BERITA ONLINE TERVIRAL

Cara Menghitung Zakat Fitrah yang Wajib Dibayar

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Rabu, 19 April 2023 - 13:48 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

 FANEWS.ID – Zakat adalah kewajiban umat muslim sebagaimana dalam rukun Islam ketiga. Khusus zakat fitrah, pemeluk agama Islam wajib membayarnya jelang Lebaran, tepatnya selama Ramadan hingga sebelum waktu salat Id.

Mengutip dompetdhuafa.org, zakat fitrah merupakan jenis  yang wajib dibayarkan oleh golongan mampu. Umumnya berbentuk bahan-bahan kebutuhan pokok, seperti beras, terigu, gandum, dan sebagainya.

Meski umumnya dibayarkan dalam bentuk beras, juga bisa menggunakan uang. Nantinya, uang tersebut akan disalurkan dalam bentuk bahan pokok.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Jelang Idul Adha, Vaksinasi Massal Covid-19 Pemerintah Aceh Sementara Waktu Diliburkan

Cara menghitung zakat yang wajib dibayarkan umat muslim dan sesuai peraturan syariat Islam adalah berpatokan pada nilai makanan pokok yang akan disalurkan.

Secara umum bahan pokok yang dikonsumsi di Indonesia adalah beras. Jadi, orang yang menunaikan  harus membayar dalam bentuk beras seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter.

Sementara itu, pembayaran dalam bentuk uang bisa dibayar dengan nominal yang setara dengan harga beras seberat minimal 2,5 kilogram. Uang yang dikeluarkan disesuaikan dengan harga beras di masing-masing daerah.

Baca Juga Artikel Beritanya:  HAPKIDO Laksanakan DIKLAT Pelatih Tingkat Nasional

Masing-masing daerah punya nilai dalam bentuk uang yang berbeda. Sedangkan mengacu SK Ketua Baznas Nomor 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah, untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya ditetapkan setara uang Rp45 ribu per jiwa.

Bisa dibayarkan kepada orang-orang yang berhak menerima, yakni fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharim, fisabilillah, dan ibnu sabil.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Tim Peucrok Polres Aceh Besar Ajak Masyarakat Disiplin Prokes Covid 19

Pendistribusian 
BAZNAS akan menyalurkan zakat fitrah dalam bentuk beras kepada mustahik (penerima zakat) 8 asnaf, diantaranya termasuk keluarga rentan yang membutuhkan bantuan.

Zakat Fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri. Sementara itu, penyalurannya kepada mustahik paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri (saat sebelum khatib naik mimbar).(*)

 

Baca Juga

Uncategorized

Plt Gubernur Ikuti Puncak Peringatan Sumpah Pemuda 2020

Uncategorized

Polda Aceh Ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Pertambangan Mineral dan Batubara Aceh Besar

Uncategorized

Kemenag Abdya Serahkan Sumbangan Sebesar 56 Juta untuk Perluasan Mushalla Kanwil

Uncategorized

Bupati Apresiasi Program Bedah Rumah KNPI Aceh Besar

Uncategorized

Capai 98 Persen, PT Pos Salurkan Bansos Tunai ke 18,8 Juta Penerima Manfaat

Uncategorized

Update Kasus Investasi Bodong Yalsa Boutique: Polda Aceh Tahan 2 Orang

Uncategorized

Duh, Mutasi Corona B117 Bikin Ngeri! Sri Mulyani Was-was

Uncategorized

Pangdam IM Pimpin Upacara Tradisi Pemberangkatan Satgas Pamtas Penyangga (Mobile) Yonif RK 114/SM Dengan Prokes Ketat