BERITA ONLINE TERVIRAL

Direktur RSJ Aceh Usulkan JKA Menjadi JKN Pasien Kurang Mampu

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Senin, 9 Oktober 2023 - 12:40 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Direktur RSJ Aceh dr. Hanif mengusulkan Jaminan Kesehatan Aceh(JKN) dialihkan menjadi Jaminan Kesehatan Nasional untuk pasian kurang mampu di Aceh.

“Kami memohon untuk pasien yang kurang mampu bisa di usulkan dari JKA menjadi JKN dan mohon bantuan untuk memverifikasi melalui Dinsos Aceh,” ungkap dr. Hanif di Rakor terkait kepesertaan JKA dan JKN di RSJ Aceh.

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala DRKA Teuku Syarbaini dan Plt Dinsos Aceh, Devi Riansyah AKS dan juga Wadir Administrasi dan Umum RSJ Aceh, dr. Wahyu Zulfansyah, MKes, Wadir Pelayanan RSJ Aceh, drg. Sarifah Yessi Hediyati MKes dan pejabat struktural RSJ Aceh.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kemenkeu RI Perwakilan Aceh Inisiasi Program Penanganan Stunting

Direktur RSJ Aceh dr. Hanif menyebutkan, status pasien di RSJ Aceh terkendala karena dana di pemerintah Aceh sudah sangat minim, apalagi kondisi pasien di RSJ Aceh umumnya dari keluarga kurang mampu dan diterlantarkan keluarga.

Kepala DRKA menyebutkan data yang dikirimkan oleh RSJ ke DRKA sebanyak 371 orang dan terdapat NIK ganda sebanyak 10 klien.

Baca Juga Artikel Beritanya:  ASN Rumah Sakit Ibu dan Anak Aceh Donor 51 Kantong Darah

“Dari 371 Data yang RSJ kirimkan ke kami ada 10 NIK ganda, kalau pasien dewasa bisa kita keluarkan dari Kartu Keluarga orang tuanya untuk selanjutnya dibuat KK sendiri atas persetujuan keluarga kecuali masih usia anak (kurang dari 18 tahun),” sebut Teuku Syarbaini.

Sementara itu, Dinsos Aceh akan mengusulkan nama-nama klien dari RSJ Aceh untuk dimasukkan ke dalam DTKS sebagai penerima PBI-JK melalui Dinsos Kabupaten Kota.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Pasien Covid-19 Berkurang, Bed Rumah Sakit Mulai Kosong

“Diharapkan dan akan diusahakan setiap klien dapat memiliki KK tersendiri untuk mempermudah masuk kedalam penerima PBI-JK” harap Devi Riansyah.

Nantinya nama-nama pasien akan dipisahkan per kabupaten/kota, kemudian daftar nama tersebut dikirimkan ke Dinsos Aceh dan DRKA.

Setelah dilakukan verifikasi oleh DRKA dan Dinsos Aceh selanjutnya akan diteruskan ke Dinsos dan Disdukcapil Kabupaten Kota. Usulan nama tersebut untuk diajukan ke Kementrian Sosial untuk persetujuan kepesertaan JKN segmen PBI-JK. (sumber: InfoPublik)

Baca Juga

Kesehatan

Berat Badan Turun 10 Kilogram Sebulan, Mungkinkah?

Kesehatan

Tekan Risiko COVID-19, Menkes Imbau Masyarakat Segera Lengkapi Vaksinasi COVID-19

Kesehatan

Beda Fasilitas KRIS dan BPJS Kesehatan

Kesehatan

Dinkes Aceh Dorong Pemberdayaan Keluarga Peduli Penyakit Tidak Menular

Kesehatan

Kadinkes : Penerapan Qanun KTR di Aceh Terus Dilakukan Melalui Edukasi

Kesehatan

Waspada, 4 Masalah Gizi ini Berisiko Anak jadi Stunting

Kesehatan

Kematian Akibat DBD Mencapai 621, Terbanyak di Bandung

Kesehatan

Penjabat Gubernur Tinjau Kegiatan Penanganan Stunting di Kota Subulussalam