Headline Berita Hari Ini

Home / Uncategorized

Kamis, 22 Juli 2021 - 15:36 WIB

Disdik Aceh Bersama KPK Evaluasi Implementasi Pendidikan Antikorupsi

0:00

Banda Aceh – Dinas Pendidikan Aceh bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) tindaklanjut implementasi pendidikan antikorupsi pada seluruh satuan pendidikan yang ada di Aceh.

Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual tersebut diisi pemateri tunggal dari KPK Bidang Pendidikan dan Peran Masyarakat, Ramah Handoko serta diikuti hampir 200 peserta yang merupakan para Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten/Kota dan para Ketua MKKS SMA, SMK, SLB, SMP dan SD se-Aceh.

Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Drs. Alhudri, MM melalui Plt. Kepala Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Muksalmina, S.Pd, M.Si menyampaikan kegiatan ini merupakan tindaklanjut pelaksanaan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 50 Tahun 2020 tentang implementasi pendidikan antikorupsi dan surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ditujukan kepada Gubernur Aceh tentang evaluasi tindaklanjut pelaksanaan implementasi pendidikan antikorupsi di tingkat provinsi nomor B/3877/DKM.00.04/80-82/07/2021 Tanggal 2 Juli 2021.

Baca Juga Artikel Berita nya   Resmi Ditutup, Pendaftar Beasiswa Penyusunan Tugas Akhir Baitul Mal Aceh Capai 4.339 Orang

“Pendidikan antikorupsi diimplementasikan dalam bentuk insersi pada mata pelajaran yang sudah ada atau sebagai muatan lokal di pendidikan dasar atau menengah dan dimasukkan dalam kurikulum diklat ASN,” ujarnya, Kamis (22/7/2021).

Selain sosialiasi kegiatan antikorupsi pada sekolah, lanjutnya, para kepala dinas kabupaten/kota juga mendapatkan akun untuk menyampaikan laporan implementasi kegiatan anti korupsi disekolah melalui website https://jaga.id.

Baca Juga Artikel Berita nya   Langgar 3 Aturan, Kafe di Peunayong Disegel

“Dalam kegiatan tersebut disampaikan juga bahwa dari 23 kabupaten baru hanya 12 kabupaten yang sudah mengeluarkan peraturan daerah tentang penyelenggaraan antikorupsi pada satuan pendidikan,” ungkapnya.

Sedangkan 11 kabupaten lainnya belum memiliki peraturan antikorupsi, yaitu Kabupaten Aceh Barat, Aceh Selatan, Aceh Tamiang, Aceh Tenggara, Pidie, Simeulu, Subulussalam, Aceh Barat Daya, Aceh Singkil, Aceh Tengah dan Bireuen.

“Kita mengharapkan agar pemerintah kabupaten/kota tersebut dapat segera mengeluarkan peraturan daerah tentang implementasi pendidikan antikorupsi di satuan pendidikan sebagai salah satu upaya dini pencegahan korupsi,” pintanya.

Baca Juga Artikel Berita nya   Ingin Tahu Lebih Banyak tentang Ragam Pesona Wisata, Download Aplikasi Aceh Tourism

Muksalmina mengungkapkan pihaknya menaruh perhatian serius dalam pelaksanaan program pemberantasan korupsi dan dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan sosialisasi implementasi pendidikan antikorupsi pada satuan pendidikan terutama untuk jenjang SMA, SMK dan SLB.

“Ada 9 nilai antikorupsi yang penting diajarkan kepada peserta didik untuk membantu membentengi dari sikap korupsi. Sikap-sikap tersebut diantaranya kejujuran, tanggung jawab, kesederhanaan, kepedulian, kemandirian, disiplin, keadilan, kerja keras, dan keberanian,” pungkas Plt.Kabid Pembinaan GTK, Muksalmina, S.Pd, M.Si.

Baca Juga

Uncategorized

DPMG Aceh Besar Dorong Percepatan Realisasi Dana Desa Tahun 2021

Uncategorized

Kepatuhan Masyarakat Kunci Sukses Penanganan Covid-19 di Aceh

Uncategorized

Fraksi PAN: Aceh Besar butuh Rumah Sakit yang Representatif

Uncategorized

Pelayanan Jalan Tol Sibanceh Indrapuri Blangbintang 24 jam

Uncategorized

Sekda Apresiasi Kesuksesan Donor Darah dan Vaksinasi ASN

Uncategorized

Meurah Budiman Tinjau Aset Bangunan Bekas Ruang Pengadilan

Uncategorized

Ikhtiar Spiritual, Kemenag Aceh Gelar Doa, Zikir dan Shalawatan untuk Keselamatan Bangsa

Uncategorized

Pemerintah Aceh Umumkan Daftar Penerima Beasiswa 2021