REDELONG (Fanews.co)•Berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya pengangkutan getah pinus, tim Unit Intel Kodim bergerak cepat menuju lokasi dan melakukan penghadangan di kawasan Kampung Blang Jorong, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah. Sopir truk tersebut sempat berupaya mengelabui petugas dengan mengaku membawa muatan jagung tujuan Medan.
Unit Intel Kodim 0119/Bener Meriah, yang dipimpin oleh Komandan Kodim Letkol Inf Ahmad Fauzi, berhasil menggagalkan penyelundupan 8 ton getah pinus ke Sumatera Utara pada Jumat dini hari, 13 Juni 2025. Getah pinus tersebut rencananya hendak dikirim secara ilegal ke Medan menggunakan sebuah truk warna putih dengan nomor polisi BL 8680 AN.
Namun truk tersebut tetap digiring ke Makodim untuk dilakukan pemeriksaan menyeluruh karena keterangan sopir dianggap mencurigakan. Sesampainya di Makodim, petugas menemukan ratusan karung berisi getah pinus di dalam truk. Sopir dan kernet akhirnya mengakui bahwa mereka mengangkut 8 ton getah pinus untuk dikirim ke Medan.
Setelahnya, seorang pria berinisial BB (32), warga Kabupaten Pak Pak Barat, Sumatera Utara, mendatangi Makodim dan mengaku sebagai penanggung jawab atas barang yang diangkut truk tersebut. Letkol Inf Ahmad Fauzi menyatakan bahwa ketiga pelaku beserta barang bukti berupa 8 ton getah pinus dan satu unit truk akan diserahkan ke Polres Bener Meriah untuk proses hukum lebih lanjut.
Dari keterangan sementara para pelaku, diketahui bahwa aktivitas penyelundupan ini bukanlah yang pertama kali dilakukan. Mereka mengaku sudah dua kali mengirim getah pinus secara ilegal ke Medan.