BERITA ONLINE TERVIRAL

Ditlantas Polda Aceh Tingkatkan Pengawasan Lalu Lintas dengan Teknologi ETLE

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Jumat, 9 Mei 2025 - 06:33 WIB    Banda Aceh

Foto; METRO TV (DITLANTAS POLDA ACEH)

Foto; METRO TV (DITLANTAS POLDA ACEH)

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Banda Aceh (FANEWS.CO)•Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Aceh terus meningkatkan pengawasan lalu lintas melalui pemanfaatan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang aktif 24 jam non-stop. Sejak dioperasikan pada tahun 2022, sistem ETLE telah merekam ribuan pelanggaran setiap bulannya.

Hingga 6 Mei 2025, tercatat sebanyak 11.677 pelanggaran lalu lintas telah terdeteksi dan ditindaklanjuti melalui pengiriman surat konfirmasi langsung ke alamat pemilik kendaraan. Saat ini, terdapat 20 titik kamera ETLE yang dikelola Ditlantas Polda Aceh.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Takbiran Keliling Sudah dilaksanakan Sejak Masa Sultan Iskandar Muda, Cucu Sultan Aceh Minta Takbiran Keliling tetap di adakan di Aceh

Sebanyak 12 kamera berada di wilayah Kota Banda Aceh, sementara 8 lainnya tersebar di kabupaten/kota yaitu Sabang, Sigli, Bireuen, Lhokseumawe, Langsa, Meulaboh, Subulussalam, dan Takengon.

Selain kamera tetap, Ditlantas juga mengoperasikan sistem ETLE Mobile, yaitu kamera portabel yang digunakan personel lalu lintas untuk merekam langsung pelanggaran di lapangan menggunakan HP. Bukti berupa foto atau video kemudian dikirim ke bagian identifikasi kendaraan untuk diproses lebih lanjut, dan surat konfirmasi dikirim ke pelanggar.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Jelang HUT Ke-78, Danden Gegana Satbrimob Polda Aceh Sambangi PWI

Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol Muhammad Iqbal Alqudusy, menjelaskan bahwa pelanggar diberikan waktu 14 hari untuk melakukan konfirmasi. Jika tidak direspons, maka kendaraan akan diblokir hingga pemilik menyelesaikan denda tilang.

“Kamera ETLE mampu mendeteksi berbagai jenis pelanggaran, seperti tidak memakai helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, melanggar rambu lalu lintas, hingga melawan arus, baik siang maupun malam, berkat teknologi inframerah yang terpasang,” ujar Iqbal.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Pj Wali Kota Kunjungi Pemondokan Kafilah Banda Aceh di MTQ ke-36

Ia menambahkan bahwa ETLE bukan hanya untuk menindak pelanggaran, tetapi juga mendukung keamanan, keselamatan berkendara, dan pemetaan titik rawan kecelakaan di Provinsi Aceh. “Helm bukan hanya untuk pagi atau siang hari. Malam pun tetap wajib menggunakan helm,” tegasnya.

Dengan terus mengembangkan sistem ETLE, Ditlantas Polda Aceh berharap dapat menciptakan budaya tertib lalu lintas dan menekan angka kecelakaan di jalan raya secara signifikan.

Baca Juga

News

DP3A – Forum Puspa Aceh Keumalahayati Gelar Rakor

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Pimpin Rakor Siaga Bencana Tahun 2024 

Daerah

Itjen dan Kakanwil Kemenag Aceh Gelar Doa Keselamatan Bangsa
Security PT Bumi Flora Aceh Timur Tewas Tersambar Petir saat Berteduh

News

Security PT Bumi Flora Aceh Timur Tewas Tersambar Petir saat Berteduh

Aceh Besar

Perdana, Pemkab Aceh Besar Raih Penghargaan Pelayanan Publik dari Ombubsman RI 
KTT ASEAN

Nasional

Basarnas Siaga SAR Khusus KTT ASEAN ke-42 di Labuan Bajo

Daerah

Gubernur Serahkan Santunan Ramadhan untuk 13.500 Masyarakat Aceh Kurang Mampu

Headline

Iptu Syafaruddin,Kasatlantas Polres Bener Meriah:Dump Truk Pengangkut Material Langgar Aturan UU No. 22 Tahun 2009.