Nikmati berita Interaktif Dan Live Siber Report 24 jam Fanews.co Gen Z
Download
Berita News terviral

Dirjen HAM Sayangkan Langkah Hukum Gubernur Lampung Sikapi Kritik

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Selasa, 18 April 2023 - 15:32 WIB    Banda Aceh

Image Source : Viva

Image Source : Viva

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Dhahana Putra menyayangkan langkah Gubernur Lampung Arinal Djunaidi yang menggunakan jalur hukum dalam merespons kritik dari seorang warga bernama Bima Yudho Saputro.

“Kritik adalah bagian dari kebebasan berpendapat yang tidak hanya merupakan bagian penting di dalam sebuah pemerintah yang demokratis, tetapi juga elemen kunci di dalam hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi kita,” kata Dhahana saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Selasa.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Sekda Aceh Apresiasi PAMHUT Simeulue

Merujuk pada Undang-Undang Dasar Negara RI 1945, kebebasan berpendapat dan berekspresi dibubuhkan di dalam Pasal 28E ayat (3), yang berbunyi bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Lebih lanjut, Dhahana mengutarakan bahwa Pemerintah Indonesia telah meratifikasi konvenan hak sipil dan politik (International Covenant on Civil and Political Rights/ICCPR) melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.

Baca Juga Artikel Beritanya:  41.661 Mustahik Terima Manfaat Zakat Selama Tahun 2021

Dalam ICCPR, negara didorong untuk menjamin kebebasan berpendapat. Kebebasan berpendapat disebutkan di dalam pasal 19 ayat (1) dan pasal 19 ayat (2), di mana Pasal 19 ayat (1) berbunyi bahwa setiap orang berhak untuk berpendapat tanpa campur tangan atau intervensi.

“Mengingat pentingnya kebebasan berpendapat dan berekspresi di dalam peraturan perundang-undangan kita, kami harap Pak Gubernur Lampung dapat mempertimbangkan kembali langkah hukum yang telah diambil dalam menyikapi Mas Bima,” jelas Dhahana.

Baca Juga Artikel Beritanya:  KPK Jadwalkan Pemeriksaan Rafael Alun Sebagai Tersangka

Terlebih, isu mengenai langkah hukum Gubernur Lampung itu telah menyita perhatian publik.

Menurut Dhahana, mengedepankan dialog dengan publik dalam menjelaskan tantangan maupun kendala kala mengimplementasikan program-program pemerintah merupakan langkah positif, konstruktif, serta sejalan dengan semangat HAM.

“Kebebasan berekspresi adalah syarat yang diperlukan untuk mewujudkan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas. Hal ini sangat penting dalam pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia,” ujar Dhahana. (*)

Sumber : ANTARA

Baca Juga

Artikel

Cempege Institute Apresiasi 100 Hari Tagore-Armia: Janji Kampanye Terealisasi, Kampus Unsyiah Lampahan Kembali Beroperasi!.
Dr dr Safrizal Rahman M Kes SpOT

Daerah

IDI Aceh Ingatkan Kemenkes soal Kualitas Dokter Asing Daerah Terpencil

Daerah

Gubernur Aceh: Inovasi Telkom tak Boleh Berhenti

Daerah

Gubernur Harapkan Perta Arun Gas Sejahterakan Masyarakat

Hukrim

Curhat Eks Tahanan KPK Dikucilkan karena Tak Bayar Iuran Bulanan

Daerah

Gubernur Harapkan Semangat Diaspora Aceh Jadi Pemantik Generasi Muda

Daerah

Tender Proyek APBA 2022 Diumumkan, Sekda Apresiasi

Daerah

Lepas Kontingen Musabaqah Tunas Ramadan, Pj Wali Kota Lhokseumawe Soroti Kenakalan Remaja