Nikmati berita Interaktif Dan Live Siber Report 24 jam Fanews.co Gen Z
Download
Berita News terviral

Buat Status Provokatif di Facebook, MJ Diamankan Ditreskrimsus Polda Aceh

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Jumat, 23 April 2021 - 07:59 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Banda Aceh – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh mengamankan terduga pelaku berinisial MJ (32) yang merupakan pemilik akun Facebook yang berisi konten provokatif.

MJ sendiri berprofesi sebagai petani dan berfomisili di Desa Alue Dua, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara.

Hal tersebut disampaikan Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Margiyanta, S. H., M. H melaui Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, S.H., S.I.K., M. Si dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/04/2021) di Mapolda Aceh.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Ikhtiar Spiritual, Kemenag Aceh Gelar Doa, Zikir dan Shalawatan untuk Keselamatan Bangsa

Dijelaskan Winardy, terduga pelaku ditahan karena menulis sebuah status di akun Facebook miliknya bernama ‘Alu Basoka’ yang mengandung unsur provokatif.

Adapun postingannya tersebut terkait dengan ajakan pembukaan pendaftaran Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

Dalam statusnya ditulis, “Mengingat,menimbang,merasakan…karena MoU bin Helsinki….ka innalillahi…memutuskan telah dibuka pendaftaran GAM wilayah Sumatra untuk GAM yang na diaceh….syarat dan ketentuan berlaku.GAM sumatra”.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Polda Aceh Gelar Acara Kemitraan Dengan Wartawan

“Status yang ditulis MJ tersebut sangat provokatif dan dikhawatirkan akan berdampak negatif,” kata Winardy.

Winardy juga menjelaskan, penangkapan tersebut berlangsung pada hari Rabu tanggal 21 April di Peureulak, Aceh Timur dan sudah diamankan ke Polres setempat.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kasus Covid-19 Naik Lagi, Hasil Swab Ditargetkan Kurang 24 Jam

“Yang bersangkutan sudah diamankan oleh anggota kita di lapangan dan sudah dibawa ke Polres Aceh Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut,” sebutnya.

“MJ disangkakaan dengan Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU ITE, dan/atau Pasal 14 dan 15 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” sebut Winardy mengakhiri keterangannya.

 

Baca Juga

Uncategorized

BMA Serahkan Bantuan Rp 67 Juta untuk Korban Kebakaran di Simeulue

Uncategorized

Ardi Martha jabat Sekdakab Nagan Raya secara definitif

Uncategorized

Cakupan Vaksinasi Covid-19 Aceh Capai 75,2 Persen, Kasus Baru Tambah 32 Orang

Uncategorized

Alhamdulillah, Aceh Urutan 8 Daftar Provinsi dengan Peserta Terbanyak Lulus SBMPTN

Uncategorized

Aceh Catat Kasus Covid-19 Paling Rendah, Taati Protkes Idul Adha

Uncategorized

Komut Bank Aceh Dorong Transformasi Tampilan Kantor BAS

Uncategorized

Pemerintah Aceh Umumkan Tender APBA 2021 Rp.2,4 Triliun

Uncategorized

Kasus Covid-19 Tambah 152 Orang, Ruang Pinere RSUDZA Nyaris Penuh