BERITA ONLINE TERVIRAL

Dirjen Bimas Islam Terbitkan Intruksi Pelaksanaan Layanan Nikah di Masa PPKM

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Rabu, 28 Juli 2021 - 15:07 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh Dr H Iqbal SAg MAg

 

Banda Aceh —Kementerian Agama menerbitkan Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor P001/DJ.III/HK.007/07/2021 tentang Pelaksanaan Layanan Nikah pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan Level 3, Senin, 26 Juli 2021.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh Dr H Iqbal SAg MAg menjelaskan, intruksi tersebut berisikan petunjuk pelaksanaan pernikahan dan layanan pernikahan di masa PPKM.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Bupati Apresiasi Program Bedah Rumah KNPI Aceh Besar

Iqbal mengatakan, seluruh Kakankemenag diminta melakukan pemantauan dan pengendalian pelaksanaan Instruksi ini.

“Ini merupakan tugas kita semua untuk memastikan bahwa Intruksi Dirjen ini berjalan dengan baik,” katanya.

Iqbal menyebutkan, dalam intruksi tersebut disebutkan,Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor: P-002/DJ.III/Hk.007/07/2021 tentang Petunjuk Teknis Layanan Nikah Pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat masih relevan dan dapat diberlakukan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Sekda Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Massal Covid-19

Kemudian, kata Iqbal, pada poin kedua disebutkan bahwa berdasarkan fakta di lapangan bahwa swab test (tes usap) Antigen dalam layanan nikah dapat mencegah dan memberikan perlindungan kepada petugas KUA serta masyarakat dari penularan Covid-19, sehingga Pelayanan Nikah di masa pandemi tetap memberlakukan persyaratan swab test bagi kedua calon pengantin, wali dan saksi yang dibuktikan dengan hasil negatif swab test yang berlaku minimal 1×24 jam sebelum pelaksanaan akad nikah.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Pengelolaan Dana Infak Baitul Mal Aceh

Kemudian, kepala KUA Kecamatan tetap melaksanakan layanan pencatatan nikah sesuai norma dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor: P-002/DJ.III/Hk.007/07/2021 Tentang Petunjuk Teknis Layanan Nikah Pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

“Dalam pelaksanaan tugas-tugas pelayanan, Kepala KUA Kecamatan/Penghulu berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di wilayah masing-masing untuk memastikan keamanan dan ketertiban pelaksanaan layanan nikah,” ujarnya.

Baca Juga

Uncategorized

Pengurus DPD IKAN Aceh Besar Dikukuhkan

Uncategorized

Gubernur Aceh Sambut Baik Lanjutan Program Kerja Sama Indonesia dan UNICEF

Uncategorized

Dirlantas Polda Aceh Salurkan Bantuan Sosial Kepada Mahasiswa Asal Papua

Uncategorized

Mawardi Ali : Ketersediaan Air Bersih Adalah Layanan Dasar Bagi Masyarakat

Uncategorized

Sekda Sulaimi : Aceh Besar Terima WTP Ke – 9

Uncategorized

Gubernur Nova dan Forkopimda Aceh Lepas Rombongan GEMAS

Uncategorized

Kolaborasi Sektor Pendidikan, Aplikasi Simulasi Try Out “Meutuwah Nangroe” Diluncurkan

Uncategorized

Bripka Julianto Pane, Polisi yang Bangun Pasantren di Gayo Lues Tampil di TVRI