BERITA ONLINE TERVIRAL

Disebut Arahkan Tender ke Kontraktor Tertentu, KPK Tangkap Gubenur

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Senin, 15 Maret 2021 - 03:54 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek infrastruktur yang menjerat Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.

Pelaksana Tugas (PLT) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, dari pemeriksaan lima orang saksi itu, penyidik mendalami soal dugaan adanya perintah khusus oleh Gubernur Nurdin melalui tersangka Edy Rahmat untuk memenangkan kontraktor tertentu.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Dyah: Perempuan Harus Berpendidikan Tinggi Untuk Kematangan Berpikir dan Bertindak

“Melalui pengetahuan para saksi tersebut, Tim Penyidik KPK terus mendalami antara lain terkait dengan lelang pekerjaan proyek jalan ruas Palampang-Munte-Botolempangan yang diduga ada perintah khusus oleh tersangka NA (Nurdin Abdullah) melalui Tersangka Edy Rahmat agar memenangkan kontraktor tertentu,” kata Ali, Minggu (14/03/2021).

Adapun lima PNS yang menjadi saksi itu; Samsuriadi, Herman Parudani, Andi Salmiati, Munandar Naim, dan Abdul Muin. Mereka diperiksa di Polda Sulsel pada Sabtu (13/03/2021) lalu.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kapolda Aceh Hari Ini Juga Kunjungi Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh

Dalam perkara ini, Gubernur Nurdin diduga menerima gratifikasi senilai Rp 5,4 miliar dari beberapa kontraktor terkait dengan pengadaan barang, jasa dan pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan.

Nurdin disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Bukan hanya Nurdin, KPK turut menetapkan dua tersangka lain masing-masing Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB), Agung Sucipto dan Sekretaris Dinas PU Sulawesi Selatan, Edy Rahmat.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Empat Kepala Madrasah di Aceh Besar Dilantik

Nurdin sendiri mengaku menghargai semua proses hukum dalam kasus yang menjerat dirinya sebagai tersangka kasus suap pembangunan infrastruktur. “Enggak ada yang benar. Pokoknya kita tunggu saja. Nanti di pengadilan ya. Kita hargai proses hukum,” kata dia kepada wartawan, Jumat (05/03/2021).

Sumber: CNNIndonesia

Baca Juga

Uncategorized

Rektor ISBI Aceh Lantik 29 ASN Jabatan Fungsional

Uncategorized

Kejati Aceh Lakukan Penyuluhan Hukum tentang Bahaya Narkoba untuk Siswa SMA Perbatasan

Uncategorized

Mensos Serahkan Bantuan Sosial dan Atensi di Aceh Besar

Uncategorized

Selamat Atas Pelantikan dan Pengurus PII Aceh Besar Periode 2021 -2022

Uncategorized

Gubernur Nova Resmikan Jembatan Krueng Teukuh, Kuala Bate

Uncategorized

Babinsa/Bhabinkamtibmas, Secara Persuasif Himbau Masyarakat untuk Patuhi Prokes.

Uncategorized

Polres Aceh Besar Ungkap Kasus Curamor, Ini Penjelasan Kapolres.

Uncategorized

Hari Pers Nasional 2021, Kapolri Minta Pers Bantu Tangkal Hoaks yang Memecah Belah Bangsa