Headline Berita Hari Ini

Home / Aceh Besar

Kamis, 8 Agustus 2024 - 11:48 WIB

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Penerbitan SKCK di Polres Aceh Besar Mulai 1 Agustus 2024

0:00

FA News.ID, Aceh Besar – Polres Aceh Besar mulai menerapkan persyaratan kepesertaan BPJS Kesehatan aktif sebagai salah satu syarat pengurusan SKCK terhitung sejak tanggal 1 Agustus 2024. Kepesertaan BPJS Kesehatan aktif sebagai syarat pengurusan SKCK berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 6 Tahun 2023,Kamis (08/08/2024)

Kebijakan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kemudahan administrasi dan memastikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat.

Kapolres Aceh Besar AKBP Sujoko S.I.K.,M.H.,melalui Kasat Intelkam Iptu Rusdiono Sos.,M.Si., mengatakan kebijakan ini diimplementasikan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan terhadap Program JKN.

Baca Juga Artikel Berita nya   Pj Gubernur Aceh Pantau Stok dan Harga Pangan di Pasar Al Mahirah dan Lambaro

Disebutkan, kebijakan ini berlaku di seluruh Indonesia dan diharapkan dapat memperbaiki akses masyarakat terhadap layanan kesehatan serta menjamin perlindungan kesehatan yang memadai.

Selama proses pengajuan SKCK, pemohon harus melampirkan bukti kepesertaan JKN aktif.Namun, jika kepesertaan JKN tidak aktif, proses pengajuan SKCK tetap dapat dilanjutkan setelah pemohon mengurus pengaktifan JKN, ujar Kasat.

Baca Juga Artikel Berita nya   22 Atlet Sepak Bola Aceh Besar Dilepaskan Menuju Popda XVII 

“Petugas akan memverifikasi status kepesertaan JKN melalui portal web berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Pemohon yang belum memiliki kepesertaan JKN akan diarahkan untuk mengaktifkan kepesertaan JKN mereka, sementara SKCK tetap diproses. Pada saat penyerahan SKCK, petugas akan memastikan kepesertaan JKN sudah aktif.” Terang Rusdiono.

Sekadar informasi, SKCK adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh POLRI setelah penelitian biodata dan catatan kepolisian seseorang. SKCK berlaku selama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang jika diperlukan.

Baca Juga Artikel Berita nya   Aceh Besar Gelar Musrenbang RKPK

Berikut adalah syarat terbaru untuk pembuatan SKCK:

1. Fotocopy KTP
2. Fotocopy Kartu Keluarga.
3. Fotocopy Akta Kelahiran/Ijazah.
4. Pas Foto terbaru Latar Merah ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar
5. Bukti kepesertaan JKN dari BPJS Kesehatan.

Dengan perubahan ini, diharapkan pengurusan SKCK menjadi lebih terintegrasi dengan program kesehatan nasional dan memberikan manfaat lebih bagi masyarakat.

Baca Juga

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Panen Cabai Bersama Petani Kuta Cot Glie 

Aceh Besar

“Aceh Besar Tingkatkan Kompetensi Tenaga Medis Melalui Orientasi Kalakarya MTBS

Aceh Besar

Dishub Aceh Besar Turunkan 32 Personil untuk Sukseskan PON XXI 2024

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Serahkan Perpanjangan SK Guru Kontrak dan Guru PPPK 

Aceh Besar

Pj Bupati Iswanto Buka Lokakarya 7 Program Guru Penggerak Angkatan 9 Aceh Besar 

Aceh Besar

Pj Bupati Ajak Mahasiswa Kembangkan Wisata Lhoong

Aceh Besar

Kapolres Aceh Besar Hadiri Focus Group Discussion (FGD) Di Aula Satya Haprabu

Aceh Besar

Kunjungi Pemondokan Kontingen MTR ke-23 Aceh Besar, Pj Bupati Iswanto: Fokus Berikan Yang Terbaik