Nikmati berita Interaktif Dan Live Siber Report 24 jam Fanews.co Gen Z
Download
Berita News terviral

Biaya Pengurusan SIM di Polres TTS Sesuai Aturan, AKBP Sigit Harimbawan Bantah Isu Pungli

Oleh : AR Lubis    Editor : LBS    Kamis, 12 Juni 2025 - 11:45 WIB    Timor Tengah Selatan (TTS)

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Timur Tengah Selatan (Fanews.co)Kapolres Timor Tengah Selatan (TTS), AKBP Sigit Harimbawan, menegaskan bahwa biaya pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polres TTS sepenuhnya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (Permen) Nomor 76 Tahun 2020.Penegasan ini disampaikan pada Minggu (8/6/2025) menyusul beredarnya informasi di media sosial yang menyebut adanya biaya di luar prosedur.

Sigit juga merinci syarat pembuatan SIM berdasarkan Pasal 7 Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021, yaitu: syarat usia, administratif, kesehatan, dan lulus ujian tes. Syarat usia antara lain 17 tahun untuk SIM A, C, D, dan DI.

Baca Juga Artikel Beritanya:  SPBU Tansalir Viral Di Tiktok,Wen Sejahtera,Ancam Akan Lapor Pelaku Jika Tak Mau Berdamai

Rincian biaya pembuatan SIM adalah sebagai berikut: SIM A, SIM BI, SIM BII: Rp 120.000, SIM C, SIM CI, SIM CII: Rp 100.000, SIM D, SIM DI: Rp 50.000, dan SIM Internasional: Rp 250.000. Sementara itu, untuk biaya perpanjangan SIM, rinciannya adalah: SIM A, SIM BI, SIM BII: Rp 80.000, SIM C, SIM CI, SIM CII: Rp 75.000, SIM D, SIM DI: Rp 30.000, dan SIM Internasional: Rp 225.000.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kasus Perhatian Publik!Misteri Kematian Hasyimi:Polisi Kumpulkan Bukti dan Keterangan

Ia mengimbau seluruh masyarakat agar proses pembuatan SIM selalu sesuai prosedur. Jika ada masyarakat yang merasa biaya pengurusan SIM di luar prosedur, diimbau untuk segera melaporkan atau bertanya kepada petugas pembuatan SIM.Dan menegaskan bahwa isu pungli tidak benar dan bahwa petugas pembuatan SIM telah bekerja sesuai prosedur aturan yang Berlaku

Baca Juga Artikel Beritanya:  DiKabarkan Kabupaten Bireuen,Diusulkan Ke Provinsi Baru Bernama Provinsi Samudera Pase

Masyarakat diharapkan dapat memahami prosedur dan biaya pengurusan SIM yang berlaku di Polres TTS. Kapolres Sigit berharap masyarakat dapat membantu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan tidak menyebarkan berita hoax dan melaporkan jika ada penyimpangan.

Baca Juga

Daerah

Guru Ngaji di Aceh Ikut ToT Tahsin Akbar Bersanad

Daerah

187 Kasus HIV/AIDS Tercatat di Aceh Utara, Satu Bayi Tertular dari Orangtua

Daerah

Ketua IPARI Aceh Ajak Penyuluh Agama Minimalisir Kenakalan Remaja

Kesehatan

ASN Rumah Sakit Ibu dan Anak Aceh Donor 51 Kantong Darah
Kebakaran Kilang Pertamina di Dumai Riau Sudah Padam

Ekonomi

Kebakaran Kilang Pertamina di Dumai Riau Sudah Padam

Daerah

Pj Bupati Perintahkan Baitul Mal Bantu Rumah tak Layak Huni

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Serahkan Kursi Roda dan Motor Tiga Roda Kepada Penyandang Disabilitas

Daerah

“Masyarakat Gayo Sambut Antusias Pegelaran MTQ Ke-35 di Bener Meriah