BERITA ONLINE TERVIRAL

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Penerbitan SKCK di Polres Aceh Besar Mulai 1 Agustus 2024

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Kamis, 8 Agustus 2024 - 11:48 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FA News.ID, Aceh Besar – Polres Aceh Besar mulai menerapkan persyaratan kepesertaan BPJS Kesehatan aktif sebagai salah satu syarat pengurusan SKCK terhitung sejak tanggal 1 Agustus 2024. Kepesertaan BPJS Kesehatan aktif sebagai syarat pengurusan SKCK berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 6 Tahun 2023,Kamis (08/08/2024)

Kebijakan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kemudahan administrasi dan memastikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat.

Kapolres Aceh Besar AKBP Sujoko S.I.K.,M.H.,melalui Kasat Intelkam Iptu Rusdiono Sos.,M.Si., mengatakan kebijakan ini diimplementasikan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan terhadap Program JKN.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Aceh Besar Siap Sambut Atlet Kejurda Tarung Derajat di JSC Jantho

Disebutkan, kebijakan ini berlaku di seluruh Indonesia dan diharapkan dapat memperbaiki akses masyarakat terhadap layanan kesehatan serta menjamin perlindungan kesehatan yang memadai.

Selama proses pengajuan SKCK, pemohon harus melampirkan bukti kepesertaan JKN aktif.Namun, jika kepesertaan JKN tidak aktif, proses pengajuan SKCK tetap dapat dilanjutkan setelah pemohon mengurus pengaktifan JKN, ujar Kasat.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Pemkab Aceh Besar Luncurkan Posyantek ASIK

“Petugas akan memverifikasi status kepesertaan JKN melalui portal web berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Pemohon yang belum memiliki kepesertaan JKN akan diarahkan untuk mengaktifkan kepesertaan JKN mereka, sementara SKCK tetap diproses. Pada saat penyerahan SKCK, petugas akan memastikan kepesertaan JKN sudah aktif.” Terang Rusdiono.

Sekadar informasi, SKCK adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh POLRI setelah penelitian biodata dan catatan kepolisian seseorang. SKCK berlaku selama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang jika diperlukan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Mellani Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Meunasah Manyang

Berikut adalah syarat terbaru untuk pembuatan SKCK:

1. Fotocopy KTP
2. Fotocopy Kartu Keluarga.
3. Fotocopy Akta Kelahiran/Ijazah.
4. Pas Foto terbaru Latar Merah ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar
5. Bukti kepesertaan JKN dari BPJS Kesehatan.

Dengan perubahan ini, diharapkan pengurusan SKCK menjadi lebih terintegrasi dengan program kesehatan nasional dan memberikan manfaat lebih bagi masyarakat.

Baca Juga

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Antar Bantuan Masa Panik ke Lhoong

Aceh Besar

Pj Bupati Iswanto Minta Warga Shalat Istisqa 

Aceh Besar

Wakili Pj Bupati, Sekda Aceh Besar Sambut Kedatangan Pj Gubernur Aceh di Bandara SIM

Aceh Besar

Kunjungi Pemondokan Kontingen MTR ke-23 Aceh Besar, Pj Bupati Iswanto: Fokus Berikan Yang Terbaik

Aceh Besar

Pj Bupati Ajak Mahasiswa Kembangkan Wisata Lhoong

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Letakkan Batu Pertama Pembangunan Tempat Wudhu Masjid Al Faizin

Aceh Besar

Aceh Besar Terima Dua Unit Viar Armada Angkutan Sampah

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Serahkan Perpanjangan SK Guru Kontrak dan Guru PPPK