BERITA ONLINE TERVIRAL

Dinkes ajak Masyarakat Ikut Sosialisasi Qanun KTR

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Selasa, 1 November 2022 - 04:29 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Promosi produk rokok terus menjamur di Kota Banda Aceh, Kepala Dinas Kesehatan Banda Aceh, Lukman berinisiatif mengalahkan dengan peran masyarakat dalam komitmen penegakan Qanun Kawasan Tanpa Rokok (KTR) secara sempurna.

Tidak dapat dielakkan, iklan rokok selalu menjadi pusat perhatian, meskipun iklan rokok di jalanan tidak menerangkan secara gamblang tetapi substansi dari iklan tersebut menjelaskan makna dari tiap-tiap yang tuliskan dalam setiap poster maupun baliho tersebut.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Perhati-BKL Aceh dan Komda PGPKT Aceh Sukseskan Peringati Hari Pendengaran Sedunia di Kota Sabang

Kepala Dinas Kesehatan Aceh, Lukman menyebutkan tidak hanya menjadi kewajiban pemerintah yang harus mensosialisasikan Qanun KTR tersebut, peran masyarakat juga sangat di perlukan dalam menegakkan semua aturan agar berjalan dengan baik. “Hanya saja penegakan dari Qanun itu yang butuh komitmen kita bersama pelaksanaan dari Qanun itu,” ucapnya.

Ia mengatakan dirinya juga ikut merasakan adanya ketimpangan antara promosi iklan rokok dengan promosi KTR, dimana, menurutnya promosi iklan rokok dengan promosi KTR ini masih sangat kalah jauh. Meskipun demikian, pihaknya akan terus menggalakkan sosialisasi KTR kepada masyarakat Banda Aceh.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Cegah Stunting dengan Menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat, Di masa Pandemi Covid 19

“Hari ini perbandingan dengan fakta dan hoax (iklan produksi rokok), hoax ini kalahkan, mudah-mudahan dengan penerapan KTR ini, upaya -upaya yang kita lakukan melebihi dari produksi rokok,” jelas Lukman.

Saat ini, kurang lebih 3 bulan sudah lamanya, Dinas Kesehatan Banda Aceh mulai kembali mengkampanyekan kembali KTR, dimana diketahui pada saat Covid-19 semua program termasuk program KTR sempat terhenti. “Kita sudah mulai jalankan lagi KTR ini selama 3 bulan, mudah-mudahan ini terus berlangsung dengan adanya komitmen yang baik,” katanya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Angka Penderita Baru Kusta di Aceh Menurun

Tidak hanya menjadi kewajiban pemerintah yang harus mensosialisasikan Qanun KTR tersebut, peran masyarakat juga sangat di perlukan dalam menegakkan semua aturan. “Hanya saja penegakan dari Qanun itu yang butuh komitmen kita bersama pelaksanaan dari Qanun itu,” ucapnya. (adv)

Baca Juga

Daerah

95,7 Persen Warga Pidie Jaya Telah Tercover JKN

Kesehatan

Pemerintah Aceh Teken Kerja Sama Layanan Kesehatan dengan Sepuluh Rumah Sakit Vertikal Kemenkes

Kesehatan

Jumlah Vaksinasi Aceh Hari , 98.418 Orang telah di Vaksin
apa itu pubertas

Kesehatan

Apa Itu Pubertas Pada Wanita dan Pria Serta Perbedaan Ciri Fisik

Kesehatan

PeduliLindungi Resmi Bertransformasi Menjadi SATUSEHAT Mobile

Aceh Besar

Sekdakab Aceh Besar Buka Rekonsiliasi Data Peserta Iuran BPJS Kesehatan

Kesehatan

Lakukan senam kaki Diabetes secara rutin, dimana saja sambil bersantai dimasa Pandemi Covid 19

Kesehatan

Menkes Budi akan Skors Pelaku Perundungan pada Dokter Residen