BERITA ONLINE TERVIRAL

Dirlantas Polda Aceh : Masuk ke Aceh Wajib Bawa Surat Swab Antigen, Berlaku Mulai 18 Mei

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Sabtu, 15 Mei 2021 - 05:31 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Demi menjaga keselamatan masyarakat Aceh dari bahaya virus Covid-19

Banda Aceh – Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Aceh dengan nomor 440/9212 yang dikeluarkan pada 14 Mei 2021 tentang Antisipasi Perjalanan Masyarakat pada Arus Balik Idul Fitri 1442 H, maka siapa pun yang akan memasuki perbatasan Aceh wajib menunjukan surat Swab Antigen kepada petugas penyekatan.

Hal tersebut dipertegas oleh Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol. Dicky Sondani, S. I. K., M. H yang didampingi Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, S. H., S. I. K., M. Si, dalam siaran persnya, Sabtu (15/5/2021).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Polda Aceh Akan Gelar Vaksinasi Massal dan Bansos di Komplek Wali Nanggroe

Dicky menjelaskan, ketentuan tersebut mulai berlaku pada tanggal 18 Mei mendatang Jam 00.00 Wib seiring dengan berakhirnya larangan mudik/penyekatan.

Pada tanggal tersebut, lanjut Dicky, semua kendaraan boleh memasuki Aceh baik melalui Aceh Tamiang, Aceh Tenggara, Aceh Singkil, maupun Subulussalam asalkan membawa surat bebas Covid-19.

Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan penyebaran Covid-19 pasca lebaran.

“Petugas di setiap perbatasan akan bekerja 24 Jam untuk terus mengecek setiap kendaraan serta masyarakat yang akan masuk ke Aceh dan memeriksa surat swab antigennya,” sebut Dicky.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Plt Gubernur Aceh Dukung Pelaksanaan Program PKSAI di Aceh

Dicky juga mengimbau kepada pemilik kendaraan umum terutama Bus AKAP, agar segera menyampaikan kepada para penumpangnya yang akan berangkat menuju Aceh supaya membawa surat keterangan bebas Covid-19 atau surat hasil swab antigen.

“Apabila ada penumpang yang tidak dapat menunjukan surat swab antigen, maka Bus tersebut akan diputar balik petugas. Hal ini demi menjaga keselamatan masyarakat Aceh dari bahaya virus Covid-19,” tegasnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Ombudsman Sarankan Polres Sabang Gratiskan SIM untuk Wisatawan

“Kepada masyarakat Aceh atau pendatang yang akan masuk ke wilayah Aceh dengan kendaraan pribadi diharapkan mematuhi Surat Edaran Gubernur Aceh tersebut dengan membawa surat swab antigen. Karena apabila melanggar tetap akan diputar balik oleh petugas,” tegas Dicky lagi mengakhiri keterangannya.

 

Baca Juga

Uncategorized

Ini Jawaban Dinas Pendidikan Dayah Aceh: Mu Telah Dikeluarkan dari Pegawai Dinas Pendidikan Dayah

Uncategorized

Ustadz Subhan Penceramah Safari Ramadhan BMA di Mesjid Al-qurban Pidie

Uncategorized

Pra TMMD-110 Menjawab Harapan Masyarakat dalam Pembangunan Pendidikan

Uncategorized

Persiapan Tes PPPK, Dinas Pendidikan Aceh Latih 7.364 Guru Non PNS

Uncategorized

Cegah Penularan COVID-19, Pemerintah Siapkan Antisipasi Maksimal Arus Balik Oleh Humas

Uncategorized

Didampingi Kepala Jasa Raharja, Dirlantas Polda Aceh Serahkan Santunan Kepada Keluarga Waled Ibrahim (Alm)

Uncategorized

Bupati Aceh Besar Ir Mawardi Ali Serahkankan Bantuan Ratusan Kelompok UMKM

Uncategorized

Kapolda Aceh Tinjau Titik Api Karhutla di Aceh Barat dan Nagan Raya