Headline Berita Hari Ini

Home / Uncategorized

Kamis, 6 Mei 2021 - 08:35 WIB

Cegah Penularan Covid-19, Pemerintah Resmi Larang Beroperasi Angkutan Umum dalam Provinsi di Aceh

0:00

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto, memimpin rapat terkait pelaksanaan imbauan teknis operasional Angkutan Antar Kota dalam Provinsi, bersama Dinas Perhubungan Aceh, di Media Center Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Kamis (6/5/2021).

Banda Aceh – Pemerintah melalui Dinas Perhubungan Aceh melarang Angkutan Umum Antar Kota dalam Provinsi (AKDP) untuk beroperasi sejak hari ini, Kamis (06/05/2021) hingga 17 Mei 2021. Aturan itu dikeluarkan menindaklanjuti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah, Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga Artikel Berita nya   Penyuplai Gabah 3 Wilayah Lain, Aceh Besar Masuki Musim Tanam

Namun demikian, angkutan penyeberangan laut lintasan antar kota/kabupaten dalam provinsi Aceh tetap melayani untuk mengangkut penumpang, kendaraan dan barang dengan tetap menjaga protokol Kesehatan. Kebijakan itu diambil untuk mencegah kelangkaan logistik di kepulauan dan memperhatikan masukan Bupati dan Walikota kepulauan yang mengharapkan tetap beroperasinya angkutan penyeberangan.

Kepala Dinas Perhubungan Aceh, Junaidi melalui Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Deddy Lesmana, mengatakan, bagi kendaraan yang melakukan pelanggaran terhadap pelarangan pengoperasian tersebut, akan dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Akan dicabut izin operasionalnya,” kata Deddy Lesmana, dalam keterangannya di Banda Aceh, Kamis 6/05/2021.

Baca Juga Artikel Berita nya   Kapolda Aceh Buka Taklimat Awal Audit Kinerja Tahap II T.A 2021

Deddy mengatakan pelarangan itu dilakukan untuk menindaklanjuti kesepakatan secara nasional yang telah didiskusikan dalam rakor lintas sektor di Mapolda Aceh. ”Dengan demikian, kami mengharapkan agar Perusahaan Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi agar mematuhi ketentuan yang berlaku dalam rangka mencegah penyebaran covid-19.”

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayaran Dinas Perhubungan Aceh, Muhammad Al Qadri menyatakan bahwa lintasan penyeberangan laut dalam wilayah Aceh memenuhi kriteria pengecualian dalam PM 13 Tahun 2021 yaitu pengendalian angkutan laut dan penyeberangan dalam wilayah Aceh merupakan angkutan pelayaran di daerah perintis, daerah tertinggal, terpencil, terluar dan perbatasan negara.

Baca Juga Artikel Berita nya   Rapat Kerja Teknis Kedeputian, BPKS Tentukan Arah Investasi dan Komersialisasi Aset 

Hal tersebut menjadi dasar kapal laut diizinkan berlayar, di samping juga untuk mencegah kelangkaan logistik di kepulauan. Selain tidak bertentangan dengan PM 13, kebijakan untuk tetap beroperasinya angkutan penyeberangan, Dishub Aceh telah melakukan rapat koordinasi dengan Dishub Kabupaten/kota yang dilayani oleh lintasan penyeberangan, Syahbandar dan Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah I Aceh Kementerian Perhubungan.

“Hasil Kesepakatan Bersama Rapat Koordinasi instansi terkait Tanggal 04 Mei 2021 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah Khusus Angkutan Penyeberangan Lintasan Antar Kabupaten/kota dalam Provinsi Aceh tetap beroperasi untuk menghindari kelangkaan logistik di kepulauan,” kata Al Qadri. []

Baca Juga

Uncategorized

Disbudpar Aceh Akan Gelar Even Pentas Seni Virtual Pentas Aceh Milenial

Uncategorized

TNI AD Laksanakan  Vaksinasi Serentak

Uncategorized

Sukses Kendalikan Covid-19, Pemerintah Aceh Dapat Penghargaan dari BNPB

Uncategorized

Berbagai Program Inovasi Dalam Pembangunan Daerah, Mawardi Ali Raih Penghargaan Innovative Figur Award 2020

Uncategorized

SESUAIKAN DENGAN USIA

Uncategorized

Indeks Pembangunan Manusia Aceh di atas Rata-rata Nasional

Uncategorized

Kawan, Ingin Hadiah Menarik dari Semen Andalas? Caranya Mudah, lho!

Uncategorized

Kapolda Aceh Berikan Kuliah Umum Untuk Taruna Akpol