BERITA ONLINE TERVIRAL

BMA: Pendaftar Bantuan Peralatan Kerja Capai 9.352 Orang

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Jumat, 2 April 2021 - 02:41 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Banda Aceh – Pendaftaran permohonan Bantuan Peralatan Kerja Baitul Mal Aceh (BMA) Tahun 2021 resmi ditutup pada 31 Maret 2021. Hingga pukul 00.00 WIB, total pendaftar mencapai 9.352 orang melalui online.

Dari jumlah tersebut, tim amil BMA akan menjadwalkan seleksi administrasi, selanjutnya, verifikasi lapangan, penetapan mustahik, dan terakhir yaitu penyaluran. Jumlah tersebut menandakan bahwa keinginan masyarakat untuk mendapatkan bantuan peralatan kerja sangat tinggi.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kakanwil Kemenkumham Aceh Audiensi dengan Wali Naggroe

Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Sekretariat BMA, Rahmad Raden menjelaskan, untuk tahap pertama, pendaftaran bantuan alat kerja untuk masyarakat Kota Banda Aceh dan Aceh Besar sebagai pilot project. Tahap berikutnya setelah Ramadan akan berekspansi ke kabupaten/kota lainnya melalui Baitul Mal kabupaten/kota yang selama ini bagus koordinasinya dengan BMA.

“Saya tegaskan bahwa bantuan ini bersumber dari dana zakat, bagi yang merasa tidak berhak menerima zakat, sebaiknya tidak mendaftarkan bantuan ini karena bantuan alat kerja ini khusus untuk orang miskin,” tegasnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Sedang Berduaan Dengan Selingkuhan di Sebuah Rumah, Istri Asal Tamiang Ini Di Gerebek Suami

Sasaran utama dari program tersebut adalah masyarakat miskin yang membutuhkan alat-alat kerja untuk menunjang usaha yang sedang digelutinya.

Sektor yang menjadi sasaran BMA, antara lain perdagangan, perikanan (kelautan/tambak darat), pertukangan, perbengkelan, industri rumah tangga, pertanian, dan jasa. Pendaftaran dilakukan dengan mengisi formulir yang dapat dibuka melalui tautan bit.ly/alatkerjaBMA2021.

Baca Juga Artikel Beritanya:  DPRA Setujui Rancangan Qanun Aceh tentang APBA 2021

Ada pun persyaratan untuk mendapatkan bantuan tersebut, di antaranya berdomisili di Banda Aceh atau Aceh Besar, berasal dari keluarga kurang mampu/berpenghasilan di bawah Rp2,5 juta per bulan, dan saat ini sedang menjalankan usaha atas nama pribadi.

Baca Juga

Uncategorized

DPRK Aceh Besar Gelar Paripurna Setujui Raqan Pertanggungjawaban APBK TA 2020

Uncategorized

Silahturahmi Dengan BRI, Kapolri Dorong Inovasi UMKM di Tengah Pandemi Covid-19

Uncategorized

Peserta Vaksinasi di HMI Mencapai 500 Orang

Uncategorized

Polda Aceh Pastikan Identitas Asep Melalui Swap Buccal DNA & Sidik Jari

Uncategorized

Gubernur, Kapolda, dan Pangdam Ikuti Serbuan Vaksinasi dan Baksos AKABRI 98

Uncategorized

Tes Urine Acak, 5 Polisi di Aceh Positif Narkoba

Uncategorized

Babinsa Koramil 12/ Montasik Karya Bhakti Bersama warga bersihkan irigasi Persawahan

Uncategorized

100 Hari Kerja Kapolri, 1.864 Kasus Diselesaikan Dengan Restorative Justice