Nikmati berita Interaktif Dan Live Siber Report 24 jam Fanews.co Gen Z
Download
Berita News terviral

Dit Reskrimsus Polda Aceh Temukan 150 Ton Limbah Hasil Penambangan Illegal

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Jumat, 26 Februari 2021 - 11:27 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Banda Aceh – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Aceh menemukan lebih kurang 150 ton limbah yang sudah dimasukkan ke dalam karung hasil dari penambangan illegal di Kabupaten Aceh Selatan.

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Margiyanta, S. H., M. H melalui Kasudit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh AKBP Mulyadi didampingi Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, S.H., S.I.K., M. Si menyampaikan, penemuan limbah tersebut merupakan hasil dari penyelidikan terkait dugaan tindak pidana Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) Pasal 161.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Aksi Donor Darah Rutin ASN Pemerintah Aceh Awal Tahun 2021 Capai 501 Kantong

Mulyadi mengatakan, penyelidikan di bawah pimpinan Kanit IV Subdit IV Tipidter AKP Muhammad Isral, S. I. K., M. H tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat yang mengatakan bahwa di kawasan tersebut telah terjadi tindak pidana Minerba yang diduga dilakukan oleh CV berinisial NM.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Tingkatkan Mutu Lulusan, SMKN 1 Lokop Jalin Kerjasama dengan BPP Serbajadi

Lebih lanjut jelas Mulyadi, kegiatan penambangan ilegal tersebut berada di tiga kecamatan dalam Kabupaten Aceh Selatan, yaitu Kecamatan Meukek, Sawang dan Labuhan Haji Timur.

Adapun kegiatan yang dilakukan CV tersebut adalah menampung, memanfaatkan, mengangkut mineral (Limbah penambangan illegal) dari Kecamatan Sawang menuju ke lokasi penumpukan di kantor KPLP Tapak Tuan tanpa memiliki Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dari pejabat yang berwenang.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Prediksi Stuttgart vs Union Berlin, DFB-Pokal 1 November 2023

“Limbah yang ditumpuk di KPLP Tapak Tuan tanpa memiliki Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dari pejabat yang berwenang,” ungkap Mulyadi, Jumat (26/02).

Dalam kasus tersebut petugas sudah memeriksa beberapa saksi. Nantinya Ditreskrimsus juga akan memeriksa dokumen perusahaan CV NM.

“Sudah ada 7 saksi yang kita periksa, satu di antaranya merupakan pengawas di perusahaan tersebut dan akan terus kami dalami,” pungkasnya.

Baca Juga

Uncategorized

Tim Gabungan Lakukan Tugas Penyekatan di Perbatasan

Uncategorized

Sekda Aceh: Di Usia ke-42 tahun, RSUDZA Harus Mampu Hadapi Semua Tantangan

Uncategorized

Rumoh Aspirasi TRH Gelar Doa Bersama dan Nyatakan Tekat Dukung Kepemimpinan AHY

Uncategorized

TMMD 110 Bersama Kesbangpol Gelar Penyuluhan Wawasan Kebangsaan

Uncategorized

TNI Serda Febrianto Datangi Kebun Warga! Ini Yang Dilakukannya

Uncategorized

Pasien Covid-19 Sembuh Bertambah 21 Orang, Kasus Baru Delapan Orang di Aceh

Uncategorized

Kasus Aktif Covid-19 di Aceh Lebih Enam Ribu Orang, 379 Kasus Baru

Uncategorized

Isu Komisi I DPRA Minta Mahar, Calon Komisioner KPI Aceh : Saya Tidak Tau