FANEWS.ID – Zakat adalah kewajiban umat muslim sebagaimana dalam rukun Islam ketiga. Khusus zakat fitrah, pemeluk agama Islam wajib membayarnya jelang Lebaran, tepatnya selama Ramadan hingga sebelum waktu salat Id.
Mengutip dompetdhuafa.org, zakat fitrah merupakan jenis yang wajib dibayarkan oleh golongan mampu. Umumnya berbentuk bahan-bahan kebutuhan pokok, seperti beras, terigu, gandum, dan sebagainya.
Meski umumnya dibayarkan dalam bentuk beras, juga bisa menggunakan uang. Nantinya, uang tersebut akan disalurkan dalam bentuk bahan pokok.
Cara menghitung zakat yang wajib dibayarkan umat muslim dan sesuai peraturan syariat Islam adalah berpatokan pada nilai makanan pokok yang akan disalurkan.
Secara umum bahan pokok yang dikonsumsi di Indonesia adalah beras. Jadi, orang yang menunaikan harus membayar dalam bentuk beras seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter.
Sementara itu, pembayaran dalam bentuk uang bisa dibayar dengan nominal yang setara dengan harga beras seberat minimal 2,5 kilogram. Uang yang dikeluarkan disesuaikan dengan harga beras di masing-masing daerah.
Masing-masing daerah punya nilai dalam bentuk uang yang berbeda. Sedangkan mengacu SK Ketua Baznas Nomor 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah, untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya ditetapkan setara uang Rp45 ribu per jiwa.
Bisa dibayarkan kepada orang-orang yang berhak menerima, yakni fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharim, fisabilillah, dan ibnu sabil.
Pendistribusian
BAZNAS akan menyalurkan zakat fitrah dalam bentuk beras kepada mustahik (penerima zakat) 8 asnaf, diantaranya termasuk keluarga rentan yang membutuhkan bantuan.
Zakat Fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri. Sementara itu, penyalurannya kepada mustahik paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri (saat sebelum khatib naik mimbar).(*)