Nikmati berita Interaktif Dan Live Siber Report 24 jam Fanews.co Gen Z
Download
Berita News terviral

DIRLANTAS POLDA ACEH IMBAU PENGEMUDI RANMOR TIDAK NGEBUT SAAT KELUAR KOTA

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Minggu, 10 Oktober 2021 - 15:19 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol. Dicky Sondani, S. I. K., M.

Banda Aceh | Dari hasil penyelidikan laka lantas yang terjadi pada tanggal 9 Oktober 2021 di Pidie Jaya yang merenggut 4 orang meninggal dunia di TKP, karena pengemudi Avanza dengan kecepatan tinggi sehingga tidak bisa mengendalikan kendaraannya yang berakibat Avanza tersebut menabrak Truk Tronton.

Melihat kondisi ini, Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol. Dicky Sondani, S. I. K., M. H,.Minggu (10/10/21) turut menyampaikan berita duka sedalam dalamnya kepada keluarga korban, dan menghimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan kejadian tersebut jangan terulang kembali.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Ramenya masyarakat berlibur Polsek Tapaktuan lakukan Patroli dan pengamanan  sejumlah Obyek Wisata 

” Pengemudi ranmor saat akan mendahului kendaraan di depan, agar diperhitungkan jarak aman, sehingga tidak menabrak kendaraan yang datang dari arah depan. Apabila tidak aman, lebih baik pengemudi membatalkan untuk mendahului kendaraan di depan, ” imbau Dirlantas.

lebih lanjut, kata Dirlantas, hasil evaluasi kecelakaan lalulintas selama bulan september tahun 2021, daerah rawan laka lantas adalah jalur Timur ( jalan Medan- Banda Aceh) terutama antara jam 12.00 – 18.00.

Dirlantas Polda Aceh juga menghimbau masyarakat tidak melanggar peraturan lalulintas, karena awal dari kecelakaan lalulintas adalah pelanggaran lalulintas.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Karendalopsda Dan Kasatgasopsda OMB Seulawah Pimpin Rapat Anev Satgas OMB Di Mapolda Aceh

Hasil pantauan ETLE selama bulan september 2021 telah terjadi lebih dari 21.000 pelanggaran Lalulintas di kota Banda Aceh. Artinya setiap hari terjadi lebih dari 700 pelanggaran lalulintas di Kota Banda Aceh. Tentu angka tersebut tidak termasuk persimpangan yang tidak terpantau oleh ETLE, tentu angkanya lebih banyak juga, sebutnya.

Apabila nanti ETLE secara resmi digunakan, maka pelanggar lalulintas wajib menghadiri sidang yang dilaksanakan pada pengadilan negeri Banda Aceh, ucapnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Diduga Curi Arsip Negara, Tiga Warga Aceh Jaya Diamankan

Diperkirakan akan datang 3500 pelanggar lalulintas yang hadir di Pengadilan Negeri Banda Aceh setiap minggu, apabila ETLE telah diberlakukan, sebutnya.

Sistem ETLE akan selalu memantau setiap ada pelanggaran lalulintas, apabila ada seseorang melanggar kemudian dia melanggar lagi di tempat yang lain, maka ETLE tetap menerbitkan tilang. Kalau dalam satu hari orang tersebut 5x melanggar lampu merah atau tidak memakai helm, maka orang tersebut mendapat 5 tilang dalam satu hari. Sehingga dapat dipastikan pelanggar tersebut akan membayar 5 tilang saat sidang, tutup Dirlantas.

 

Baca Juga

Polda Aceh

Kakorlantas Survei Pamwal Rolakir PON XXI Aceh-Sumut 2024

Pariwisata

Selama PKA-8, Polresta Banda Aceh Tambah Personel untuk Pengamanan

Polda Aceh

Personel Polres Lhokseumawe Amankan Penyaluran Bantuan Pangan

Polda Aceh

Satgas Humas OMB Seulawah: Masyarakat Jangan Mudah Terpengaruh Hoaks Soal Pemilu

Daerah

Angka Kesembuhan Hewan Ternak Terinfeksi PMK Makin Tinggi

Polda Aceh

Berdasarkan Hasil Gelar Perkara, Kasus Mawardi Ali Dihentikan

Polda Aceh

Kapolres Sabang Silaturahmi ke Pesantren Darul Wa’di

Polda Aceh

Polda Aceh dan Polres Jajaran Siap Amankan Pemilu 2024