BERITA ONLINE TERVIRAL

Dit Reskrimsus Polda Aceh Temukan 150 Ton Limbah Hasil Penambangan Illegal

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Jumat, 26 Februari 2021 - 11:27 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Banda Aceh – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Aceh menemukan lebih kurang 150 ton limbah yang sudah dimasukkan ke dalam karung hasil dari penambangan illegal di Kabupaten Aceh Selatan.

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Margiyanta, S. H., M. H melalui Kasudit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh AKBP Mulyadi didampingi Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, S.H., S.I.K., M. Si menyampaikan, penemuan limbah tersebut merupakan hasil dari penyelidikan terkait dugaan tindak pidana Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) Pasal 161.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Gubernur Aceh Terima Pengunduran Diri Kepala BPKA

Mulyadi mengatakan, penyelidikan di bawah pimpinan Kanit IV Subdit IV Tipidter AKP Muhammad Isral, S. I. K., M. H tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat yang mengatakan bahwa di kawasan tersebut telah terjadi tindak pidana Minerba yang diduga dilakukan oleh CV berinisial NM.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Gubernur Aceh Hadiri Festival Ekonomi Syariah 2021

Lebih lanjut jelas Mulyadi, kegiatan penambangan ilegal tersebut berada di tiga kecamatan dalam Kabupaten Aceh Selatan, yaitu Kecamatan Meukek, Sawang dan Labuhan Haji Timur.

Adapun kegiatan yang dilakukan CV tersebut adalah menampung, memanfaatkan, mengangkut mineral (Limbah penambangan illegal) dari Kecamatan Sawang menuju ke lokasi penumpukan di kantor KPLP Tapak Tuan tanpa memiliki Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dari pejabat yang berwenang.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Di Masa PPKM Mikro, Polda Aceh Terus Genjot Pelaksanaan Vaksinasi Massal

“Limbah yang ditumpuk di KPLP Tapak Tuan tanpa memiliki Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dari pejabat yang berwenang,” ungkap Mulyadi, Jumat (26/02).

Dalam kasus tersebut petugas sudah memeriksa beberapa saksi. Nantinya Ditreskrimsus juga akan memeriksa dokumen perusahaan CV NM.

“Sudah ada 7 saksi yang kita periksa, satu di antaranya merupakan pengawas di perusahaan tersebut dan akan terus kami dalami,” pungkasnya.

Baca Juga

Uncategorized

Bank Aceh Tunaikan Zakat Rp700 Juta melalui BMA

Uncategorized

Bupati Aceh Besar Terima Penghargaan dari Menteri Kesehatan

Uncategorized

Plt Gubernur Aceh Keluarkan Pergub Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19

Uncategorized

Wadansat Brimob Polda Aceh Juara Umum, Kejuaraan Menembak Piala Gubernur Aceh

Uncategorized

Sekda Apresiasi Kesuksesan Donor Darah dan Vaksinasi ASN

Uncategorized

Kasus Baru Covid-19 Nasional 36.197 Orang, Aceh 67 Orang

Uncategorized

Gubernur Aceh bersama Sekda Ikuti Launching Sinergitas Pengelolaan Bersama MCP 2021

Uncategorized

DPR ACEH GELAR RDP DENGAN PAKAR HUKUM