Berita Update Terviral

Home / Daerah / Hukrim

Selasa, 18 April 2023 - 15:32 WIB

Dirjen HAM Sayangkan Langkah Hukum Gubernur Lampung Sikapi Kritik

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Selasa, 18 April 2023 - 15:32 WIB    Banda Aceh

Image Source : Viva

Image Source : Viva

0:00

FANEWS.ID – Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Dhahana Putra menyayangkan langkah Gubernur Lampung Arinal Djunaidi yang menggunakan jalur hukum dalam merespons kritik dari seorang warga bernama Bima Yudho Saputro.

“Kritik adalah bagian dari kebebasan berpendapat yang tidak hanya merupakan bagian penting di dalam sebuah pemerintah yang demokratis, tetapi juga elemen kunci di dalam hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi kita,” kata Dhahana saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Selasa.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Sekda Simeulue Sambut Meriah Rombongan Kafilah MTQ Kota Banda Aceh

Merujuk pada Undang-Undang Dasar Negara RI 1945, kebebasan berpendapat dan berekspresi dibubuhkan di dalam Pasal 28E ayat (3), yang berbunyi bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Lebih lanjut, Dhahana mengutarakan bahwa Pemerintah Indonesia telah meratifikasi konvenan hak sipil dan politik (International Covenant on Civil and Political Rights/ICCPR) melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Penjelasan Menpora soal Hadiah Rp162 Miliar di LHKPN

Dalam ICCPR, negara didorong untuk menjamin kebebasan berpendapat. Kebebasan berpendapat disebutkan di dalam pasal 19 ayat (1) dan pasal 19 ayat (2), di mana Pasal 19 ayat (1) berbunyi bahwa setiap orang berhak untuk berpendapat tanpa campur tangan atau intervensi.

“Mengingat pentingnya kebebasan berpendapat dan berekspresi di dalam peraturan perundang-undangan kita, kami harap Pak Gubernur Lampung dapat mempertimbangkan kembali langkah hukum yang telah diambil dalam menyikapi Mas Bima,” jelas Dhahana.

Baca Juga Artikel Beritanya:  "PT SBA Klarifikasi Soal Pemecatan 52 Tenaga Kerja

Terlebih, isu mengenai langkah hukum Gubernur Lampung itu telah menyita perhatian publik.

Menurut Dhahana, mengedepankan dialog dengan publik dalam menjelaskan tantangan maupun kendala kala mengimplementasikan program-program pemerintah merupakan langkah positif, konstruktif, serta sejalan dengan semangat HAM.

“Kebebasan berekspresi adalah syarat yang diperlukan untuk mewujudkan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas. Hal ini sangat penting dalam pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia,” ujar Dhahana. (*)

Sumber : ANTARA

Baca Juga

Hukrim

Dugaan Pencemaran Nama Baik, TikToker AL Dilaporkan ke Polda Aceh

Daerah

BPJS Ketenagakerjaan Bayarkan Klaim Rp59,8 Miliar ke 1.044 Peserta di Aceh
Catat Kinerja Positif 2023, Bank Aceh Raih Hasil WTP dari KAP Heliantono dan Rekan

Daerah

Catat Kinerja Positif 2023, Bank Aceh Raih Hasil WTP dari KAP Heliantono dan Rekan

Daerah

UPTD Puskesmas Padang Panyang Luncurkan 6 Inovasi Program Kesehatan

Daerah

Aceh Jaya Gelar Kenduri Tradisi Apam

Daerah

Ketua Kwarda Aceh Lantik Kwarcab Langsa 2024-2029

Daerah

 *Aksi Donor Ke IV Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh Berhasil Kumpulkan 28 Kantong Darah*

Daerah

Pemerintah Aceh Pastikan Ketersediaan Produk Halal Berkualitas