BERITA ONLINE TERVIRAL

Dinkes Aceh lakukan Bimbingan Bagi Guru di Sekolah Terkait Penerapan KTR

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Kamis, 27 Oktober 2022 - 04:26 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

BANDA ACEH- Kementerian Kesehatan mencatat sebanyak 7 lokasi yang wajib untuk dipatuhi untuk tidak memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau/rokok.

Pengelola KTR dan Upaya Berhenti Merokok (UBM) Ratnawati ketujuh lokasi tersebut yakni fasilitas pelayanan kesehatan seperti puskesmas, klinik atau rumah sakit, kemudian tempat belajar atau sekolah, tempat bermain anak, tempat ibadah, tempat kerja, angkutan umum dan fasilitas umum baik milik pemerintah maupun swasta.

“Ada 7 tatanan yang dikeluarkan oleh Kemenkes, dan semua itu sudah ditetapkan bebas dari rokok atau Kawasan Tanpa Rokok (KTR),” jelasnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Pentingnya Memilih Obat-obatan Resmi dan Sesuai dengan Standar Ahli Farmasi

Ia juga menyebutkan, tempat yang sangat mudah untuk diterapkan KTR yaitu tempat belajar atau sekolah, karena ruang lingkupnya sangat kecil. Sedangkan untuk instansi yang lain, kata Ratnawati sedikit sulit karena banyak instansi yang menyediakan fasilitas seperti asbak rokok.

“Yang mudah kita terapkan disekolah karena ruang lingkupnya kecil, sedangkan instansi lain seperti instansi pemerintah itu tergantung kepada pimpinan, karena pimpinan harus punya komitmen, seperti contoh kita di provinsi punya Qanun, tapi disni juga ada tempat merokok dan disediakan rokok asbak rokok, dan kiri kanan ada promosi rokok,” terangnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kasus Covid-19 Turun Lagi, Kasus Baru 44 Orang di Aceh

Di Aceh sendiri, kata Ratnawati, Pemerintah juga telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) dan Qanun untuk mengatur KTR ini, agar masyarakat bisa mengetahui mana saja kawasan yang diperkenankan untuk melakukan aktivitas, baik merokok maupun menjual dan memprosikan rokok.

“Kita dari Dinas  Kesehatan kuga sudah melakukan bimbingan kepada guru pembina UKS sekolah terkait informasi dapat yang ditimbulkan akibat rokok,” ucapnya.

Saat ini, lanjutnya, pihaknya sudah menyampaikan bahaya rokok dan penegakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ke semua tempat umum seperti sekolah, masjid dan tempat umum lainnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  PDHI Dorong Pemerintah Aceh Peduli Penyakit Menular Rebies

Agar aturan ini dapat berjalan dan terlaksana, butuh semua pihak agar mau berkomitmen, meskipun Qanun atau Peraturan Wilayah (Perwal) di ciptakan, jika tidak ada komitmen semua aturan tersebut tidak memberikan dampak apapun.

Dari 23 Kabupaten/Kota yang ada di Aceh, sebanyak 21 Kabupaten/Kota sudah memiliki baik Perda maupun Qanun, adapun dua wilayah yang belum memiliki aturan KTR berupa Qanun dan Perda yakni Lhokseumawe dan Pidie Jaya. (adv)

Baca Juga

Kesehatan

Dinkes Aceh Lakukan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Germas di Berbagai Tatanan

Kesehatan

Lakukan senam kaki Diabetes secara rutin, dimana saja sambil bersantai dimasa Pandemi Covid 19

Kesehatan

Mitos Asuransi, Mengungkap Fakta di Balik Asuransi Kesehatan Keluarga

Kesehatan

Vasinasi Covid-19 di Aceh Sudah Tembus 1,3 Juta Orang

Kesehatan

Selain Gizi, Ibu Hamil Juga Diminta Perhatikan Personal Hygiene

Kesehatan

Gerakan Pemberdayaan Masyarakat Sehat dapat Dilakukan Mulai dari keluarga Melalui  Edukasi

Kesehatan

Menjaga Tubuh Tetap Bugar di Bulan Ramadhan

Kesehatan

Perawat Jebolan USK Tembus Karier ke Jerman