Nikmati berita Interaktif Dan Live Siber Report 24 jam Fanews.co Gen Z
Download
Berita News terviral

Diskop UKM Aceh, Gelar Rapat Koordinasi Bidang Perkoperasian di Sabang

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Rabu, 24 Maret 2021 - 00:49 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Sabang – Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Aceh melalui Bidang Pengawasan dan Pemeriksaan menggelar kegiatan Rapat Koordinasi Bidang Perkoperasian yang di laksanakan di Aula Mars Resort Sabang. Kegiatan yang dilaksanakan selama 3 hari (19-21 Maret 2021) ini turut dihadiri oleh Kepala Dinas, Sekretaris Dinas, Pejabat Eselon III, dan Pejabat Eselon IV Dinas Koperasi UKM Aceh. Serta Sekretaris Dinas dan Kabid Koperasi Disperindagkop Kota Sabang.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Di Perbatasan Subulussalam, Tim II Pemantauan Dan Asistensi Polda Aceh Cek Arus Balik

Ir. Saiful Bahri, MM selaku Kabid Pengawasan dan Pemeriksaan dan juga ketua Panitia menuturkan bahwa kegiatan Rakor Bidang Perkoperasian ini bertujuan agar tercipta sinergitas agar terwujudnya koperasi Aceh yang modern dan tangguh.

Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Aceh, Bapak Ir. Helvizar, M.Si, dalam sambutannya berharap Koperasi yang ada di Aceh harus mampu memanfaatkan dana dari LPDB (lembaga pembiayaan dana bergulir) dimana bunganya hanya sebesar 3%.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Gubernur Sebut Penanggulangan Covid-19 Penting Dilakukan Secara Kolaborasi

Seperti yang kita ketahui bahwa, koperasi di Aceh dalam kondisi saat ini sedang tidak sehat, sehingga hanya koperasi yang sehat yang bisa menyentuh dana LPDB tersebut. Seperti Koperasi Baburrayan Aceh Tengah yang telah mendapat suntikan dana sebesar 10 M., Sambung Pak Helvizar.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Upacara Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI Secara Virtual, Forkopimda Aceh Ikuti Dari Setda Aceh

Terakhir, Aceh merupakan daerah syariat Islam, dimana Pemerintah Aceh telah melahirkan Qanun tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dimana Koperasi sebagai lembaga non perbankan wajib mengkonversi koperasi konvensional menjadi koperasi syariah, dan diharapkan Januari 2022 koperasi konvensional yang ada di Aceh harus sudah menjadi koperasi syariah.

Baca Juga

Uncategorized

Kemenag Aceh Catat 27.910 Peristiwa Nikah Sepanjang 2021

Uncategorized

“Diaspora Aceh Melintas Jagad” Menginspirasi Generasi Muda Tanah Rencong

Uncategorized

Kapolda Aceh Kunjungi Gubernur Aceh Bahas Strategi Penanganan Covid-19 Dan Pemulihan Ekonomi Aceh

Uncategorized

Koramil 10/Peukan Bada bersama HMI FKIP USK Gelar Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih di Lhok Mata Ie

Uncategorized

Semangati Peserta Try Out Online, Dyah : Kalian Masa Depan Aceh

Uncategorized

Kadisdik Aceh : Pembelajaran Era Digital, Guru Wajib Menguasai TIK

Uncategorized

DPC Gerindra Aceh Besar Gelar Rapat Konsolidasi , Ini Pesan TA Khalid

Uncategorized

Dyah Erti akan Ditetapkan Sebagai Bunda Literasi Aceh