Headline Berita Hari Ini

Home / Headline

Sabtu, 15 Maret 2025 - 21:49 WIB

Citra Polri Berdampak Serius Akibat Kasus Oknum Anggota Polda Aceh, Kata Mangihut Sinaga Anggota Komisi III

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Sabtu, 15 Maret 2025 - 21:49 WIB    Banda Aceh

Anggota Komisi III DPR RI, Mangihut Sinaga dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kepala Kepolisian Daerah Aceh, Gubernur Akademi Kepolisian, di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2025). Foto : Devi/Andri.

Anggota Komisi III DPR RI, Mangihut Sinaga dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kepala Kepolisian Daerah Aceh, Gubernur Akademi Kepolisian, di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2025). Foto : Devi/Andri.

0:00

JAKARTA (FA NEWS.CO)• Anggota Komisi III DPR RI, Mangihut Sinaga angkat bicara meminta agar kasus dugaan aborsi yang melibatkan seorang anggota Polda Aceh diusut tuntas. Ia menilai penjelasan dari Kabid Propam Polda Aceh Eddwi Kurniyanto dan hasil pemeriksaan terhadap Ipda YF masih sangat sumir.

“Ini dampaknya bisa besar loh Pak Gubernur. Oleh karena itu, ini harus tuntas dan harus dihukum yang setegas-tegasnya kepada YF ini juga kalau memang melanggar kode etik ini harus kesimpulan dan yang harus segera diselesaikan.” ujar Mangihut Sinaga.

“Penjelasan dari Kabid Propam dan pemeriksaannya kami anggap masih sangat sumir, lalu disimpulkan kok mau langsung dilakukan mitigasi perdamaian. Saya kira Pak Kabid Propam, apa yang disampaikan tadi Pak Pimpinan (Komisi III), pemeriksaan ini belum terungkap secara menyeluruh,” pungkas Mangihut.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Masyarakat Apresiasi". Pos Pam Pelayanan Simpang Balik,Polres Bener Meriah

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kepala Kepolisian Daerah Aceh, Gubernur Akademi Kepolisian, di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2025).

Ia menegaskan bahwa jika terbukti terjadi aborsi, maka kasus ini merupakan tindak pidana pembunuhan dan tidak boleh dimitigasi. Mangihut meminta Kabid Propam Polda Aceh untuk mendalami kasus ini dengan sungguh-sungguh dan mencari fakta yang sebenarnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Prof Tjandra: Varian Omicron Mungkin Berdampak pada Obat Pasien COVID-19

“Kalau memang betul dan ada korban seorang anak walaupun masih bayi atau janin, saya kira ini kita sepakat ini adalah tindak pidana yang harus kita lakukan proses penyidikan dan penuntutan sesuai dengan hukum yang berlaku,” jelas Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

Selain itu, Mangihut juga menyoroti status siswa yang bersangkutan. Ia mempertanyakan apakah seorang siswa yang masih dalam proses pendidikan diperbolehkan untuk berpacaran hingga melakukan hubungan layaknya suami istri.

“Tolong mungkin Pak Gubernur (Akademi Kepolisian), apakah seorang siswa yang masih tingkat III diberikan satu kesempatan atau boleh pacaran langsung juga menyetubuhi orang segala macam. Padahal dia masih terikat dengan satu proses pendidikan,” ujarnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  AKBP Aris Cai Dwi Susanto Resmi Jabat Kapolres Bener Meriah, AKBP Tuschad Cipta Herdani Pamit

Ia meminta agar tindakan tegas juga diberikan kepada siswa tersebut jika terbukti melanggar aturan. Ia pun menekankan bahwa perbuatan tersebut mencemarkan citra Polri dan tidak boleh terulang di kemudian hari.

Mangihut berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan tuntas dan seadil-adilnya. Ia juga meminta agar tidak ada lagi siswa yang melakukan tindakan serupa di masa depan.tandasnya. (SP/BIS)

Baca Juga

Headline

Aksi Kapolsek KBJ,AKP Winarto,Tambal Jalan Bersama Personel,Tuai Pujian Dari Masyarakat

Headline

Polri Berduka, Tiga Bhayangkara Meninggal Saat Bertugas di Kampung Karang Manik, Lampung

Daerah

Firdaus Jasa Raharja Bener Meriah,Pamit Pindah ke Sigli Pidie Aceh

Headline

Muzakir Manaf Gelar,RUSPLB Bank Aceh Syariah Putuskan,Pemberhentian Dirut Dan Dir Ops

Headline

Bank Aceh Syariah Semarakkan Ramadhan Hadirkan “GAMPONG RAMADHAN”

Headline

Pemerintah Aceh Kucurkan Rp 32 M untuk Proyek Instansi Vertikal, TTI Ingatkan Netralitas APH

Headline

Stand By pos PAM Pelayanan”‘.Polsek Dewantara,Mudik Nyaman Keluarga Aman”

Headline

Kapolri Merotasi Mutasi.”Wakapolda,Sejumlah PJU dan Kapolres di Aceh”.Ini daftar nama-namanya