Headline Berita Hari Ini

Home / Headline

Senin, 7 April 2025 - 05:45 WIB

Bupati Bener Meriah, Tagore Abu Bakar Serahkan Dokumen LKPJ 2024

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Senin, 7 April 2025 - 05:45 WIB    Banda Aceh

Foto : IST

Foto : IST

0:00

(REDELONG-AR LUBIS) Bupati Bener Meriah, Ir. H. Tagore Abu Bakar, telah menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2024 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten(DPRK) Bener Meriah melalui Sekretaris Dewan (Sekwan).

“Proses Penyerahan LKPJ Penyerahan LKPJ ini telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah” tandas Riswandika fanews.co melalui telepon seluler via WhatsApp.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Artis BJ yang Ditangkap karena Narkoba Adalah Bobby Joseph

Untuk diketahui berdasarkan aturan Permendagri tersebut Dokumen LKPJ disusun berdasarkan capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelaksanaan tugas pembantuan selama satu tahun anggaran.

Penyerahan LKPJ ini telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

Permendagri Nomor 19 Tahun 2024 mengatur tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati. Permendagri ini merupakan peraturan pelaksanaan dari PP Nomor 13 Tahun.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kompol Firdaus Jufrida,Jabat Wakapolres Polres Simeulue,Ganti kan Kompol Syabirin,Pindah Jabatan Wakapolres Bener Meriah

Permendagri ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Permendagri Nomor 18 Tahun 2020. Permendagri ini membahas tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk LKPJ, LPPD, RLPPD, dan EPPD.

LKPJ merupakan bentuk pertanggungjawaban tertulis kepala daerah kepada DPRD. LKPJ mencakup gambaran umum daerah, penyelenggaraan urusan pemerintahan, dan hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan.

LKPJ juga wahana untuk saling berbagi peran dalam menganalisis dan mengevaluasi kinerja pemerintahan daerah. Dan bahan untuk menyempurnakan kinerja pemerintahan daerah di masa yang akan datang. Anda dapat melihat lebih lanjut isi Permendagri Nomor 19 Tahun 2024 di JDIH Kemendagri.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Satlantas Polres Bener Meriah Bagikan Stiker Keselamatan Jelang Mudik Lebaran 2025

Memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menyangkut pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah selama satu tahun anggaran.

Berisi kan catatan mencakup laporan penerapan standar pelayanan minimal, capaian kinerja makro, dan capaian akuntabilitas kinerja pemerintahan daerah. (***)

Baca Juga

Headline

Jalan Tol Sibanceh Seksi Blang Bintang –Baitussalam Ditutup Sementara

Headline

Citra Polri Berdampak Serius Akibat Kasus Oknum Anggota Polda Aceh, Kata Mangihut Sinaga Anggota Komisi III

Headline

Kapolri Merotasi Mutasi.”Wakapolda,Sejumlah PJU dan Kapolres di Aceh”.Ini daftar nama-namanya

Headline

Bereh! Kanit Regident, Iptu Muhammad Rizky Pimpin Razia Cipkon di Wilayah Polres Langsa

Headline

Kompol Firdaus Jufrida,Jabat Wakapolres Polres Simeulue,Ganti kan Kompol Syabirin,Pindah Jabatan Wakapolres Bener Meriah

Headline

Kompol Syabirin Putra Kelahiran Gayo,Di Lantik Jadi Wakapolres Oleh Kapolres Bener Meriah

Headline

SPBU Tansalir Viral Di Tiktok,Wen Sejahtera,Ancam Akan Lapor Pelaku Jika Tak Mau Berdamai

Headline

Ini Kronologi Santri Kerap Dirundung, Asal Bener Meriah,Kabur Dramatis Akhirnya Ditemukan