Berita News terviral

Dewan dan Pemko Banda Aceh Sepakati APBK Perubahan Tahun Anggaran 2023

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Sabtu, 23 September 2023 - 22:45 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Fanews.id, Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh bersama Pemerintah Kota (Pemko) menyepakati dan menandatangani dokumen nota kesepakatan Rancangan Qanun (Raqan) Kota Banda Aceh Tentang Perubahan APBK Tahun Anggaran 2023.

Penandatanganan tersebut berlangsung dalam rapat paripurna dewan di lantai 4 Gedung DPRK Banda Aceh. Penandatanganan dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari fraksi – fraksi dewan pada Jumat malam (19/04/2023).

Rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRK Farid Nyak Umar didampingi Wakil Ketua I Usman dan Wakil Ketua II Isnaini Husda. Turut hadir pula Pj Wali Kota Banda Aceh Amiruddin, segenap Anggota DPRK, Sekdako Wahyudi, Kepala SKPK, dan para tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Farid Nyak Umar menyampaikan APBK perubahan ini harus disikapi dengan cermat dan cepat, tidak boleh berlarut, karena masa efektif pelaksanaan anggarannya tinggal kurang lebih tiga bulan kedepan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Ketua DPRK Banda Aceh: Semua Warga Punya Tanggung Jawab Menjaga Syariat Islam

Menurutnya, anggaran perubahan kota Banda Aceh tahun anggaran 2023 beserta nota keuangan, yang disusun harus didasarkan pada nota kesepakatan perubahan KUA-PPAS dan berita acara kesepakatan hasil pembahasan antara tim banggar DPRK dan tim anggaran pemko Banda Aceh.

Farid Nyak Umar menambahkan kebijakan perubahan APBK Tahun anggaran 2023 ini dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran murni sehingga harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, dan antar jenis belanja.

“Dengan demikian diharapkan apbk pasca perubahan, akan memiliki daya serap yang tinggi, sehingga akan menekan terjadinya silpa tahun anggaran 2023, menjadi lebih rendah dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya,” kata Farid Nyak Umar.

Sementara Pj Walikota Banda Aceh Amiruddin pada kesempatan itu menerangkan bahwa Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp. 1.242.670.381.829,-, terjadi pengurangan dari APBK Murni TA.2023 sebesar Rp. 12.614.461.316,- atau -1,00%.

Baca Juga Artikel Beritanya:  DPRA Minta BSI Umumkan SOP ke Publik

Menurutnya Pengurangan tersebut bersumber dari Dana Transfer yaitu alokasi Dana Desa. Namun pada saat pembahasan Rancangan Qanun Perubahan APBK, terjadi penyesuaian kembali terhadap alokasi Dana Desa dimaksud sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa.

Menindaklanjuti hal tersebut maka Pendapatan Daerah Kota Banda Aceh direncanakan dalam Perubahan APBK Kota Banda 12 Aceh Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp. 1.260.406.368.829,- mengalami peningkatan sebesar Rp. 5.121.525.684,- atau 0,41% dari Pendapatan Daerah dalam APBK Murni TA.2023 yang ditetapkan sebesar Rp. 1.255.284.843.145,-.

Belanja Daerah direncanakan dalam Perubahan APBK Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp. 1.295.471.832.597,- terjadi peningkatan belanja daerah sebesar Rp. 32.986.989.452,- atau 2,61% dari yang direncanakan pada APBK Murni TA.2023 sebesar Rp. 1.262.484.843.145,-.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Anggota DPRK Dr Musriadi Kembali Nyaleg pada Pemilu 2024 

Dikatakan Amiruddin peningkatan belanja tersebut disebabkan adanya penambahan belanja berdasarkan penyesuaian pendapatan transfer dari pemerintah pusat dan 13 adanya penyesuaian Silpa yang dianggarkan pada belanja daerah.

Selanjutnya Penerimaaan Pembiayaan Daerah yang semula diproyeksikan sebesar Rp.10.000.000.000,- menjadi sebesar Rp. 37.865.463.768,- mengalami peningkatan sebesar Rp. 27.865.463.768,-.

Peningkatan tersebut bersumber dari perhitungan Sisa Lebih Anggaran Perhitungan Anggaran (SiLPA) sesuai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2022.

“Pengeluaran pembiayaan diproyeksikan pada Perubahan APBK TA.2023 14 sebesar Rp.2.800.000.000,- tidak mengalami perubahan,” kata Amiruddin. []

Baca Juga

Daerah

Wakil Ketua DPRA Harap Pembangunan GOR Abdya Selesai Tepat Waktu

Parlementerial

DPRK Banda Aceh Dukung Penguatan Transisi PAUD-SD

Parlementerial

Ketua DPRK Banda Aceh Kutuk Aksi Zionis Israel dan Galang Solidaritas Umat untuk Ringankan Beban Palestina

Parlementerial

DPRK Banda Aceh Soroti Keseimbangan Anggaran 2024: Pemko Diingatkan Hindari Defisit

Parlementerial

Pansus DPRA Pertanyakan Data Pejabat Fungsional di Biro Pengadaan Barang dan Jasa

Parlementerial

Badan Legislasi DPRK Aceh Besar Gelar RDPU, Bahas Rancangan Qanun Tentang Kepemudaan

Parlementerial

“Ketua Banleg DPRA: Pemerintah Pusat Harus Menghormati Kewenangan Aceh

Parlementerial

Pj Bupati Muhammad Iswanto Apresiasi Rekomendasi DPRK Aceh Besar Terhadap LKPJ Bupati Aceh Besar TA 2023