Headline Berita Hari Ini

Home / Kesehatan

Senin, 9 Oktober 2023 - 12:40 WIB

Direktur RSJ Aceh Usulkan JKA Menjadi JKN Pasien Kurang Mampu

0:00

FANEWS.ID – Direktur RSJ Aceh dr. Hanif mengusulkan Jaminan Kesehatan Aceh(JKN) dialihkan menjadi Jaminan Kesehatan Nasional untuk pasian kurang mampu di Aceh.

“Kami memohon untuk pasien yang kurang mampu bisa di usulkan dari JKA menjadi JKN dan mohon bantuan untuk memverifikasi melalui Dinsos Aceh,” ungkap dr. Hanif di Rakor terkait kepesertaan JKA dan JKN di RSJ Aceh.

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala DRKA Teuku Syarbaini dan Plt Dinsos Aceh, Devi Riansyah AKS dan juga Wadir Administrasi dan Umum RSJ Aceh, dr. Wahyu Zulfansyah, MKes, Wadir Pelayanan RSJ Aceh, drg. Sarifah Yessi Hediyati MKes dan pejabat struktural RSJ Aceh.

Baca Juga Artikel Berita nya   Sukseskan Aksi Bergizi, Ribuan Remaja Putri di Pidie Jaya Minum Tablet Tambah Darah

Direktur RSJ Aceh dr. Hanif menyebutkan, status pasien di RSJ Aceh terkendala karena dana di pemerintah Aceh sudah sangat minim, apalagi kondisi pasien di RSJ Aceh umumnya dari keluarga kurang mampu dan diterlantarkan keluarga.

Kepala DRKA menyebutkan data yang dikirimkan oleh RSJ ke DRKA sebanyak 371 orang dan terdapat NIK ganda sebanyak 10 klien.

Baca Juga Artikel Berita nya   Membahayakan Ginjal 5 Kebiasaan Ini

“Dari 371 Data yang RSJ kirimkan ke kami ada 10 NIK ganda, kalau pasien dewasa bisa kita keluarkan dari Kartu Keluarga orang tuanya untuk selanjutnya dibuat KK sendiri atas persetujuan keluarga kecuali masih usia anak (kurang dari 18 tahun),” sebut Teuku Syarbaini.

Sementara itu, Dinsos Aceh akan mengusulkan nama-nama klien dari RSJ Aceh untuk dimasukkan ke dalam DTKS sebagai penerima PBI-JK melalui Dinsos Kabupaten Kota.

Baca Juga Artikel Berita nya   Pasien Positif COVID-19 Tanpa Gejala Cukup Isoman

“Diharapkan dan akan diusahakan setiap klien dapat memiliki KK tersendiri untuk mempermudah masuk kedalam penerima PBI-JK” harap Devi Riansyah.

Nantinya nama-nama pasien akan dipisahkan per kabupaten/kota, kemudian daftar nama tersebut dikirimkan ke Dinsos Aceh dan DRKA.

Setelah dilakukan verifikasi oleh DRKA dan Dinsos Aceh selanjutnya akan diteruskan ke Dinsos dan Disdukcapil Kabupaten Kota. Usulan nama tersebut untuk diajukan ke Kementrian Sosial untuk persetujuan kepesertaan JKN segmen PBI-JK. (sumber: InfoPublik)

Baca Juga

Kesehatan

“Menkes: 94 Juta Penduduk Indonesia Sudah Divaksinasi, Peringkat Kelima Dunia

Kesehatan

Inilah Daftar Penyakit yang Dapat Dicegah dengan Imunisasi

Kesehatan

Antibodi Terbentuk 1-2 Minggu Pasca Vaksinasi, Pemudik jangan Tunda Vaksinasi Booster!

Kesehatan

Virus Corona Serang Tujuh Warga, Vaksinasi Booster 13 Ribu Orang

Kesehatan

 Satgas Khusus Penegakan KTR Dibentuk

Kesehatan

Tak Perlu Dirujuk, BPJS Kesehatan Minta Puskesmas Optimalkan Pelayanan Gigi

Kesehatan

Cara Cepat Sembuh dari Penyakit: Panduan Praktis dan Efektif

Kesehatan

Tekan Risiko Stroke, Masyarakat Dianjurkan Teratur Cek Kesehatan