BERITA ONLINE TERVIRAL

Diduga Keruk Galian C Dekat Bibir Pantai, Warga Asal Simeulue Laporkan PT. ALS ke Polda Aceh

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Selasa, 14 November 2023 - 22:54 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Fanews.id, BANDA ACEH – Seorang warga asal Kabupaten Simeulue, Sutan Munandar Alamsyah alias Mun Capone melaporkan PT. Aceh Lintas Sumatera (ALS) ke Polda Aceh atas dugaan pengerukan Galian C ilegal dibibir pantai, dikawasan Desa Senebuk Kecamatan Teupah Selatan.

Laporan Mun Capone diterima langsung oleh Kasubdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polda Aceh dengan Nomor Reg/02/XI/2023/SUBDIT IV Tipidter/Ditreskrimsus yang ditandatangani penyidik pembantu Briptu. Muhammad Iqmal pada hari senin, (13/11/2023).

Dalam tanda bukti laporan polisi yang diperoleh awak media, Mun Capone menyebutkan bahwa pada bulan Agustus 2023 di wilayah Desa Senebuk Kecamatan Teupah Selatan  Kabupaten Simeulue atau koordinat : 2.545691, 96 222277.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Vaksinasi Merdeka Saweu Sikula Bidhumas Polda Aceh, Ini Hasilnya

Mun Capone mengatakan, terdapat dugaan pengerukan Galian C ilegal dekat bibir pantai di Desa Senebuk yang jaraknya dibawah 100 meter, yang diduga dilakukan oleh PT. Aceh Lintas Sumatera.

Menurut Mun Capone, kegitan tersebut dilakukan oleh PT. ALS untuk Peningkatan Struktur Jalan Labuah – Nancawa – Suak Lamatan senilai Rp.35.515.250.000, yang bersumber dari BA BUN 2023.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Ini Tips Aman Berkendaraan Dari Dirlantas Polda Aceh Saat Liburan Awal Bulan

Tidak hanya PT. ALS, Mun Capone juga melaporkan PT. Bumi Aceh Citra Persada ke Polda Aceh atas dugaan tindak pidana Galian C Ilegal atau tidak memiliki izin di Desa Kuala Makmur Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue dengan koordinat : 2.545691, 96.282337.

Dalam laporan polisinya Mun Capone menyebutkan, dugaan pengerukan Galian c Ilegal di Kuala Makmur digunakan untuk proyek Peningkatan  Jalan Kota Batu – Babang – Pulau Bangkalak senilai Rp.18.178.168.000,- yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2023.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Pamerkan Alutsita Polri pada Bhayangkara Fest, Panitia: Pengunjung Silakan Berfoto

Sebelumnya Dirkrimsus Polda Aceh, Kombes Pol. Winardy saat ditemui wartawan disela-sela konferesi pers penyerahan senjata di Aula Presisi Polda Aceh, Kamis, (07/09/2023) lalu menegaskan akan melakukan penegakkan hukum jika ada yang melakukan Galian C secara ilegal.

“Boleh menggali Galian C, asalkan ada izin IUP nya. Kalau tidak ada izin kita akan melakukan penegakan hukum,”tegas Dirkrimsus Polda Aceh, Kombes. Pol Winardy.

Baca Juga

Polda Aceh

Pesan Kabarhakam Polri ke Jajaran dalam Pengamanan Pemilu 2024

Hukrim

Polres Aceh Timur Tetapkan Tersangka Kasus Kebakaran Sumur Minyak

Polda Aceh

Kapolda Aceh Pimpin Penandatanganan Pakta Integritas dan Penyerahan RKA 2024

Polda Aceh

Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Aceh Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Kepabeanan Dan Cukai

Polda Aceh

Upacara HUT Bhayangkara Berlangsung Khidmat, Kapolda Aceh: Hari Bersejarah Bagi Polri

Polda Aceh

Polda Aceh Tetapkan 4 Tersangka Kasus Tipidkor Pengadaan Bebek

Polda Aceh

Hati yang Penuh Kasih: Polres Bener Meriah Laksanakan Anjangsana Hari Bhayangkara ke-79 Tahun 2025.

Polda Aceh

Aksi Ipda Indra Bantu Korban Laka Lantas Gunakan Becak Tuai Pujian