BERITA ONLINE TERVIRAL

Daftar Lengkap Biaya Bikin SIM Baru dan Biaya Perpanjangan SIM

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Sabtu, 20 Maret 2021 - 08:34 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Biaya bikin SIM baru. Foto: Rifkianto Nugroho

FANews.id  — Setiap pengguna kendaraan bermotor di Indonesia wajib memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi). Berdasarkan jenisnya, kartu SIM dibagi menjadi beberapa kategori, dari SIM A, SIM B, SIM C, SIM D, dan SIM Internasional.

Menurut Peraturan Kapolri No. 9 tahun 2012, penggolongan SIM dibedakan berdasarkan fungsi kendaraan bermotor dan berat kendaraan bermotor. Selain itu penggolongan SIM ada dua jenis, yakni SIM Perseorangan dan SIM Umum.

Penjelasannya, SIM A berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram untuk mobil penumpang perseorangan dan mobil barang perseorangan.

SIM B I berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram berupa mobil bus perseorangan dan mobil barang perseorangan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Pemkab Aceh Barat ajukan 6 Raqan ke legislatif untuk ditetapkan

SIM B II berlaku untuk mengemudikan Ranmor berupa kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 (seribu) kilogram.

Kemudian SIM C berlaku untuk mengemudikan sepeda motor, terdiri atas, SIM C untuk pengemudi sepeda motor dengan kisaran kapasitas silinder paling tinggi 250 kapasitas silinder. SIM C untuk pengemudi sepeda motor dengan kisaran kapasitas silinder antara 250 sampai 750 kapasitas silinder.

Dan SIM C untuk pengemudi sepeda motor dengan kisaran kapasitas silinder di atas 750 kapasitas silinder. Lanjut untuk SIM D, berlaku untuk pengemudi Ranmor khusus bagi penyandang cacat.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Gubernur Tegas Pengelolaan Pendidikan di Aceh Harus Terbebas dari Pungli

Lalu berapa besaran biaya penerbitan SIM baru dan biaya untuk perpanjangan SIM?

Ketentuan itu sudah diatur dalam Peraturan Pemenrintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selengkapnya, berikut biaya penerbitan SIM baru:

1. SIM A: Rp 120.000

2. SIM B I: Rp 120.000
3. SIM B II: Rp 120.000
4. SIM C : Rp 100.000
5. SIM C I: Rp 100.000
6. SIM C II: Rp 100.000
7. SIM D: Rp 50.000
8. SIM D I: Rp 50.000
9. SIM Internasional: Rp 250.000

Baca Juga Artikel Beritanya:  Gubernur Nova dan Forkopimda Aceh Lepas Rombongan GEMAS

Lanjut untuk biaya perpanjangan SIM, daftarnya sebagai berikut:

1. SIM A: Rp 80.000
2. SIM B I: Rp 80.000
3. SIM B II: Rp 80.000
4, SIM C: Rp 75.000
5. SIM C I: Rp 75.000
6. SIM C II: Rp 75.000
7. SIM D: Rp 30.000
8. SIM D I: Rp 30.000
9. SIM Internasional: Rp 225.000

Adapun persyaratan yang dibutuhkan antara lain:

1. E-KTP asli & fotokopi
2. Lulus tes kesehatan
3. Lulus ujian teori & praktik (SIM baru)
4. SIM asli (Proses perpanjangan).

Sumber : Detik

Baca Juga

Uncategorized

Gubernur Aceh Nova Irinsyah Antar KMP Aceh Hebat 1 untuk Warga Simeulue

Uncategorized

Tim Asistensi Polda Aceh Cek Kesiapan Posko PPKM Mikro di Aceh Timur

Uncategorized

Diselenggarakan Mei-Juni 2021, Inilah Nilai Ambang Batas SKD Sekolah Kedinasan

Uncategorized

Dekranasda Apresiasi Perhatian BI terhadap Perkembangan Fashion Muslim di Aceh

Uncategorized

Aceh Besar siapkan 5.120 hektare lahan untuk kawasan food estate

Uncategorized

Lagi Satgas Operasi Yustisi Bagi 170 Paket Sembako Untuk Masyarakat

Uncategorized

Karo Humas dan Protokol Terima Kunjungan Silaturrahmi JMSI Aceh

Uncategorized

Capaian Vaksinasi Hari Ini Pecah Rekor, Tembus Angka 3.489