagai berikut :

 

Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat (meliputi security, surety, safety and peace) sehingga masyarakat terbebas dari gangguan fisik maupun psikis.

Memberikan bimbingan kepada masyarakat melalui upaya preemtif dan preventif yang dapat meningkatkan kesadaran dan kekuatan serta kepatuhan hukum masyarakat(law abiding citizenship).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Cegah Kriminalitas, Polsek Baktiya Barat Aktif Lakukan Patroli 

Menegakkan hukum secara profesional dan proporsional dengan menjunjung tinggi supremasi hukum dan hak asasi manusia menuju kepada adanya kepastian hukum dan rasa keadilan.

Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat dengan tetap memperhatikan norma-norma dan nilai-nilai yang berlaku dalam bingkai integritas wilayah hukum Polda Aceh.

Mengelola profesionalisme sumberdaya manusia dengan dukungan sarana prasarana serta meningkatkan upaya konsolidasi dan soliditas Polda Aceh untuk mewujudkan keamanan di wilayah Aceh sehingga dapat mendorong meningkatnya gairah kerja guna mencapai kesejahteraan masyarakat.

FANEWSID

Baca Juga

Polda Aceh

Polres BM Terima Kunjungan Tim Ombudsman

Polda Aceh

Kakorlantas Polri Dan Karo Ops Polda Aceh Cek Kesiapan Pembangunan Stadion Harapan Bangsa Dan Bagi Sembako

Polda Aceh

Kabid Humas: Lokasi Video Kekerasan yang Beredar di Medsos Bukan di Aceh
30 Satker Polda Aceh Terima Penghargaan IKPA Terbaik Tahun Anggaran 2022

Polda Aceh

30 Satker Polda Aceh Terima Penghargaan IKPA Terbaik Tahun Anggaran 2022

Hukrim

Aksi Razia Polresta Banda Aceh,Puluhan Sepeda Motor dan Miras Berhasil Diamankan

Polda Aceh

Masa Penahanan Dua Tersangka Korupsi Lahan Zikir Nurul Arafah Habis

Polda Aceh

Drone Ditsamapta Polda Aceh Dukung Pengamanan PON XXI Aceh-Sumut 2024

Polda Aceh

Sinergisitas TNI-Polri, Kapolda Aceh dan Pangdam IM Gowes Bersama