(REDELONG-AR LUBIS) Bupati Bener Meriah, Ir. H. Tagore Abu Bakar, telah menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2024 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten(DPRK) Bener Meriah melalui Sekretaris Dewan (Sekwan).
“Proses Penyerahan LKPJ Penyerahan LKPJ ini telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah” tandas Riswandika fanews.co melalui telepon seluler via WhatsApp.
Untuk diketahui berdasarkan aturan Permendagri tersebut Dokumen LKPJ disusun berdasarkan capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelaksanaan tugas pembantuan selama satu tahun anggaran.
Penyerahan LKPJ ini telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Permendagri Nomor 19 Tahun 2024 mengatur tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati. Permendagri ini merupakan peraturan pelaksanaan dari PP Nomor 13 Tahun.
Permendagri ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Permendagri Nomor 18 Tahun 2020. Permendagri ini membahas tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk LKPJ, LPPD, RLPPD, dan EPPD.
LKPJ merupakan bentuk pertanggungjawaban tertulis kepala daerah kepada DPRD. LKPJ mencakup gambaran umum daerah, penyelenggaraan urusan pemerintahan, dan hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan.
LKPJ juga wahana untuk saling berbagi peran dalam menganalisis dan mengevaluasi kinerja pemerintahan daerah. Dan bahan untuk menyempurnakan kinerja pemerintahan daerah di masa yang akan datang. Anda dapat melihat lebih lanjut isi Permendagri Nomor 19 Tahun 2024 di JDIH Kemendagri.
Memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menyangkut pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah selama satu tahun anggaran.
Berisi kan catatan mencakup laporan penerapan standar pelayanan minimal, capaian kinerja makro, dan capaian akuntabilitas kinerja pemerintahan daerah. (***)