Banda Aceh| Baitul Mal Aceh (BMA) Lakukan Sosialisasi dan Edukasi Zakat di PT Angkasa Pura 2 Bandara SIM, Blang Bintang, Aceh Besar dengan narasumber Prof Al Yasa Abubakar.
Kegiatan ini dibuka oleh Ketua BMA Mohammad Haikal dengan moderator Sayed Muhammad Husen. Kamis (10/10/2022).
“Menurut Alquran surat Al Anfal ayat 41, seorang muslim harus mengeluarkan 20% dari total penghasilannya untuk agama dalam bentuk zakat, infak, sedekah, dan wakaf,” kata Prof Al Yasa.
Prof Al Yasa merinci tiga jenis zakat pada masa sekarang, pertama, zakat penghasilan individual, yaitu semua penghasilan dari sektor jasa (gaji, royalti, honorarium, bagi hasil), perdagangan, pertanian (termasuk peternakan, perikanan) dan lain2.
Kedua, laba (penghasilan) badan usaha; sekarang banyak orang kaya karena memiliki badan usaha, seperti PT, CV, dan sebagainya.
“Laba perusahaan ini wajib dizakati , baik sahamnya dimiliki oleh orang perorang, gabungan orang2 ataupun negara,” katanya.
Ketiga, harta simpanan, yaitu semua harta yang dimiliki dan disimpan seseorang (tidak dijadikan modal usaha) walaupun tidak dalam bentuk uang, seperti uang kontan, emas, tanah ditelantarkan, dan sejenisnya.[*]