Nikmati berita Interaktif Dan Live Siber Report 24 jam Fanews.co Gen Z
Download
Berita News terviral

Diduga Dibunuh, Gajah Sumatera Mati Dipenggal Di Aceh Timur

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Senin, 12 Juli 2021 - 16:25 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Aceh Timur – Babinsa Koramil 09/Banda Alam Kodim 0104/Aceh Timur Serda Pram Budiono tinjau langsung ke lokasi bangkai gajah Sumatera yang ditemukan mati tanpa kepala, yang bertempat di dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT Bumi Flora Afdeling V, Desa Jambo Reuhat, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur, Minggu (12-07-2021) pagi.

Dalam laporannya, Serda Prambudiono mengatakan bahwa, temuan bangkai gajah itu awalnya diketahui Ayong, 46, karyawan PT Bumi Flora. Dia ketika itu hendak memanen sawit, namun tiba-tiba tersentak melihat seekor gajah jantan tergeletak dalam area perkebunan dengan kondisi tanpa kepala.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Dyah : Try Out Ajang Asah Kemampuan Siswa untuk Wujudkan Aceh Carong

Spontan, Ayong menghubungi pihak keamanan yang salah satunya Babinsa setempat (Serda Prambudiono) untuk menginformasikan adanya satwa dilindungi yang mati di perkebunan dengan kondisi tanpa kepala.

Usai mendapat laporan adanya gajah Sumatera mati. Babinsa dan pihak keamanan menuju ke lokasi untuk memastikan di lokasi kejadian dan setiba di lokasi ternyata seekor gajah jantan dewasa yang kurang lebih berumur 12 tahun itu telah mati dengan kondisi mengenaskan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Nasir Djamil Harap MenPAN-RB Memberikan Dukungan Finansial untuk MPP Pasar Aceh

Diduga, gajah jantan itu sengaja dibunuh dan dipotong kepalanya untuk diambil gadingnya,” jelas Serda Prambudiono.

Kejadian ini juga telah kami laporkan kepada pihak yang berwajib, dan bahkan tim kesehatan hewan telah ditugaskan untuk melakukan nekropsi dan olah tempat kejadian perkara serta berkoordinasi dengan pihak keamanan.

Untuk itu, saya selaku TNI yang bertugas sebagai Babinsa Desa Jambo Reuhat, akan membantu dan mendampingi pelaksanaan olah TKP tersebut, sampai jelas sebab gajah Sumatera ini mati,” tegas Pram.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Alhudri Definitif Kadis Pendidikan, Sekda Lantik 16 Kepala SKPA

Saya juga menghimbau kepada masyarakat bahwa, barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah),” pungkasnya.

Baca Juga

Uncategorized

Bati Tuud Koramil 25/Syiah Kuala Hadiri Rapat Koordinasi Bersama Muspika

Uncategorized

Dandim 0101/Aceh Besar Terima Kunjungan Pimpinan Dayah Markas Al-Ishlah Al-Azizah

Uncategorized

3 Cara Inggris Kalahkan Italia di Final Euro 2020

Uncategorized

Kakanwil Terima Kunjungan Pramuka Luar Biasa “Tunarungu” Dalam Rangka Keliling Indonesia

Uncategorized

Babinsa Kodim 0101 /BS bersama Masyarakat Lestarikan Budaya Gotong Royong Disaat Pandemi

Uncategorized

Ketua Dekranasda Aceh Nikmati Meugang Bersama Anak Binaan Rumoh Seujahtra Jroh Naguna

Uncategorized

DPRA Minta Vaksinasi Covid-19 Tak Dilakukan Sebelum Ada Sosialisasi

Uncategorized

Pembangunan PAUD Pra TMMD-110 Pondasi Utama Terbentuknya Karakter Generasi Muda yang Handal