Nikmati berita Interaktif Dan Live Siber Report 24 jam Fanews.co Gen Z
Download
Berita News terviral

Disebut Arahkan Tender ke Kontraktor Tertentu, KPK Tangkap Gubenur

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Senin, 15 Maret 2021 - 03:54 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek infrastruktur yang menjerat Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.

Pelaksana Tugas (PLT) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, dari pemeriksaan lima orang saksi itu, penyidik mendalami soal dugaan adanya perintah khusus oleh Gubernur Nurdin melalui tersangka Edy Rahmat untuk memenangkan kontraktor tertentu.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Gubernur Aceh Ikuti Rakor Pencegahan Korupsi Pengadaan Bersama KPK RI

“Melalui pengetahuan para saksi tersebut, Tim Penyidik KPK terus mendalami antara lain terkait dengan lelang pekerjaan proyek jalan ruas Palampang-Munte-Botolempangan yang diduga ada perintah khusus oleh tersangka NA (Nurdin Abdullah) melalui Tersangka Edy Rahmat agar memenangkan kontraktor tertentu,” kata Ali, Minggu (14/03/2021).

Adapun lima PNS yang menjadi saksi itu; Samsuriadi, Herman Parudani, Andi Salmiati, Munandar Naim, dan Abdul Muin. Mereka diperiksa di Polda Sulsel pada Sabtu (13/03/2021) lalu.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Presiden Jokowi Luncurkan Nilai Dasar ASN “BerAKHLAK”

Dalam perkara ini, Gubernur Nurdin diduga menerima gratifikasi senilai Rp 5,4 miliar dari beberapa kontraktor terkait dengan pengadaan barang, jasa dan pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan.

Nurdin disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Bukan hanya Nurdin, KPK turut menetapkan dua tersangka lain masing-masing Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB), Agung Sucipto dan Sekretaris Dinas PU Sulawesi Selatan, Edy Rahmat.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kapolri Lepas 40.366 Bhabinkamtimas Sebagai Tracer Penyebaran Covid-19

Nurdin sendiri mengaku menghargai semua proses hukum dalam kasus yang menjerat dirinya sebagai tersangka kasus suap pembangunan infrastruktur. “Enggak ada yang benar. Pokoknya kita tunggu saja. Nanti di pengadilan ya. Kita hargai proses hukum,” kata dia kepada wartawan, Jumat (05/03/2021).

Sumber: CNNIndonesia

Baca Juga

Uncategorized

Aceh Tamiang Zona Oranye Covid-19, Kasus Positif Baru 91 Orang

Uncategorized

Kolaborasi Penting Bagi Seluruh Komponen Pemerintahan

Uncategorized

Sekda Aceh : Vaksinasi Siswa Tanggungjawab Wali Kelas

Uncategorized

Dyah : Try Out Ajang Asah Kemampuan Siswa untuk Wujudkan Aceh Carong

Uncategorized

Tim Hisab Rukyat Ukur Arah Kiblat di Rembele

Uncategorized

Terkait Pilkada 2022, Ketua DPRK Aceh Besar : Pengambil Kebijakan Harus Patuh Terhadap UUPA

Uncategorized

Jadwal Siaran Langsung Piala Eropa 2020 di RCTI, iNews TV dan MNCTV, Rabu 16 Juni 2021

Uncategorized

Kadisbudpar Aceh: Desa Nusa Layak Masuk 50 Besar ADWI 2021