Nikmati berita Interaktif Dan Live Siber Report 24 jam Fanews.co Gen Z
Download
Berita News terviral

BPJS Kesehatan Tidak Jadi Menghentikan JKA

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Minggu, 12 November 2023 - 11:10 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – BPJS Kesehatan akhirnya angkat bicara terkait dengan informasi yang beredar soal rencana penangguhan sementara penjaminan pelayanan kesehatan terhadap masyarakat Aceh yang terdaftar sebagai peserta Program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) mulai 11 November 2023.

Pejabat Pengganti Sementara (Pps) Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah I, Syafrizal melalaui keteranganya, Jumat (10/11/2023), menjelaskan bahwa Pemerintah Aceh dan BPJS Kesehatan secara intens telah bersama-sama melakukan koordinasi dan konsolidasi agar penyelenggaraan Program JKA dapat terus berlangsung.

Berdasarkan hasil koordinasi dan konsolidasi yang dilakukan oleh Pemerintah Aceh dan BPJS Kesehatan, para pihak sepakat bahwa Program JKA di wilayah Aceh akan terus berlangsung.

Pemerintah Aceh bersama BPJS Kesehatan akan tetap berupaya agar peserta JKA dapat terus memperoleh akses pelayanan kesehatan sesuai dengan haknya masing-masing.

“Apalagi mengingat Program JKA sudah banyak dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Aceh,” kata Syafrizal.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Realisasi Investasi Aceh Tahun 2021 Capai Rp. 10,89 Triliun

“Jadi kami harap masyarakat Aceh tidak perlu khawatir terhadap keberlangsungan Program JKA. Masyarakat Aceh yang saat ini telah terdaftar sebagai peserta JKA akan tetap dapat memperoleh jaminan pelayanan kesehatan seperti biasa,” pungkasnya.

Terpisah, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh, Neni Fajar menyampaikan bahwa per Agustus 2023 terdapat 627 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) kerjasama di Provinsi Aceh dengan proporsi terbanyak yaitu Puskesmas sebesar 58% atau 361 Puskesmas.

Sedangkan untuk Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) kerjasama berjumlah 86 dengan proporsi terbanyak yaitu rumah sakit swasta sebesar 44% atau 38 rumah skait swasta.

Pemanfaatan pelayanan kesehatan peserta JKN-KIS selama tahun 2017 ssampai dengan Agustus 2023 di seluruh tingkat pelayanan sebanyak 78,41 juta pemanfaatan.

Sedangkan untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) tahun 2017 sampai dengan Agustus 2023 di seluruh tingkat pelayanan sebanyak 59,44 juta pemanfaatan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Panen Salak, Pj Wali Kota Sebut Lahan Pertanian Sabang Menjanjikan

Sementara itu sebelumnya, Anggota Banggar DPRA, dr. Purnama Setia Budi SpOG menyampaikan bahwa Badan Anggaran (Banggar) DPR Aceh dan Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) sepakat untuk membayar kewajiban kepada pihak BPJS Kesehatan selaku badan yang ditunjuk untuk melaksanakan program JKA.

Kesepakatan tersebut diputuskan dalam rapat yang dilaksanakan di ruang Serbaguna DPRA, Rabu (8/11/2023). Dalam rapat lanjutan disepakati angka sebesar Rp266 miliar untuk membayar utang kepada pihak BPJS.

Rapat tersebut dilaksanakan untuk menindaklanjuti surat peringatan kedua (SP2) BPJS Kesehatan kepada Pemerintah Aceh, tertanggal 31 Oktober 2023 yang menyampaikan akan menangguhkan sementara layanan Program JKA mulai 11 November 2023 jika tidak ada kejelasan terkait pelunasan kewajiban.

“Banggar dan Tim TAPA sudah sepakat untuk pembiayaan JKA. Kita minta TAPA segera menghubungi BPJS Kesehatan untuk komitmen kerja sama program JKA,” ujar Anggota Komisi V DPRA yang membidangi persoalan kesehatan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Pencanangan P2HAM, 37 UPT Kemenkumham Komitmen Terapkan Pelayanan Publik yang Adil Tanpa Diskriminasi

Politisi PKS ini menyebutkan jika pelunasan kewajiban tahun 2023 tidak bisa dilakukan semua karena anggaran yang tersedia tidak cukup. Namun yang terpenting sesuai dengan permintaan, Pemerintah Aceh punya komitmen untuk membayarkan kewajiban.

Beberapa waktu lalu, kata dr Purnama, jumlah yang dibayarkan oleh Pemerintah Aceh Rp65 miliar. Angka tersebut masih kurang dari total Rp768 miliar yang harus dibayarkan. Makanya, pihak BPJS Kesehatan menyurati Pemerintah Aceh untuk melakukan pembayaran pembiayaan JKA.

Pada saat itu, jawaban dari Pemerintah Aceh adalah menunggu hasil evaluasi APBA – Perubahan tahun 2023 dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Setelah ditunggu, ternyata belum juga ada komitmen dari Pemerintah Aceh sehingga pihak BPJS Kesehatan mengeluarkan SP2 yang menyampaikan akan menangguhkan layanan program JKA pada 11 November 2023.(red/InfoPublik)

Baca Juga

Kesehatan

Dinkes Aceh Imbau Warga Deteksi Dini Cegah Kanker Rahim

Daerah

Sebelum Vaksin Langka, Warga Aceh Diingatkan Segera Vaksinasi

Daerah

Pemerintah Aceh Terima BKN Award 2021

Daerah

Sederet PR Azwardi Usai Dilantik sebagai Pj Sekda Aceh, dari Soal Kemiskinan, PON hingga Pilkada

Daerah

Aceh Terima Penghargaan Kemenkumham

Daerah

Zakat Baitul Mal Aceh Tingkatkan Kesejahteraan Hidup Masyarakat

Daerah

Donor Darah di Satpol PP-WH Aceh, Terkumpul 72 Kantong Darah

Daerah

Polda Aceh Pastikan Tes Jasmani Calon Praja IPDN Dilaksanakan Transparan