Headline Berita Hari Ini

Home / Uncategorized

Sabtu, 20 Maret 2021 - 08:34 WIB

Daftar Lengkap Biaya Bikin SIM Baru dan Biaya Perpanjangan SIM

0:00

Biaya bikin SIM baru. Foto: Rifkianto Nugroho

FANews.id  — Setiap pengguna kendaraan bermotor di Indonesia wajib memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi). Berdasarkan jenisnya, kartu SIM dibagi menjadi beberapa kategori, dari SIM A, SIM B, SIM C, SIM D, dan SIM Internasional.

Menurut Peraturan Kapolri No. 9 tahun 2012, penggolongan SIM dibedakan berdasarkan fungsi kendaraan bermotor dan berat kendaraan bermotor. Selain itu penggolongan SIM ada dua jenis, yakni SIM Perseorangan dan SIM Umum.

Penjelasannya, SIM A berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram untuk mobil penumpang perseorangan dan mobil barang perseorangan.

SIM B I berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram berupa mobil bus perseorangan dan mobil barang perseorangan.

Baca Juga Artikel Berita nya   Capai 98 Persen, PT Pos Salurkan Bansos Tunai ke 18,8 Juta Penerima Manfaat

SIM B II berlaku untuk mengemudikan Ranmor berupa kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 (seribu) kilogram.

Kemudian SIM C berlaku untuk mengemudikan sepeda motor, terdiri atas, SIM C untuk pengemudi sepeda motor dengan kisaran kapasitas silinder paling tinggi 250 kapasitas silinder. SIM C untuk pengemudi sepeda motor dengan kisaran kapasitas silinder antara 250 sampai 750 kapasitas silinder.

Dan SIM C untuk pengemudi sepeda motor dengan kisaran kapasitas silinder di atas 750 kapasitas silinder. Lanjut untuk SIM D, berlaku untuk pengemudi Ranmor khusus bagi penyandang cacat.

Baca Juga Artikel Berita nya   Jaksa Agung Memberikan Amanah Pada Upacara Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa Ke - 61

Lalu berapa besaran biaya penerbitan SIM baru dan biaya untuk perpanjangan SIM?

Ketentuan itu sudah diatur dalam Peraturan Pemenrintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selengkapnya, berikut biaya penerbitan SIM baru:

1. SIM A: Rp 120.000

2. SIM B I: Rp 120.000
3. SIM B II: Rp 120.000
4. SIM C : Rp 100.000
5. SIM C I: Rp 100.000
6. SIM C II: Rp 100.000
7. SIM D: Rp 50.000
8. SIM D I: Rp 50.000
9. SIM Internasional: Rp 250.000

Baca Juga Artikel Berita nya   Dugaan Korupsi Pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng, Kejari Aceh Besar Tunggu Audit BPKP

Lanjut untuk biaya perpanjangan SIM, daftarnya sebagai berikut:

1. SIM A: Rp 80.000
2. SIM B I: Rp 80.000
3. SIM B II: Rp 80.000
4, SIM C: Rp 75.000
5. SIM C I: Rp 75.000
6. SIM C II: Rp 75.000
7. SIM D: Rp 30.000
8. SIM D I: Rp 30.000
9. SIM Internasional: Rp 225.000

Adapun persyaratan yang dibutuhkan antara lain:

1. E-KTP asli & fotokopi
2. Lulus tes kesehatan
3. Lulus ujian teori & praktik (SIM baru)
4. SIM asli (Proses perpanjangan).

Sumber : Detik

Baca Juga

Uncategorized

Menkes : Vaksinasi Tenaga Kesehatan Capai 1 Juta

Uncategorized

Delapan Juta Bahan Baku Vaksin COVID-19 Tiba di Tanah Air

Uncategorized

Sekda Aceh Pantau Tes SKD Calon Praja IPDN

Uncategorized

Tiga Kasat Lantas Polda Aceh Terima Piagam Penghargaan

Uncategorized

Gubernur Aceh Ground Breaking Peningkatan Jalan Aceh Selatan dan Singkil

Uncategorized

Kapolda Aceh Rapat dengan Via Zoom Meeting 

Uncategorized

DKP Serahkan Makan Siang Bagi Nakes di RICU Pinere RSUDZA

Uncategorized

Antisipasi Wilayah Rawan Korupsi dengan Pembenahan dan Penguatan Kapasitas