BERITA ONLINE TERVIRAL

Diduga Dibunuh, Gajah Sumatera Mati Dipenggal Di Aceh Timur

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Senin, 12 Juli 2021 - 16:25 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Aceh Timur – Babinsa Koramil 09/Banda Alam Kodim 0104/Aceh Timur Serda Pram Budiono tinjau langsung ke lokasi bangkai gajah Sumatera yang ditemukan mati tanpa kepala, yang bertempat di dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT Bumi Flora Afdeling V, Desa Jambo Reuhat, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur, Minggu (12-07-2021) pagi.

Dalam laporannya, Serda Prambudiono mengatakan bahwa, temuan bangkai gajah itu awalnya diketahui Ayong, 46, karyawan PT Bumi Flora. Dia ketika itu hendak memanen sawit, namun tiba-tiba tersentak melihat seekor gajah jantan tergeletak dalam area perkebunan dengan kondisi tanpa kepala.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Seputar Keamanan, Mamfaat dan Efikasi Vaksin

Spontan, Ayong menghubungi pihak keamanan yang salah satunya Babinsa setempat (Serda Prambudiono) untuk menginformasikan adanya satwa dilindungi yang mati di perkebunan dengan kondisi tanpa kepala.

Usai mendapat laporan adanya gajah Sumatera mati. Babinsa dan pihak keamanan menuju ke lokasi untuk memastikan di lokasi kejadian dan setiba di lokasi ternyata seekor gajah jantan dewasa yang kurang lebih berumur 12 tahun itu telah mati dengan kondisi mengenaskan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Hapkido Aceh bidik PON PAPUA 2021 dan PON Aceh 2024

Diduga, gajah jantan itu sengaja dibunuh dan dipotong kepalanya untuk diambil gadingnya,” jelas Serda Prambudiono.

Kejadian ini juga telah kami laporkan kepada pihak yang berwajib, dan bahkan tim kesehatan hewan telah ditugaskan untuk melakukan nekropsi dan olah tempat kejadian perkara serta berkoordinasi dengan pihak keamanan.

Untuk itu, saya selaku TNI yang bertugas sebagai Babinsa Desa Jambo Reuhat, akan membantu dan mendampingi pelaksanaan olah TKP tersebut, sampai jelas sebab gajah Sumatera ini mati,” tegas Pram.

Baca Juga Artikel Beritanya:  PT SBA Raih Penghargaan Nihil Kecelakaan Kerja Tahun 2020 dari Kemnaker RI

Saya juga menghimbau kepada masyarakat bahwa, barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah),” pungkasnya.

Baca Juga

Uncategorized

Ditlantas Dan Ditpamobvit Polda Aceh Gelar Bhakti Sosial Dengan Puluhan Tukang Ojol Sambut Hari Bhayangkara Ke 75

Uncategorized

Mendagri Lantik Nova Iriansyah Sebagai Gubernur Aceh

Uncategorized

Gubernur Aceh Ajak Relawan Covid-19 Bangun Koordinasi Hingga ke Pelosok Desa

Uncategorized

Eropa Kampanyekan Tolak Sawit Indonesia Ketua Kadin Aceh Minta Jokowi Percepat Realisasi B50

Uncategorized

Serahkan SK Non PNS, Kadisdik Aceh Minta Pegawai Tingkatkan Profesionalisme Kerja

Uncategorized

Polri Musnahkan Ladang Ganja 10 Ha di Aceh Besar

Uncategorized

Nova Ajak Pengusaha Australia Berinvestasi di Aceh

Uncategorized

Tokoh Adat Aceh : Gestur Tubuh Gubernur di Hadapan Presiden Bentuk Ta’dzim Kepada Pimpinan