FANEWS.ID – Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Munyang Kute, Kabupaten Bener Meriah, Sri Tabahati, membatah pihaknya telah melakukan mark up terkait proyek interior ruang operasi rumah sakit setempat.
“Kita membatah telah melakukan mark up, sebab proyek tersebut dilakukan secara Moldular Operanting Theater sistem (MOT), dan tendernya pun sesuai Permenkes harus sesuai MOT,” kata Sri Tabahati, kepada sejumlah awak media di ruang kerjanya.
Sri mengaku, dirinya telah di panggil oleh pihak Kejaksaan negeri (Kejari ) Bener Meriah untuk memberikan keterangan terkait proyek tersebut.
“Iya, saya sudah dimintai keterangan menyangkut dengan proyek interior ruang operasi RSUD tahun anggaran 2020 tersebut,” ujarnya.
Menurutnya, hingga saat ini terkait kasus tersebut masih berproses di Kejaksaan negeri Bener Meriah.
“Iya, kalau berita terkait dugaan mark up di RSUD itu silahkan menduga, tetapi prosesnya itu nantinya adanya pembuktian yang saat ini masih bergulir di Kejari Bener Meraih,”ungkapnya.
“Proyek interior ruang operasi itu dibuat sesuai dengan Permenkes yang kalau didalamnya disebut MOT sudah include, ada tata udara, pencahayaan, lemari, dan lain-lian kelengkapan itu yang disebut dengan sistem MOT. Jadi, dalam paket tersebut dia satu paket, tidak ada dalam bentuk satuan-satuan atau secara terpisah, sebab, MOT itu ditenderkan dengan harga MOT juga,” tambahnya.
“Sistem MOT kalau di ibaratkan tidak seperti membeli mobil, dengan menanyakan ban nya merk apa, harganya berapa, bukan seperti itu kalau MOT, ia misal kalau kita mau beli mobil Avanza ya Avanza aja,” lanjutnya.
Sri juga membatah tudingan proyek tersebut dikendalikan oleh Z.
“Bagaimana cara mengendalikannya sedangkan kegiatan itu tender. Apalagi, KPA dan PPTK tidak mengatur soal harga persatuan item kegiatan MOT, konon lagi Z yang kapasitasnya sebagai KTU dan ketua tim PHO bisa mengendalikannya,” tuturnya.
“Karena yang dibeli oleh RSUD Munyang Kute adalah MOT melalui proses tender, dan semua yang terdapat dalam MOT itu adalah satu kesatuan tidak dapat dipisahkan, dan jika kita membeli satu per satu di pasaran tidak akan kita dapati, karena yang dapat memenuhi adalah perusahan atau distributor yang sudah bekerjasama dengan pihak-pihak lain seperti Daikin,” katanya lagi.
Sri menerangkan, MOT tersebut akan di bangun di ruang emergency IGD, dimana saat itu tempatnya sudah ada, lalu ada pekerjaan fisik sehingga dia masuk ke tender. Dalam paket tersebut sempat terjadi addendum, lantaran pengawas waktu itu menemukan adanya volume pekerjaan yang berkurang akibat dinding dari MOT.
“Di sana ada dinding beton, dan juga ada dinding plat MOT yang tahan api yang terdapat celah. Nah, hal itu menyebabkan volumenya berkurang dari ruas bangunan sehingga di addendum dari pagu Rp 2,9 ke pagu Rp 2,6 miliar, artinya ada pengurangan anggaran lebih kurang Rp 300 juta akibat volume yang berkurang tersebut,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejari Bener Meriah telah memeriksa sepuluh saksi terkait pengadaan paket kegiatan interior ruang operasi RSUD tahun anggaran 2020 senilai Rp 2,9 miliar bersumber dari dana Otonomi Khusus (Otsus).
Kasi Pidsus Kejari Bener Meriah, Aulia, mengatakan para saksi itu telah dimintai keterangan berkaitan dengan proyek kegiatan interior RSUD Munyang Kute beberapa waktu lalu.
“Termasuk direktur, mantan kepala TU RSUD Munyang Kute, serta pihak-pihak lain yang berkaitan dengan proyek tersebut,” kata Aulia.
(red/habaaceh)