Headline Berita Hari Ini

Home / Daerah

Senin, 4 Maret 2024 - 13:55 WIB

Cegah Deforestasi Hutan, DLHK Aceh Terapkan Sembilan Langkah

0:00

FANEWS.ID – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh menjalankan sembilan langkah dalam upaya cegah deforestasi (kehilangan tutupan) hutan yang selama ini terus terjadi di berbagai wilayah di Aceh.

“Ada sembilan langkah yang terus dilakukan untuk penanganan dan upaya menghindari deforestasi tidak terjadi secara masif,” kata Sub Koordinator Inventarisasi Perencanaan Hutan DLHK Aceh, Dedek Hadi, di Banda Aceh.

Dedek menerangkan, luas kawasan hutan dan perairan Aceh mencapai 3,550 hektar, terbagi dari 1 juta hektar hutan konservasi (termasuk perairan), hutan lindung sekitar 1,7 juta hektar dan hutan produksi 710 ribu hektar.

Baca Juga Artikel Berita nya   BMA Terima Penghargaan Tebaik SKPA Sangat Inovatif 2022

Terkait angka deforestasi hutan alam Aceh terakhir pada 2021-2022 lebih kurang mencapai 5,3 ribu hektar. Di mana 2,8 ribu hektar dalam kawasan hutan dan 2,5 ribu hektar di luar kawasan hutan.

Guna mencegah deforestasi ini, DLHK Aceh melakukan berbagai upaya di antaranya meningkatkan efektivitas Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) yang merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah.

Baca Juga Artikel Berita nya   Polri Gandeng Wartawan Sosialisasi Kontra Radikal

“Pasca berlakunya undang-undang tentang pemerintahan daerah, saat itu enam KPH wajib mengelola 3,5 juta hektar Aceh,” ungkapnya.

Kemudian, kata Dadek, DLHK Aceh meningkatkan efektivitas perlindungan dan pengamanan hutan serta penyuluhan peningkatan kesadaran masyarakat.

Dalam hal ini, pihaknya melatih para 150 penyuluh dari masyarakat lokal di sekitar kawasan hutan dalam upaya pemulihan.

Baca Juga Artikel Berita nya   Angkutan Penyeberangan Perintis Layani Tiga Lintasan di Aceh

DLHK juga memberikan akses legal masyarakat melalui perhutanan sosial dan hutan adat. Terakhir yang sudah berjalan di 86 unit atau di kawasan sekitar 162.288 hektar.

Selanjutnya, juga dilaksanakan pendampingan operasional perhutanan sosial yang telah terbit persetujuan baik dalam hal kualitas, keberlanjutan, hilirisasi, nilai tambah komoditi dan pasar.

“Tujuannya juga untuk membangun ownership. Di mana masyarakat akan menjaga secara sukarela,” pungkasnya. (InfoPublik/red)

Baca Juga

Tanggul Sungai Aceh Tamiang Bergeser Sepuluh Meter Akibat Banjir

Daerah

Tanggul Sungai Aceh Tamiang Bergeser Sepuluh Meter Akibat Banjir

Daerah

Kepsek Diminta Identifikasi Masalah Agar Vaksinasi Sukses

Daerah

Syahrul Ramadhan dan Putri Getharina Amarsya terpilih sebagai Duta Arsip

Daerah

Sekda Aceh bersama Forkopimda Dampingi Panglima TNI dan Kapolri Pantau Vaksinasi Covid-19

Daerah

Ahli hukum dari Universitas Brawijaya Kritiki dua Pasal RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Daerah

Peluncuran Aplikasi SIKEPAT untuk Pelaku Usaha Perikanan

Daerah

Hari Libur Disdukcapil Aceh Jaya Tetap Lakukan Perekaman e-KTP

Daerah

Komunitas Woyla Meutaloe Wareh Salurkan Wakaf Al-Quran