FANEWS.ID – Sebanyak Rp 11,4 miliar Dana Insentif Fiskal (DIF) diperoleh Kabupaten Aceh Utara dari Kementerian Keuangan. Pemberian itu dinilai karena berhasil Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat, Aceh Utara.
“Pemkab Aceh Utara terima informasi itu, awal Oktober 2023, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 350 Tahun 2023 tanggal 2 Oktober 2023 tentang rincian alokasi insentif fiskal kinerja tahun berjalan untuk kategori peningkatan kesejahteraan masyarakat pada tahun anggaran 2023 menurut provinsi/kabupaten/kota,” kata Penjabat Bupati Aceh Utara, Dr Drs Mahzuyar MSi.
“Alhamdulillah, dana itu diperoleh sebagai penghargaan yang sukses dalam dua kategori. Yakni untuk kategori kinerja penghapusan kemiskinan ekstrem sebesar Rp.5.538.967.000,- dan untuk kategori kinerja penggunaan produk dalam negeri sebesar Rp. 5.863.612.000, sehingga totalnya Rp.11.402.579.000,” ungkap Mahyuzar.
Disebutkan, terdapat empat kategori kinerja yang dinilai oleh Kementerian Keuangan terhadap pelaksanaan pemerintah daerah. Yakni meliputi kinerja penghapusan kemiskinan ekstrem, kinerja penurunan stunting, kinerja penggunaan produk dalam negeri dan kinerja percepatan belanja daerah.
“Sedangkan kategori kinerja penurunan stunting dan kategori kinerja percepatan belanja daerah belum kita peroleh,” ujarnya.
Dalam hal ini, lanjutnya, pihaknya akan terus memacu kinerja seluruh stake holder daerah, terutama para OPD terkait, membangun kolaborasi yang lebih solid, sehingga ke depan bisa memperoleh ke empat kategori tersebut.
Kemudian di dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 350 tahun 2023 ditetapkan alokasi insentif fiskal kinerja tahun berjalan untuk kategori peningkatan kesejahteraan masyarakat pada tahun anggaran 2023 menurut provinsi/kabupaten/kota sebesar Rp3 triliun.
Yakni dengan rincian untuk kategori kinerja penghapusan kemiskinan ekstrem sebesar Rp750 miliar. Kategori kinerja penurunan stunting sebesar Rp750 miliar, kategori kinerja penggunaan produk dalam negeri sebesar Rp750 miliar dan kategroi kinerja percepatan belanja daerah Rp750 miliar.
Dana DIF terutama dimanfaatkan untuk pengendalian inflasi, kepatuhan penyampaian laporan secara harian, stabilitas harga pangan yang diukur melalui indeks pengendalian harga, dan percepatan realisasi belanja, khususnya untuk mendukung menekan inflasi daerah.
Dana DIF juga diharapkan bisa lebih memacu pemerintah daerah untuk konsisten mempercepat realisasi belanja dan menggenjot penggunaan produk dalam negeri. (sumber: InfoPublik)