Nikmati berita Interaktif Dan Live Siber Report 24 jam Fanews.co Gen Z
Download
Berita News terviral

Cara Menghitung Zakat Fitrah yang Wajib Dibayar

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Rabu, 19 April 2023 - 13:48 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

 FANEWS.ID – Zakat adalah kewajiban umat muslim sebagaimana dalam rukun Islam ketiga. Khusus zakat fitrah, pemeluk agama Islam wajib membayarnya jelang Lebaran, tepatnya selama Ramadan hingga sebelum waktu salat Id.

Mengutip dompetdhuafa.org, zakat fitrah merupakan jenis  yang wajib dibayarkan oleh golongan mampu. Umumnya berbentuk bahan-bahan kebutuhan pokok, seperti beras, terigu, gandum, dan sebagainya.

Meski umumnya dibayarkan dalam bentuk beras, juga bisa menggunakan uang. Nantinya, uang tersebut akan disalurkan dalam bentuk bahan pokok.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Delapan Hari Vaksinasi Massal Capai 5.572 Orang

Cara menghitung zakat yang wajib dibayarkan umat muslim dan sesuai peraturan syariat Islam adalah berpatokan pada nilai makanan pokok yang akan disalurkan.

Secara umum bahan pokok yang dikonsumsi di Indonesia adalah beras. Jadi, orang yang menunaikan  harus membayar dalam bentuk beras seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter.

Sementara itu, pembayaran dalam bentuk uang bisa dibayar dengan nominal yang setara dengan harga beras seberat minimal 2,5 kilogram. Uang yang dikeluarkan disesuaikan dengan harga beras di masing-masing daerah.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Baitul Mal Aceh Bantu Korban Kebakaran di Gampog Teubaluy dan Atong

Masing-masing daerah punya nilai dalam bentuk uang yang berbeda. Sedangkan mengacu SK Ketua Baznas Nomor 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah, untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya ditetapkan setara uang Rp45 ribu per jiwa.

Bisa dibayarkan kepada orang-orang yang berhak menerima, yakni fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharim, fisabilillah, dan ibnu sabil.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kakanwil Imbau Kepala Satker Sosialisasi Surat Edaran Nomor 20 Tentang Prokes 5M

Pendistribusian 
BAZNAS akan menyalurkan zakat fitrah dalam bentuk beras kepada mustahik (penerima zakat) 8 asnaf, diantaranya termasuk keluarga rentan yang membutuhkan bantuan.

Zakat Fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri. Sementara itu, penyalurannya kepada mustahik paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri (saat sebelum khatib naik mimbar).(*)

 

Baca Juga

Uncategorized

Malaysia Gempar, Israel Siapkan Pasukan Intelijen Menyusup ke Jiran

Uncategorized

Dua Event Aceh Berhasil Masuk dalam Kharisma Event Nusantara 2021

Uncategorized

Sekda Pimpin Serah Terima Jabatan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh

Uncategorized

17 Kabupaten dan Kota di Aceh Zona Kuning Covid-19

Uncategorized

Wali Kota: Ayo Berbelanja di Pasar Al Mahirah

Uncategorized

Vaksinasi Covid-19 Lancar Tanpa Reaksi KIPI Serius di Aceh  

Uncategorized

IDI Aceh Luncurkan Aplikasi LEKAS SEHAT, Layani Kosultasi Kesehatan Secara Gratis

Uncategorized

Gubernur Rekomendasikan Tiga Kebijakan Pendongkrak Ekonomi di Tengah Pandemi