FANEWS.ID — Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS) meminta warga yang masih menempati area lahan pembangunan Pelabuhan Balohan, Sabang, untuk segera mengosongkan lokasi tersebut.
Kuasa Hukum BPKS Sabang, Mohd Jully Fuady, mengatakan persoalan kepemilikan lahan yang masuk dalam area pembangunan pelabuhan penyeberangan Balohan itu sudah tuntas di pengadilan.
“Sekarang sudah saatnya BPKS akan mengelola tanah itu seutuhnya. Dan siapapun yang masih menghuni lokasi tersebut untuk segera dikosongkan,” kata Mohd Jully dalam konferensi pers di Kantor Perwakilan BPKS Banda Aceh, Senin (23/10).
BPKS Sabang, kata Jully, memberikan tempo waktu paling lambat hingga 30 November 2023 untuk warga mengosongkan area pembangunan pelabuhan Balohan seluas 1,3 hektare tersebut.
Sebab menurutnya, jika area tersebut tak kunjung dikosongkan, maka pihak BPKS juga tidak dapat mengajukan anggaran terhadap pembangunan pelabuhan yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN).
“Pembangunan ini nantinya juga akan menjadikan wajah Kota Sabang dan pelayanannya nanti akan lebih nyaman,” ujarnya.
Jully menjelaskan, proses pembangunan pelabuhan penyeberangan Balohan tersebut sudah tertunda selama dua tahun. Hal itu disebabkan karena adanya polemik kepemilikan lahan masyarakat yang belum tuntas.
Di mana, kata Jully, saat BPKS sudah mulai melakukan sosialisasi dan perhitungan biaya pembebasan lahan, tiba-tiba muncul warga yang mengklaim area untuk pembangunan pelabuhan itu merupakan miliknya.
Mereka kemudian menggugat puluhan warga yang menduduki lahan tersebut, serta juga turut menggugat BPKS Sabang. Dalam kasus itu terdapat tiga orang penggugat dan 34 warga tergugat.
“Karena turut tergugat, sesuai hukum BPKS harus menitipkan uang ganti rugi lahan sejumlah Rp10,5 miliar kepada Pengadilan Negeri Sabang. Uang tersebut sesuai hukum akan menjadi milik pihak yang memenangkan perkara tersebut. Namun, objek lahan menjadi milik negara dalam hal ini BPKS,” jelasnya.
Jully mengungkapkan, pada tahun 2021 Mahkamah Agung memberikan keputusan hukum dengan putusan kasasi terhadap sengketa tanah masyarakat yang menjadi sebagian lokasi pembangunan pelabuhan itu. Dalam putusan itu, tiga penggugat dinyatakan memenangkan perkara tersebut.
Atas dasar kemanusian, kata dia, BPKS Sabang tidak langsung mengambil tindakakan dengan mengambil alih fungsi lahan tersebut. Namun, BPKS menunggu kesepakatan warga dalam menyelesaikan sengketa lahan itu.
Akan tetapi berselang dua tahun proses mediasi hingga saat ini tak kunjung selesai dan mendapat titik temu. Oleh karena itu, demi keberlangsungan pembangunan bagian pelabuhan penyeberangan Balohan, BPKS meminta agar warga segera mengosongkan area tersebut.
“Silakan mereka berdamai, BPKS juga sudah pernah untuk memfasilitasi mereka untuk berdamai. Karena gugatnya tahun 2019 dan putusannya 2021, ini sudah tahun 2023 belum selesai,” ungkapnya.
Sementara itu, Deputi Teknik Pengembangan dan Tata Ruang BPKS, Azwar Husein, mengatakan sebelumnya pihaknya telah menargetkan pada tahun 2023 persoalan sengketa lahan antar sesama warga tersebut tuntas.
Namun, hingga pertengahan 2023 kasus tersebut belum tuntas-tuntas. Sehingga sesuai dengan surat Kementerian Keuangan RI, BPKS terpaksa mengorbankan anggaran Rp6,5 miliar untuk dialihkan sebagai dana pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Anggaran Rp6,5 miliar untuk pembangunan itu kami geser untuk pembangunan IKN sesuai dengan surat Menteri Keuangan. Apabila 2024 ini juga tidak clear, status PSN untuk pelabuhan Balohan ini selesai. Jadi kita harus mengajukan lagi nanti dalam RPJM baru,” jelasnya.
“Apabila tahun ini selesai, penganggaran akan kita usulkan di tahun 2024 untuk proses pembangunan di tahun 2025,” pungkasnya.(red)