BERITA ONLINE TERVIRAL

Bupati Bener Meriah, Tagore Abu Bakar Serahkan Dokumen LKPJ 2024

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Senin, 7 April 2025 - 05:45 WIB    Banda Aceh

Foto : IST

Foto : IST

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

(REDELONG-AR LUBIS) Bupati Bener Meriah, Ir. H. Tagore Abu Bakar, telah menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2024 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten(DPRK) Bener Meriah melalui Sekretaris Dewan (Sekwan).

“Proses Penyerahan LKPJ Penyerahan LKPJ ini telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah” tandas Riswandika fanews.co melalui telepon seluler via WhatsApp.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Strategi Bisnis dalam Dunia Konstruksi,Gen-Z Harus Bisa,Manfaatkan Tahun 2025 untuk Beli Rumah/Properti

Untuk diketahui berdasarkan aturan Permendagri tersebut Dokumen LKPJ disusun berdasarkan capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelaksanaan tugas pembantuan selama satu tahun anggaran.

Penyerahan LKPJ ini telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

Permendagri Nomor 19 Tahun 2024 mengatur tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati. Permendagri ini merupakan peraturan pelaksanaan dari PP Nomor 13 Tahun.

Baca Juga Artikel Beritanya:  MK Putuskan Keributan di Sosial Media Tak Bisa Dipidana dengan ITE

Permendagri ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Permendagri Nomor 18 Tahun 2020. Permendagri ini membahas tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk LKPJ, LPPD, RLPPD, dan EPPD.

LKPJ merupakan bentuk pertanggungjawaban tertulis kepala daerah kepada DPRD. LKPJ mencakup gambaran umum daerah, penyelenggaraan urusan pemerintahan, dan hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan.

LKPJ juga wahana untuk saling berbagi peran dalam menganalisis dan mengevaluasi kinerja pemerintahan daerah. Dan bahan untuk menyempurnakan kinerja pemerintahan daerah di masa yang akan datang. Anda dapat melihat lebih lanjut isi Permendagri Nomor 19 Tahun 2024 di JDIH Kemendagri.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Miris! Mahasiswa Yatim Piatu Bener Meriah Diabaikan Salah Satu Oknum Pegawai Baitul Mal Di Bener Meriah

Memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menyangkut pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah selama satu tahun anggaran.

Berisi kan catatan mencakup laporan penerapan standar pelayanan minimal, capaian kinerja makro, dan capaian akuntabilitas kinerja pemerintahan daerah. (***)

Baca Juga

Headline

SOROTAN PUBLIK TERJAWAB!.Ir.H.Tagore Abubakar,Beberkan Data dan Penjelasan Terkait Lahan Tanah TK Pante Raya

Headline

Perdana,Iptu M Suherno Kapolsek Dewantara Berikan Arahan Kepada Anggota

Headline

Gabungan Organisasi Wartawan di Bireuen Tolak Perbup 46/2022:Dinilai Langgar UU Pers dan Diskriminatif”.

Headline

AKP Sumiyatun Naik Pangkat Pengabdian,Di Polres Bener Meriah

Daerah

Firdaus Jasa Raharja Bener Meriah,Pamit Pindah ke Sigli Pidie Aceh

Headline

Ini Kronologi Santri Kerap Dirundung, Asal Bener Meriah,Kabur Dramatis Akhirnya Ditemukan

Headline

Mantan Wakapolres Bener Meriah,Kompol Fauzi,Nahkodai Wakapolres Bireuen

Headline

Sambut Hari Bhayangkara ke-79,Kapolres Bener Meriah,Luncurkan Program Pelatihan Mengemudi Gratis