Headline Berita Hari Ini

Home / Uncategorized

Rabu, 28 Juli 2021 - 15:07 WIB

Dirjen Bimas Islam Terbitkan Intruksi Pelaksanaan Layanan Nikah di Masa PPKM

0:00

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh Dr H Iqbal SAg MAg

 

Banda Aceh —Kementerian Agama menerbitkan Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor P001/DJ.III/HK.007/07/2021 tentang Pelaksanaan Layanan Nikah pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan Level 3, Senin, 26 Juli 2021.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh Dr H Iqbal SAg MAg menjelaskan, intruksi tersebut berisikan petunjuk pelaksanaan pernikahan dan layanan pernikahan di masa PPKM.

Baca Juga Artikel Berita nya   Ombudsman: Selamat Hari Pers Nasional

Iqbal mengatakan, seluruh Kakankemenag diminta melakukan pemantauan dan pengendalian pelaksanaan Instruksi ini.

“Ini merupakan tugas kita semua untuk memastikan bahwa Intruksi Dirjen ini berjalan dengan baik,” katanya.

Iqbal menyebutkan, dalam intruksi tersebut disebutkan,Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor: P-002/DJ.III/Hk.007/07/2021 tentang Petunjuk Teknis Layanan Nikah Pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat masih relevan dan dapat diberlakukan.

Baca Juga Artikel Berita nya   Mualem Intruksikan Jangan Terpengaruh Dengan Ajakan GAM Autralia Nyan.

Kemudian, kata Iqbal, pada poin kedua disebutkan bahwa berdasarkan fakta di lapangan bahwa swab test (tes usap) Antigen dalam layanan nikah dapat mencegah dan memberikan perlindungan kepada petugas KUA serta masyarakat dari penularan Covid-19, sehingga Pelayanan Nikah di masa pandemi tetap memberlakukan persyaratan swab test bagi kedua calon pengantin, wali dan saksi yang dibuktikan dengan hasil negatif swab test yang berlaku minimal 1×24 jam sebelum pelaksanaan akad nikah.

Baca Juga Artikel Berita nya   Kemenkes Sambut Baik Hasil Uji Vaksin AstraZeneca Bets CTMAV 547 Oleh Badan POM

Kemudian, kepala KUA Kecamatan tetap melaksanakan layanan pencatatan nikah sesuai norma dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor: P-002/DJ.III/Hk.007/07/2021 Tentang Petunjuk Teknis Layanan Nikah Pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

“Dalam pelaksanaan tugas-tugas pelayanan, Kepala KUA Kecamatan/Penghulu berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di wilayah masing-masing untuk memastikan keamanan dan ketertiban pelaksanaan layanan nikah,” ujarnya.

Baca Juga

Uncategorized

SMAN 1 Sukamakmur Adakan Beut Drah Sebagai Salah Satu Kurikulum Unggulan

Uncategorized

Menteri PANRB Keluarkan Peraturan Terbaru Pembatasan Mobilitas dan Cuti Bagi ASN

Uncategorized

Diskominfo Aceh Gelar Kosala di SMKN 1 Banda Aceh

Uncategorized

Pemeriksaan di Posko Penyekatan PPKM Mikro Dilakukan Secara Humanis

Uncategorized

Kebiasaan Gosok Gigi Menurun Saat Pandemi COVID-19

Uncategorized

74 Tenaga Penyuluh Pertanian Aceh Besar Terima SK P3K

Uncategorized

Gerhana Bulan Total Lintasi Langit Aceh 26 Mei Mendatang

Uncategorized

TNI AD Laksanakan  Vaksinasi Serentak