BERITA ONLINE TERVIRAL

Direktorat Polairud Polda Kalbar Gagal kan 100 Ton Rotan Ke malaysia

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Sabtu, 17 April 2021 - 09:47 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Pontianak – Direktorat Polairud Polda Kalimantan Barat gagalkan penyelundupan atau ekspor kurang lebih 100 ton rotan ilegal Pada Hari jumat 9 April 2021 yang diangkut menggunakan Kapal Layar Motor ABNA Jaya Nahkoda Suriansyah Gt.128 ABK 6 orang di perairan natai Kuini Kec. Kendawangan Kab. Ketapang di titik koordinat 2°56′ 891″ LS – 110°45′ 392″ BT

“Digagalkannya upaya penyelundupan 100 ton rotan ini, saat Personil kami Unit Gakkum Bersama dengan Unit patroli Natai kuini melaksanakan patroli rutin dan dari hasil pemeriksaan anggota dilapangan angkutan rotan ini Diduga melakukan TP Perdagangan Rotan, pemalsuan Dokumen Dan pelayaran

Baca Juga Artikel Beritanya:  Hapkido Aceh bidik PON PAPUA 2021 dan PON Aceh 2024

Kombespol Benyamin Sapta T, S.I.K., M.Si Selaku Direktur Polairud Polda Kalbar juga menjelaskan Dalam rangka mendukung Polri Presisi Program Prioritas (100 hari) Kapolri, Dit Polairud Polda Kalbar tidak akan pernah berhenti melakukan GAKKUM terhadap Kejahatan yang terjadi di wilayah Perairan Kalimantan Barat

Oleh karena itu Dit Polairud Polda Kalbar selalu berusaha maksimal untuk mengungkap kasus kasus atensi.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Pengguna Moda Transportasi Udara dan Laut di Aceh Terus Meningkat

Dengan diungkapnya Kasus ini diharapkan dapat memutus mata rantai permintaan Rotan Rotan illegal yang diselundupkan ke Luar Negeri serta memporakporandakan jaringan/sindikatnya untuk dilakukan proses hukum. Dan membantu menyelamatkan kerugian negara dari sektor PNBP ujar Dir Polairud Kalbar saat Press Release Di dermaga Dit Polairud Polda , jumat (16/04)

PASAL YANG DIPERSANGKAKAN : Dugaan TP. Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 51 ayat 1 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 264 KUHP Sub Pasal 266 KUHP lebih Sub Pasal 263 KUHP dengan ancaman Pidana Maksimal 7 Tahun dan Denda Maksimal 5 Milyar

Baca Juga Artikel Beritanya:  Tim Medis Sampaikan Kondisi Terkini Gubernur Aceh

“Saat ini barang bukti 100 ton rotan itu berada didermaga Ditpolairud polda kalbar guna proses lebih lanjut

Direktur Polaroid Polda kalbar juga mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan jika melihat ada aktivitas ilegal maupun yang mencurigakan agar bisa dicegah maupun diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Sumber :
PID Polairud Polda Kalbar

Baca Juga

Uncategorized

HAPKIDO Aceh Santuni Fakir Miskin dan Duafa

Uncategorized

Surati Dirut BRI, Gubernur Aceh Minta Perpanjangan Layanan Agen BRILink

Uncategorized

Dana Desa Boleh Untuk Pengelolaan dan Pengembangan Perpustakaan

Uncategorized

RSUDZA Latih Dokter Umum Periksa Swab, Pasien Rawat Covid 102 Orang

Uncategorized

Kapolda Aceh Tinjau Kesiapan Command Center Polres Aceh Timur

Uncategorized

Kemenag Aceh Besar Giatkan Literasi, Siswa MIN 20 Lahirkan Karya Go Nasional

Uncategorized

Fraksi PAN DPRK Aceh Besar Ucapkan Selamat Kepada Iskandar Ali Sebagai Ketua DPD PAN

Uncategorized

Berkas Perkara Terduga Pelaku Jual Alat Telekomunikasi Tidak Memenuhi Standar Sudah Memasuki Tahap 1