Headline Berita Hari Ini

Home / Parlementerial

Sabtu, 23 September 2023 - 22:45 WIB

Dewan dan Pemko Banda Aceh Sepakati APBK Perubahan Tahun Anggaran 2023

0:00

Fanews.id, Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh bersama Pemerintah Kota (Pemko) menyepakati dan menandatangani dokumen nota kesepakatan Rancangan Qanun (Raqan) Kota Banda Aceh Tentang Perubahan APBK Tahun Anggaran 2023.

Penandatanganan tersebut berlangsung dalam rapat paripurna dewan di lantai 4 Gedung DPRK Banda Aceh. Penandatanganan dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari fraksi – fraksi dewan pada Jumat malam (19/04/2023).

Rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRK Farid Nyak Umar didampingi Wakil Ketua I Usman dan Wakil Ketua II Isnaini Husda. Turut hadir pula Pj Wali Kota Banda Aceh Amiruddin, segenap Anggota DPRK, Sekdako Wahyudi, Kepala SKPK, dan para tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Farid Nyak Umar menyampaikan APBK perubahan ini harus disikapi dengan cermat dan cepat, tidak boleh berlarut, karena masa efektif pelaksanaan anggarannya tinggal kurang lebih tiga bulan kedepan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  DPRA Bentuk Pansus Pengadaan Barang dan Jasa Untuk Menelusuri Mafia Proyek APBA 2021

Menurutnya, anggaran perubahan kota Banda Aceh tahun anggaran 2023 beserta nota keuangan, yang disusun harus didasarkan pada nota kesepakatan perubahan KUA-PPAS dan berita acara kesepakatan hasil pembahasan antara tim banggar DPRK dan tim anggaran pemko Banda Aceh.

Farid Nyak Umar menambahkan kebijakan perubahan APBK Tahun anggaran 2023 ini dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran murni sehingga harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, dan antar jenis belanja.

“Dengan demikian diharapkan apbk pasca perubahan, akan memiliki daya serap yang tinggi, sehingga akan menekan terjadinya silpa tahun anggaran 2023, menjadi lebih rendah dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya,” kata Farid Nyak Umar.

Sementara Pj Walikota Banda Aceh Amiruddin pada kesempatan itu menerangkan bahwa Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp. 1.242.670.381.829,-, terjadi pengurangan dari APBK Murni TA.2023 sebesar Rp. 12.614.461.316,- atau -1,00%.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Dewan Minta Kegiatan Kepemudaan di Banda Aceh Harus Jelas

Menurutnya Pengurangan tersebut bersumber dari Dana Transfer yaitu alokasi Dana Desa. Namun pada saat pembahasan Rancangan Qanun Perubahan APBK, terjadi penyesuaian kembali terhadap alokasi Dana Desa dimaksud sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa.

Menindaklanjuti hal tersebut maka Pendapatan Daerah Kota Banda Aceh direncanakan dalam Perubahan APBK Kota Banda 12 Aceh Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp. 1.260.406.368.829,- mengalami peningkatan sebesar Rp. 5.121.525.684,- atau 0,41% dari Pendapatan Daerah dalam APBK Murni TA.2023 yang ditetapkan sebesar Rp. 1.255.284.843.145,-.

Belanja Daerah direncanakan dalam Perubahan APBK Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp. 1.295.471.832.597,- terjadi peningkatan belanja daerah sebesar Rp. 32.986.989.452,- atau 2,61% dari yang direncanakan pada APBK Murni TA.2023 sebesar Rp. 1.262.484.843.145,-.

Baca Juga Artikel Beritanya:  DPRK Banda Aceh Dukung Penguatan Transisi PAUD-SD

Dikatakan Amiruddin peningkatan belanja tersebut disebabkan adanya penambahan belanja berdasarkan penyesuaian pendapatan transfer dari pemerintah pusat dan 13 adanya penyesuaian Silpa yang dianggarkan pada belanja daerah.

Selanjutnya Penerimaaan Pembiayaan Daerah yang semula diproyeksikan sebesar Rp.10.000.000.000,- menjadi sebesar Rp. 37.865.463.768,- mengalami peningkatan sebesar Rp. 27.865.463.768,-.

Peningkatan tersebut bersumber dari perhitungan Sisa Lebih Anggaran Perhitungan Anggaran (SiLPA) sesuai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2022.

“Pengeluaran pembiayaan diproyeksikan pada Perubahan APBK TA.2023 14 sebesar Rp.2.800.000.000,- tidak mengalami perubahan,” kata Amiruddin. []

Baca Juga

Parlementerial

“Ketua Komisi VI DPR Aceh Buka Pelatihan Kewirausahaan Santri Dayah

Parlementerial

Dewan Desak Disdikbud kembali laksanakan Program Pendidikan Diniyah

Parlementerial

Ketua Komisi I Dukung Kehadiran Layanan Bank Aceh Syariah di Pasar Al-Mahirah

Parlementerial

Ketua DPRK Motivasi Anak Muda Komunitas Cat Lovers 

Parlementerial

Wakil Ketua DPRA Sorot Kasus Pelecehan Seksual di Lingkungan Pesantren

Parlementerial

DPRK Banda Aceh Tekan Pemanfaatan Pusat Kuliner Peunayong

Parlementerial

DPRK Dukung Amiruddin Jabat Plh Wali Kota Banda Aceh

Parlementerial

DPRK Banda Aceh Dorong Pemko Lahirkan Grand Design Pembangunan Kepemudaan