BERITA ONLINE TERVIRAL

Curi Sepeda Motor di Ajuen, Polisi Tangkap Pelaku di Krueng Raya

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Jumat, 10 November 2023 - 09:40 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Banda Aceh | Unit Reskrim Polsek Peukan Bada bersama dengan Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan motor (curanmor) yang terjadi di Depot Air Minum Gol Ro, Ajuen, Peukan Bada, Aceh Besar, Rabu (8/11/2023) kemarin.

Pelaku curanmor berinisial AA (24) merupakan warga Meunasah Kulam, Mesjid Raya, Aceh Besar.

Pengungkapan behasil dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Peukan Bada dan tim Rimueng serta Unit Reskrim Polsek Krueng Raya pada Kamis, (9/11/2023) pagi dikawasan Meunasah Kulam, Mesjid Raya, Aceh Besar.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Peukan Bada, Ipda Munawir Razali mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus ini atas kerjasama Unit Reskrim Polsek Peukan Bada dan Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh serta Unit Reskrim Polsek Krueng Raya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Polda Aceh Tangkap Empat Tersangka Tambang Emas Ilegal

Kasus curanmor yang menimpa korban Alfinsyahri (25) warga Peukan Bada ini berhasil diungkap atas kerjasama Unit Reskrim Polsek Peukan Bada dan Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh, katanya.

Selain itu, kami juga melibatkan Unit Reskrim Polsek Krueng Raya sebagai penunjuk lokasi rumah pelaku, ucap Munawir.
Mantan KBO Polres Nagan Raya ini menjelaskan, awalnya korban Alfinsyahri pada hari Rabu, (8/11/2023) sekitar jam 09.00 WIB mengetahui bahwa sepeda motor miliknya telah hilang.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Polri: Informasi Ketidaknetralan Kapolri pada Pemilu 2024 itu Hoax

Saat itu, sekitar jam 07.30 WIB korban Alfinsyahri terbangun dan melihat dompet yang berada di dalam lemari kamarnya. Lalu ia menuju ke lantai satu depot tersebut sekitar jam 09.00 WIB dan melihat sepeda motor jenis Honda Sonic, Nopol BL 4878 AH telah hilang, sambungnya.

Kemudian lanjutnya, berbekal rekaman CCTV yang terpasang di area depot Gol Ro, terlihat ciri – ciri pelaku yang melakukan pencurian sepeda motor milik korban Alfinsyahri dan ia pun melaporkan ke Polsek Peukan Bada untuk ditindak lanjuti.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Humas Polri Gelar Pasukan Kesiapan Satgas Humas dalam Pengamanan Pemilu 2024

Setelah menerima aduan dari korban, Unit Reskrim Polsek Peukan Bada melakukan koordinasi dengan Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh. Selain Tim Rimueng, Unit Reskrim Polsek Krueng Raya bertugas melakukan pemetaan terhadap lokasi rumah pelaku, dan setelah melakukan penyelidikan serta pemetaan, pelaku pun berhasil diamankan di rumahnya kawasan gampong Meunasah Kulam, Masjid Raya, Aceh Besar, Kamis (9/11/2023) pagi tadi, sambung Munawir.

Kini Pelaku AA beserta barang bukti satu unit sepeda motor jenis Honda Sonic dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) diamankan di Polsek Peukan Bada untuk ditindaklanjuti proses hukumnya, pungkas Munawir.

Baca Juga

Polda Aceh

KAPOLRES ACEH BESAR PIMPIN SERTIJAB KASAT DAN PENGUKUHAN JABATAN KABAG LOG

Polda Aceh

20 Pelajar SMP Methodist Banda Aceh Kunjungi Bidhumas Polda Aceh

Hukrim

KPAI Kawal Proses Hukum Terkait Bayi Positif Sabu

Polda Aceh

Polsek Ingin Jaya Bina Para Remaja Nakal, Ini Upaya Yang Dilakukan Kapolsek

Hukrim

Satgas TPPO Bekuk 414 Tersangka Perdagangan Orang

Hukrim

Komitmen Jaga Kelestarian Alam, Polres Pidie Jaya Limpahkan Kasus Kematian Gajah Liar ke Jaksa

Polda Aceh

As SDM Kapolri Minta Humas Perkuat Cooling System Hingga Jaga Netralitas Pemilu 2024

Polda Aceh

Ditlantas Polda Aceh Pasang Papan Rambu Peringatan ETLE di Sejumlah _Traffic Light_