Nikmati berita Interaktif Dan Live Siber Report 24 jam Fanews.co Gen Z
Download
Berita News terviral

Dirjen Bimas Islam Terbitkan Intruksi Pelaksanaan Layanan Nikah di Masa PPKM

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Rabu, 28 Juli 2021 - 15:07 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh Dr H Iqbal SAg MAg

 

Banda Aceh —Kementerian Agama menerbitkan Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor P001/DJ.III/HK.007/07/2021 tentang Pelaksanaan Layanan Nikah pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan Level 3, Senin, 26 Juli 2021.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh Dr H Iqbal SAg MAg menjelaskan, intruksi tersebut berisikan petunjuk pelaksanaan pernikahan dan layanan pernikahan di masa PPKM.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Moeldoko : Saya Tidak Mencalonkan Diri Sebagai Ketua Umum PP PBSI

Iqbal mengatakan, seluruh Kakankemenag diminta melakukan pemantauan dan pengendalian pelaksanaan Instruksi ini.

“Ini merupakan tugas kita semua untuk memastikan bahwa Intruksi Dirjen ini berjalan dengan baik,” katanya.

Iqbal menyebutkan, dalam intruksi tersebut disebutkan,Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor: P-002/DJ.III/Hk.007/07/2021 tentang Petunjuk Teknis Layanan Nikah Pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat masih relevan dan dapat diberlakukan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Update Opersi Ketupat 2021, Tim II Pemantauan Dan Asistensi Polda Aceh Cek Perbatasan Aceh-Sumut

Kemudian, kata Iqbal, pada poin kedua disebutkan bahwa berdasarkan fakta di lapangan bahwa swab test (tes usap) Antigen dalam layanan nikah dapat mencegah dan memberikan perlindungan kepada petugas KUA serta masyarakat dari penularan Covid-19, sehingga Pelayanan Nikah di masa pandemi tetap memberlakukan persyaratan swab test bagi kedua calon pengantin, wali dan saksi yang dibuktikan dengan hasil negatif swab test yang berlaku minimal 1×24 jam sebelum pelaksanaan akad nikah.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Ditreskrimsus Polda Aceh Dapati Sejumlah Toko Jual Emas Tidak Sesuai Kadar

Kemudian, kepala KUA Kecamatan tetap melaksanakan layanan pencatatan nikah sesuai norma dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor: P-002/DJ.III/Hk.007/07/2021 Tentang Petunjuk Teknis Layanan Nikah Pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

“Dalam pelaksanaan tugas-tugas pelayanan, Kepala KUA Kecamatan/Penghulu berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di wilayah masing-masing untuk memastikan keamanan dan ketertiban pelaksanaan layanan nikah,” ujarnya.

Baca Juga

Uncategorized

Tekan Penyebaran Covid 19, Babinsa Ini Ajak Masyarakat Terapkan Pola Hidup Sehat

Uncategorized

Viral Polisi Sabar Hadapi Cacian Warga di Pos Penyekatan, Komisi III: Sesuai Program Presisi

Uncategorized

Putaran Ekonomi, Pada Bhayangkara Fest 2023 Capai Rp30 Miliar

Uncategorized

Deklarasikan GANAS, Gubernur Nova Instruksikan Test Narkoba Massal Jajaran Pemerintah Aceh

Uncategorized

Pemerintah Aceh Dukung FORMA-NUS Diskusi Cegah Hoaks KMP Aceh Hebat

Uncategorized

Gelar Rapat Perdana, Pansus DPRK Aceh Besar Bahas Dokumen LKJP Bupati TA 2020

Uncategorized

Pasien Covid-19 Sembuh Bertambah 287 Orang, 229 Orang Positif Baru di Aceh

Uncategorized

Fraksi PAN DPRK Aceh Besar Ucapkan Selamat Kepada Iskandar Ali Sebagai Ketua DPD PAN