FANEWS.ID- Lembaga The Aceh Intitute bersama Dinkes-KB Pidie Jaya, Akademisi serta sejumlah Jurnalis setempat, membahas Naskah Akademik atau Rekonsiderasi Qanun kawasan tanpa rokok (KTR).
Upaya melahirkan qanun tersebut adalah langkah maju yang ditempuh pemkab. Tujuannya, untuk menekan timbulnya penyakit kronis khusus pada bayi atau anak.
KTR adalah solusi untuk mencegah memproteksi masyarakat yang bukan perokok untuk tidak turut serta menerima akibat atau dampak dari orang yang merokok. Karena melarang orang agar tidak merokok, jelas hal itu sulit dilakukan. Karenanya, perlu area khusus. Peraturan Menteri PPPA Nomor 12 Tahun 2011 tentang Indikator Kota Layak Anak adalah, adanya peraturan tentang KTR.
Hak Kontitusional untuk sehat merupakan hak asasi manusia yang dijabarkan dalam tiga hal. Yaitu, pertama, setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan kesehatan, kedua setiap warga negara berhak mendapatkan pemeliharaan serta ketiga mereka berhak mendapatkan pelayanan. Oleh karena itu, setiap produk yang dapat mengakibatkan kesakitan/kematian melanggar hak asasi.
Asisten I, Bidang Pemerintahan, Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat, Said Abdullah, salah seorang pemateri pada pertemuan yang digelar di aula Dinkes Pidie Jaya dalam paparannya menyebutkan, pemkab menyambut baik sekaligus mendukung sepenuhnya upaya melahirkan Qanun KTR.
Kepada Lembaga The Aceh Intitute yang selama ini dinilai sangat aktif mendampingi untuk menyusun naskah Akademik Qanun KTR, Pemkab menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih.
Pemkab Pidie Jaya, lanjut Saed Lah (panggilan akrab untuk Asisten I) bertekat untuk melahirkan Qanun KTR. Naskah Akademik sudah rampung dibahas, kini tinggal untuk diajukan ke bagian Hukum Setdakab setempat untuk diferivikasi untuk selanjutnya disampaikan ke DPRK untuk dibahas.
.“Kami yakin di tahun 2024 ini Qanun KTR terwujut,” timpal Said Lah, sembari meminta dukungan jurnalis.
Akademisi Sekolah Tinggi Ummul Aiman 2 Meurahdua, Deni Mulyadi, dalam paparannya juga mengatakan, KTR sebuah terobosan untuk mengatur agar masyarakat tidak dirugian dengan ulah si perokok. Ditinjau dari sisi mana pun, kebiasaan merokok akan berdampak negatif.
“Kita berharap Qanun KTR secepatnya lahir sehingga warga mengetahui tentang bahaya merokok,” imbuh Deni.
Diakui, untuk menghilangkan sama sekali agar warga tidak merokok adalah hal yang sulit dilakukan. Tapi dengan adanya Qanun, dapat diatur lokasi khusus untuk merokok. Akademisi ST Ummul Aiman juga mengimbau, iklan-iklan rokok yang selama ini bertebaran di Pidie Jaya perlu ditertibkan dan tidak dipasang di sembarangan tempat. Ini perlu ketegasan pemkab, paparnya lagi.(red/InfoPublik)