Headline Berita Hari Ini

Home / Daerah

Sabtu, 13 Januari 2024 - 06:02 WIB

Dinkes Pidie Jaya Bersama The Aceh Intitute Rancang Naskah Qanun KTR

0:00

FANEWS.ID- Lembaga The Aceh Intitute bersama Dinkes-KB Pidie Jaya, Akademisi serta sejumlah Jurnalis setempat, membahas Naskah Akademik atau Rekonsiderasi Qanun kawasan tanpa rokok (KTR).

Upaya melahirkan qanun tersebut adalah langkah maju yang ditempuh pemkab. Tujuannya, untuk menekan timbulnya penyakit kronis khusus pada bayi atau anak.

KTR adalah solusi untuk mencegah memproteksi masyarakat yang bukan perokok untuk tidak turut serta menerima akibat atau dampak dari orang yang merokok. Karena melarang orang agar tidak merokok, jelas hal itu sulit dilakukan. Karenanya, perlu area khusus. Peraturan Menteri PPPA Nomor 12 Tahun 2011 tentang Indikator Kota Layak Anak adalah, adanya peraturan tentang KTR.

Baca Juga Artikel Berita nya   Gubernur Aceh dan Gubernur Jawa Tengah Teken Kerja Sama Pengembangan Potensi Daerah

Hak Kontitusional untuk sehat merupakan hak asasi manusia yang dijabarkan dalam tiga hal. Yaitu, pertama, setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan kesehatan, kedua setiap warga negara berhak mendapatkan pemeliharaan serta ketiga mereka berhak mendapatkan pelayanan. Oleh karena itu, setiap produk yang dapat mengakibatkan kesakitan/kematian melanggar hak asasi.

Asisten I, Bidang Pemerintahan, Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat, Said Abdullah, salah seorang pemateri pada pertemuan yang digelar di aula Dinkes Pidie Jaya dalam paparannya menyebutkan, pemkab menyambut baik sekaligus mendukung sepenuhnya upaya melahirkan Qanun KTR.

Baca Juga Artikel Berita nya   Pj Ketua PKK Sambut Baik Pelaksanaan Kongres Nasional Endokrinologi Metabolik dan Diabetes di Aceh 0

Kepada Lembaga The Aceh Intitute yang selama ini dinilai sangat aktif mendampingi untuk menyusun naskah Akademik Qanun KTR, Pemkab menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih.

Pemkab Pidie Jaya, lanjut Saed Lah (panggilan akrab untuk Asisten I) bertekat untuk melahirkan Qanun KTR. Naskah Akademik sudah rampung dibahas, kini tinggal untuk diajukan ke bagian Hukum Setdakab setempat untuk diferivikasi untuk selanjutnya disampaikan ke DPRK untuk dibahas.

.“Kami yakin di tahun 2024 ini Qanun KTR terwujut,” timpal Said Lah, sembari meminta dukungan jurnalis.

Akademisi Sekolah Tinggi Ummul Aiman 2 Meurahdua, Deni Mulyadi, dalam paparannya juga mengatakan, KTR sebuah terobosan untuk mengatur agar masyarakat tidak dirugian dengan ulah si perokok. Ditinjau dari sisi mana pun, kebiasaan merokok akan berdampak negatif.

Baca Juga Artikel Berita nya   Digerus Air, Ruas Jalan di Simeulue Terancam Putus

“Kita berharap Qanun KTR secepatnya lahir sehingga warga mengetahui tentang bahaya merokok,” imbuh Deni.

Diakui, untuk menghilangkan sama sekali agar warga tidak merokok adalah hal yang sulit dilakukan. Tapi dengan adanya Qanun, dapat diatur lokasi khusus untuk merokok. Akademisi ST Ummul Aiman juga mengimbau, iklan-iklan rokok yang selama ini bertebaran di Pidie Jaya perlu ditertibkan dan tidak dipasang di sembarangan tempat. Ini perlu ketegasan pemkab, paparnya lagi.(red/InfoPublik)

Baca Juga

UPTD PPA Aceh Didampingi DP3AKB Aceh Barat Memfasilitasi Penempatan Anak

Daerah

UPTD PPA Aceh Didampingi DP3AKB Aceh Barat Memfasilitasi Penempatan Anak

Daerah

Pasar Murah Keliling Banda Aceh Digelar, Ini Lokasinya

Daerah

BMA Bantu Pulangkan Warga Aceh Barat Terlantar di Banda Aceh

Daerah

Pansel Mulai Buka Pendaftaran Calon KIP Bener Meriah Periode 2023-2028
Pemkab Aceh Besar Lantik 19 Pejabat Administrator dan Pengawas

Daerah

Pemkab Aceh Besar Lantik 19 Pejabat Administrator dan Pengawas

Daerah

Hari Pertama Kerja Tahun 2022, Sekda Lakukan Sidak Kehadiran PNS

Daerah

Perdana, Penjabat Gubernur Lepas Ekspor Tuna Aceh ke Arab Saudi

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Gandeng BSI Bangun Videotron Promosi di Bundaran Simpang Lambaro