BERITA ONLINE TERVIRAL

Catat, Makanan dan Minuman di Aceh Wajib Halal per 17 Oktober 2024

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Rabu, 6 Maret 2024 - 12:32 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh mengingatkan para pelaku usaha skala besar hingga UMKM bahwa batas akhir kewajiban sertifikasi halal adalah 17 Oktober 2024. Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021.

Kewajiban sertifikasi halal sampai 17 Oktober 2024 akan dimulai untuk produk makanan dan minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.

“Kewajiban sertifikasi halal ini berlaku bagi seluruh lapisan pelaku usaha, mulai dari mikro, kecil, menengah, maupun besar,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Azhari, pada Rapat Koordinasi (Rakor) Lembaga Pemeriksa halal (LPH) dan Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) seluruh Aceh untuk persiapan Wajib Halal Oktober 2024 (WHO24) di Hermes Palace Hotel.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Moeldoko sebut Festival Al Banjari Tingkatkan Daya Saing Anak Muda

Rakor LP3H dan pendamping PPH ini dilaksanakan secara serentak di 34 provinsi se-Indonesia sebagai tanda peresmian Wajib Halal Oktober 2024.

“Tahapan selanjutnya nanti pemerintah mewajibkan sertifikasi halal untuk produk obat tradisional, obat kuasi, dan suplemen kesehatan. Batas akhirnya sampai dengan 17 Oktober 2026,” ungkap Azhari.

Lanjut dia, untuk produk obat bebas dan obat bebas terbatas sampai dengan 17 Oktober 2029, sedangkan untuk produk obat keras dikecualikan psikotropika sampai dengan 17 Oktober 2034.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Nasib Utang Rafaksi Migor Kemendag Diputuskan Pekan Depan

“Produk kosmetik, kimiawi, rekayasa genetik, aksesoris, peralatan rumah tangga, alat tulis, dan sebagainya juga masuk ke dalam daftar penahapan kewajiban sertifikasi halal berikutnya,” terangnya.

Oleh karenanya, kata Azhari, perlu dukungan bersama untuk mendorong kesadaran masyarakat akan arti pentingnya sertifikat halal bagi suatu produk.

Dia juga menekankan bahwa legalitas kehalalan suatu produk menjadi prioritas di era sekarang ini.

“Semua proses pembuatan bahan makanan dan minuman maupun sembelihan harus dipastikan dilakukan sesuai dengan standar kehalalan suatu produk. Hal ini menjadi penting karena konsumen di Indonesia 87%-nya adalah umat Islam, sehingga pemerintah menggangap penting untuk menjamin kehalalan produk yang dikonsumsi oleh umat Islam,” tegasnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Gubernur Aceh Bahas Peluang Investasi dengan MBF Group, Perusahaan Minyak Uni Emirat Arab

Sekretaris Satgas Halal Kementerian Agama Provinsi Aceh, Alfirdaus Putra menyampaikan, pada tahun 2023, Satgas Halal Kemenag Aceh melalui LPH dan LP3H berhasil mengeluarkan 20.212 sertifikasi halal untuk produk yang di produksi di Provinsi Aceh. “Di tahun 2024 ini ditargetkan 30.000 produk berhasil disertifikasi,” kata Alfirdaus.

Dia juga menegaskan bahwa pendamping halal dan auditor halal harus cermat dalam menilai syarat halal sesuai aturan.

Juga, tidak boleh lengah dalam mengawasi proses pendampingan produk halal agar sertifikasi halal tidak hanya menjadi administratif tetapi sesuai dengan halal dalam tuntunan syar’i. (InfoPublik/red)

Baca Juga

Ekonomi

Bank BSI Dukung PERSIRAJA Untuk Promosi ke Divisi 1 Liga Indonesia Musim Depan

Ekonomi

Bank Aceh Raih Peringkat idA+ dari Pefindo, Terbaik Sepanjang 1 Dekade Terakhir 

Ekonomi

Timteng Memanas, RI Cari Alternatif Minyak dari Afrika & Amerika

Ekonomi

PEMA-LAMI KSO lakukan ekspor perdana Lobster ke Malaysia
BPS Catat Proyek IKN Dongkrak Ekonomi Kalimantan Naik 5,43%

Ekonomi

BPS Catat Proyek IKN Dongkrak Ekonomi Kalimantan Naik 5,43%

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Gelar Rakor Penguatan Cadangan Pangan

Ekonomi

Pemerintah Bakal Buat Satgas Perketat Jasa Titip Barang Impor

Ekonomi

Pengadaan Beras di Aceh Capai 60 Persen