Headline Berita Hari Ini

Home / Uncategorized

Senin, 29 Maret 2021 - 03:58 WIB

BRA: 2.000 Ha lahan tersedia untuk korban konflik di Aceh

0:00

Takengon | 14 Tahun Tertunda, Jalan Sinabang – Sibigo Ditargetkan Rampung Tahun Depan) – Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Sayed Fakhrurrazi menyatakan saat ini sekitar 2.000 hektare dari total kebutuhan 60.000 hektare lahan sudah tersedia, guna menyediakan lahan bagi mantan korban konflik di Aceh.

Lahan tersebut sebagai upaya pemerintah untuk memulihkan seluruh korban konflik di Aceh, guna meningkatkan ekonomi di sektor pertanian, perkebunan dan palawija.

Baca Juga Artikel Berita nya   Tindaklanjuti Investasi Murban Energy di Pulau Banyak, Gubernur Aceh Jumpai Menteri Energi UEA

“Dari total kebutuhan lahan sekitar 60.000 hektare, yang sudah tersedia sekitar 2.000 hektare lebih,” kata Sayed Fakhrurrazi di Takengon Ibu Kota Kabupaten Aceh Tengah, Ahad (28/3).

Menurut dia, lahan tersebut nantinya diperuntukkan bagi seluruh mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), tahan politik atau narapidana politik, serta masyarakat yang menjadi korban konflik.

Untuk saat ini, lahan yang sudah tersedia tersebut masing-masing tersebar di Kabupaten Aceh Utara seluas 1.500 hektare dengan total sertifikat tanah yang sudah diselesaikan sebanyak 824 buah.

Baca Juga Artikel Berita nya   Sopir Grab Wanita Asal Medan Ditemukan Tewas di Aceh

Sedangkan di Kabupaten Pidie Jaya Aceh, kata dia, luas lahan yang sudah tersedia di atas 500 hektare dengan jumlah penerima manfaat yang akan menerima tanah tersebut sebanyak 755 orang (755 sertifikat).

Sayed Fakhrurrazi menegaskan, penyediaan lahan bagi mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), tahanan politik atau narapidana politik, serta masyarakat korban konflik, sebagai realisasi butir MoU Helsini pada tahun 2005 lalu di Finlandia.

Baca Juga Artikel Berita nya   Perdana, Festival Kuliner Virtual Akan Hadir Lewat Aceh Food Apps

Di dalam butir perjanjian tersebut, kata dia, bahwa Pemerintah Republik Indonesia melalui Pemerintah Aceh akan menyediakan lahan dan dana secukupnya, kepada mantan GAM, tapol/napol dan masyarakat terimbas konflik.

Selain itu, penyediaan lahan tersebut juga sesuai dengan Qanun (Perda) Aceh Nomor 6 Tahun 2015 tentang Badan Reintegrasi Aceh (BRA).

Sumber : Antara

 

 

Baca Juga

Uncategorized

Pemerintah Aceh Terima 20 Ton Bantuan Oksigen Cair Dari KADIN

Uncategorized

Protes Pernyataan Macron, Pemerintah Aceh Tunda Kerja Sama dengan Institut Perancis

Uncategorized

Sinergi Pelestarian Harta Wakaf antara BMA, Kemenag, dan BWI

Uncategorized

Pemerintah Aceh Ajak Kabupaten/Kota Kampanyekan Lindungi Lansia dan Komorbid

Uncategorized

WAKILI DPR ACEH DR PURNAMA SETIA BUDI SPOG TERIMA SUNTIKAN VAKSIN PERDANA

Uncategorized

Bupati Aceh Besar Ir Mawardi Ali Serahkankan Bantuan Ratusan Kelompok UMKM

Uncategorized

Kakanwil Kemenag Aceh: Isra` Mi`raj Momentum Peningkatan Amal Ubudiyah

Uncategorized

Bunda PAUD Aceh Sosialisasi Pencegahan Stunting dan Gemar Membaca di TK Dabun Gelang