Berita Update Terviral

Home / Daerah

Senin, 25 Maret 2024 - 03:18 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Bayarkan Klaim Rp59,8 Miliar ke 1.044 Peserta di Aceh

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Senin, 25 Maret 2024 - 03:18 WIB    Banda Aceh

0:00

FANEWS.ID – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK menyatakan sejak Januari 2024 hingga saat ini telah bayarkan klaim senilai Rp59,8 miliar kepada peserta di Provinsi Aceh.

“Klaim yang kita bayar ini merupakan bagian negara hadir kepada para peserta yang telah terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan,” kata Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan, Asep Rahmat Suwandha.

Dia menjelaskan, klaim yang dibayarkan dari Januari sampai Maret 2024 atau kuartal I tersebut diberikan kepada peserta Penerima Upah (PU) maupun Bukan Penerima Upah (BPU) dengan jumlah sebanyak 1.044 penerima manfaat.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Potensi Hujan Masih Tinggi di Sebagian Besar Wilayah Aceh

Adapun klaim yang telah dibayarkan tersebut terdiri atas Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) senilai Rp2,5 miliar, Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp13,8 miliar, Jaminan Hari Tua (JHT) senilai Rp41,7 miliar.

Kemudian, Jaminan Pensiun senilai Rp1,4 miliar dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) Rp204 juta dengan total klaim sebesar Rp59,83 miliar.

Menurut dia, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan salah satu elemen penting untuk mencegah pekerja jatuh dalam kemiskinan ekstrem yang diakibatkan dari risiko kecelakaan kerja, kematian, maupun hari tua.

“Kami berharap sinergi yang telah terbangun dengan semua pihak terus ditingkatkan agar semakin banyak pekerja yang terlindungi,” kata Asep yang turut didampingi Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), Hengky Rhosidien, dalam program safari Ramadan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Berkas Perkara P-21, Penyidik Serahkan Tersangka Korupsi Pengelolaan Pasar Lambaro ke JPU

Dia menambahkan, dalam meningkatkan cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Provinsi Aceh, pemerintah daerah setempat telah menerbitkan Instruksi Gubernur Aceh No. 02/INSTR/2024 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Aceh.

Peraturan lainnya adalah Qanun Aceh No. 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Qanun No.7 Tahun 2014 Tentang Ketenagakerjaan dan Pergub Aceh No. 10 Tahun 2024 Perubahan Atas Peraturan Gubernur Aceh Nomor: 11 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Aceh.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Luncurkan Program Rampagoe, Penjabat Gubernur Aceh Apresiasi PT PEMA

“Kami berharap dengan regulasi yang telah dihadirkan tersebut semakin banyak masyarakat di Aceh terlindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan,” tuturnya.

Kepala BPJAMSOSTEK Banda Aceh, Syarifah Wan Fatimah, berharap seluruh masyarakat di wilayah kerja BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banda Aceh yang belum terdaftar dapat menjadi peserta BPJAMSOSTEK sehingga mendapat perlindungan saat bekerja.

“Peserta yang telah terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan akan mendapat perlindungan jika terjadi musibah,” tandasnya.(InfoPublik/red)

Baca Juga

Daerah

Dinsos Aceh Terima Penghargaan Pelayanan Publik 2023 dari Kementerian PAN&RB

Daerah

Pj Wali Kota Lhokseumawe Jalankan Enam Poin Instruksi Presiden

Daerah

Pagelaran Seni Gembira Pondok Pesantren MSBS

Daerah

BMA Bantu Pulangkan Warga Aceh Barat Terlantar di Banda Aceh

Daerah

UNHCR Ungkap Masih Ada Kapal Rohingya Bakal Masuk Indonesia

Daerah

DPRK Ancam Lapor Pemilik Batu Bara yang Mencemari Laut Aceh Barat

Daerah

Peluncuran Aplikasi SIKEPAT untuk Pelaku Usaha Perikanan

Daerah

Kapolresta Banda Aceh Lantik Pejabat Baru Dan Lepas Pejabat Lama