BERITA ONLINE TERVIRAL

Biaya Pengurusan SIM di Polres TTS Sesuai Aturan, AKBP Sigit Harimbawan Bantah Isu Pungli

Oleh : AR Lubis    Editor : LBS    Kamis, 12 Juni 2025 - 11:45 WIB    Timor Tengah Selatan (TTS)

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Timur Tengah Selatan (Fanews.co)Kapolres Timor Tengah Selatan (TTS), AKBP Sigit Harimbawan, menegaskan bahwa biaya pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polres TTS sepenuhnya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (Permen) Nomor 76 Tahun 2020.Penegasan ini disampaikan pada Minggu (8/6/2025) menyusul beredarnya informasi di media sosial yang menyebut adanya biaya di luar prosedur.

Sigit juga merinci syarat pembuatan SIM berdasarkan Pasal 7 Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021, yaitu: syarat usia, administratif, kesehatan, dan lulus ujian tes. Syarat usia antara lain 17 tahun untuk SIM A, C, D, dan DI.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Polisi Selidiki Penyebab Gantung Diri,MSS di Banda Raya,TKP Dikelilingi Police Line

Rincian biaya pembuatan SIM adalah sebagai berikut: SIM A, SIM BI, SIM BII: Rp 120.000, SIM C, SIM CI, SIM CII: Rp 100.000, SIM D, SIM DI: Rp 50.000, dan SIM Internasional: Rp 250.000. Sementara itu, untuk biaya perpanjangan SIM, rinciannya adalah: SIM A, SIM BI, SIM BII: Rp 80.000, SIM C, SIM CI, SIM CII: Rp 75.000, SIM D, SIM DI: Rp 30.000, dan SIM Internasional: Rp 225.000.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Showroom Futra Bintang Mobil:Pilihan Tepat untuk Jual Beli Mobil Baru dan Bekas Di Bener Meriah

Ia mengimbau seluruh masyarakat agar proses pembuatan SIM selalu sesuai prosedur. Jika ada masyarakat yang merasa biaya pengurusan SIM di luar prosedur, diimbau untuk segera melaporkan atau bertanya kepada petugas pembuatan SIM.Dan menegaskan bahwa isu pungli tidak benar dan bahwa petugas pembuatan SIM telah bekerja sesuai prosedur aturan yang Berlaku

Baca Juga Artikel Beritanya:  Terungkap!Reje Kampung Cekal Baru Terjerat Skandal Asmara?Ratusan Warga Desak Bupati,Copot dari Jabatannya!

Masyarakat diharapkan dapat memahami prosedur dan biaya pengurusan SIM yang berlaku di Polres TTS. Kapolres Sigit berharap masyarakat dapat membantu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan tidak menyebarkan berita hoax dan melaporkan jika ada penyimpangan.

Baca Juga

Daerah

Bendungan Rukoh Ditargetkan Selesai Tahun 2023

Daerah

Pengurus Daerah PGMNI Kota Banda Aceh Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
RSUD Dr Pirngadi Medan Programkan Jemput Pasien Hemodialisa dan Kanker

Daerah

RSUD Dr Pirngadi Medan Programkan Jemput Pasien Hemodialisa dan Kanker
TUTUP: Bupati Deli Serdang, H Ashari Tambunan saat menutup MTQ ditandai dengan pemukulan bedug dan penurunan bendera MTQ.

Daerah

MTQ ke-56 Tingkat Deli Serdang Resmi Ditutup, Tanjung Morawa Raih Juara Umum

Polda Aceh

Ungkap Kasus Narkoba, Kapolsek Madat Terima Penghargaan

Daerah

TNI Lanjutkan Program Pembangunan 40 Titik Air Bersih di Dayah Aceh

Daerah

Pj Wali Kota Sabang Lantik 18 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Daerah

Kota Sabang Raih Penghargaan Peningkatan MCP tahun 2022 dari KPK RI