Bireuen (FANEWS.CO)•Praktik pembayaran iklan dan kerjasama publikasi di Dinas Komunikasi,Informatika dan Persandian (Diskominfosan) Kabupaten Bireuen kembali menjadi sorotan karena dinilai mengandung potensi maladministrasi. Perbup 46/2022 yang menjadi dasar kebijakan telah kedaluwarsa karena Pj Bupati Aulia Sofyan yang menandatangani Perbup tersebut telah berakhir masa jabatannya pada 11 Agustus 2024.
Menurut ketentuan perundang-undangan, regulasi yang ditetapkan oleh Penjabat Bupati berlaku selama masa jabatannya. Pj Bupati Aulia menjabat mulai 15 Agustus 2022 hingga 11 Agustus 2024. Maka, secara hukum, Perbup yang ia terbitkan tidak lagi memiliki kekuatan hukum setelah masa jabatannya berakhir.
Kepala Diskominfosan Bireuen, Muhammad Zubir, menegaskan bahwa hanya media massa yang telah terverifikasi oleh Dewan Pers yang dapat menjalin kerjasama publikasi dengan pemerintah daerah. Namun, persoalan utamanya bukan sekadar pada isi Perbup tersebut, melainkan pada legitimasi dan keberlakuannya secara hukum.
Inspektorat Bireuen mengingatkan pentingnya disiplin terhadap regulasi. Hanafiah SP, CGCAE-Inspektur Inspektorat Bireuen yang juga merangkap Pj Sekda, menyebutkan bahwa pengeluaran anggaran negara wajib merujuk pada ketentuan formal yang sah.
Pemerintah Harus Taat Asas
Dalam negara hukum, setiap kebijakan publik, terlebih yang menggunakan anggaran negara, wajib tunduk pada prinsip legalitas, akuntabilitas, dan transparansi. Ketika instansi teknis seperti Diskominfosan tetap memaksakan penggunaan Perbup yang masa berlakunya sudah habis, hal ini bukan hanya pelanggaran administratif, tapi juga potensi penyalahgunaan wewenang.
Diskominfosan Bireuen layak diperiksa karena tetap menggunakan Perbup yang masa berlakunya sudah habis. Hal ini berpotensi menyalahgunakan wewenang dan melanggar prinsip legalitas, akuntabilitas, dan transparansi.
Penggunaan Perbup yang kedaluwarsa dapat menyebabkan kerugian bagi negara dan masyarakat. Oleh karena itu, perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui apakah ada penyalahgunaan wewenang dalam kasus ini.
Pemeriksaan ini juga dapat membantu memastikan bahwa kebijakan publik yang diambil oleh pemerintah daerah sesuai dengan prinsip legalitas, akuntabilitas, dan transparansi.
Dalam pemeriksaan ini, perlu dipertanyakan mengapa Diskominfosan Bireuen tetap menggunakan Perbup yang masa berlakunya sudah habis. Apakah ada kepentingan tertentu yang ingin dilindungi?
Pemeriksaan ini juga dapat membantu meningkatkan kesadaran akan pentingnya disiplin terhadap regulasi dalam pengelolaan keuangan negara.
Dengan demikian, pemeriksaan terhadap Diskominfosan Bireuen sangatlah penting untuk memastikan bahwa kebijakan publik yang diambil sesuai dengan prinsip legalitas, akuntabilitas, dan transparansi.
Pemeriksaan ini juga dapat membantu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
Dalam jangka panjang, pemeriksaan ini dapat membantu meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan negara dan mengurangi potensi penyalahgunaan wewenang.(Sp/Ril)