BERITA ONLINE TERVIRAL

Dewan Minta DPMG Lakukan Pendampingan Penyusunan Reusam Gampong

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Rabu, 22 November 2023 - 12:48 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Anggota DPRK Banda Aceh Musriadi mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) memberikan pendampingan kepada pemerintahan gampong dan Tuha Peut gampong dalam penyusunan Reusam Gampong di Kota Banda Aceh.

Musriadi menjelaskan, salah satu masalah yang dihadapi aparatur gampong adalah berkaitan dengan tehnik penyusunan reusam gampong, membutuhkan aparat gampong yang memiliki kemampuan dalam memahami proses pembentukan reusam, sehingga penting bagi aparat gampong memiliki pengetahuan terkait penyusunan reusam.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Pemerintah Aceh Dorong 505 Desa Jadi yang Tercepat Salur Tuntas Dana Desa

Menurutnya disinilah DPMG perlu hadir untuk melakukan pendampingan aparat gampong dalam penyusunan draf. Karena keberadaan reusam menjadi salah satu upaya penting untuk membentuk tata kelola pemerintah gampong yang baik dan berkualitas demi pembangunan gampong yang berkelanjutan.

“baik melalui pelatihan dan pendampingan tentang penyusunan,” kata Musriadi dalam rapat Paripurna.

Lebih lanjut Musriadi mengatakan, penataan kehidupan masyarakat maupun pemerintahan gampong dijalankan di bawah koordinasi keuchik dan tuha peuet. Hal ini diatur dalam Pasal 94 Qanun Kota Banda Aceh Nomor 1 tahun 2019 tentang Pemerintahan Gampong.

Baca Juga Artikel Beritanya:  "Pemerintah Aceh Bantu Dayah Terdampak Banjir di Aceh Tamiang

Disebut Qanun Pemerintahan Gampong bahwa Pemerintahan Gampong juga diberikan wewenang untuk menyelesaikan sengketa secara adat dan pembentukan perangkat hukum gampong dalam bentuk Reusam, Peraturan Bersama Keuchik dan Peraturan Keuchik.

Musriadi mengatakan wewenang legislasi pemerintahan gampong juga perlu didukung oleh penguatan kelembagaan tuha peuet gampong sebagai badan permusyawaratan gampong.

Fungsinya untuk meningkatkan kehidupan berdemokrasi di gampong dan dalam rangka melaksanakan prinsip saling mengawasi dalam sistem pemerintahan gampong.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Masyarakat Kurang Mampu di Aceh Dapat Rumah Bantuan

Pemerintahan gampong juga diberikan wewenang untuk menyelesaikan sengketa secara adat. Maka dibutuhkan peran pemerintah kota melalui kecamatan untuk melakukan supervisi serta memfasilitasi sistem penyelenggaraan pemerintahan gampong.

“Perlu diingat bahwa peraturan di bawah (reusam) tidak boleh lebih tinggi daripada peraturan di atasnya (qanun). Reusam perlu dibuat demi kenyamanan, ketertiban, dan keamanan gampong,” tutur Musriadi. (red/infoPublik)

Baca Juga

Daerah

Wali Nanggroe: Pemimpin Tak Memihak terhadap Kekhususan Aceh

Daerah

Asisten II Sekda Kota Sabang Buka Kegiatan Raker Badan Kerjasama Dekan Fakultas Hukum PTN Wilayah Barat

Daerah

SMUR Minta Polisi Lanjutkan Proses Hukum Dugaan Korupsi di KKR Aceh

Daerah

Mendagri Resmi Lantik Achmad Marzuki Sebagai Pj Gubernur Aceh

Daerah

Disperindag Aceh Terus Tekankan Pentingnya Syarat Mutu Terkait K3L untuk Lindungi Konsumen

Daerah

Sarasehan UMKM Komisariat Wilayah I APEKSI Dibuka

Daerah

Gubernur Aceh: Selalu Berbakti dan Berbuat Baik pada Kedua Orangtua

Daerah

Jembatan di Ruas Jalan KKA-Bener Meriah Kecamatan Banda Baro Terancam Ambruk,Dilakukan Pembongkaran dan Dialihkan ke Jalur Alternatif