BERITA ONLINE TERVIRAL

Dito Mahendra Langsung Bebas dari Bui usai Divonis 7 Bulan

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Jumat, 5 April 2024 - 15:22 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Usai vonis dibacakan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tujuh bulan penjara, terdakwa kasus kepemilikan senjata api dan amunisi tanpa izin Dito Mahendra langsung bebas dari tahanan.

“Memerintahkan agar terdakwa Mahendra Dito Sampurno segera dikeluarkan dari tahanan,” Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan I Dewa Made Budi Watsara di Jakarta, Kamis (4/4/2024), saat membacakan amar putusan tersebut.

Sementara itu, kuasa hukum Dito Mahendra, Boris Tampubolon mengatakan bahwa kliennya memang sudah menjalani masa tahanan selama tujuh bulan sehingga vonis yang dijatuhkan oleh hakim langsung mengantarkan Dito bebas.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Anggota Dewan Pers : Bisnis media adalah bisnis pakai ‘otak’

Pada hari yang sama, pihaknya juga akan menjemput Dito Mahendra dari rumah tahanan tempat terdakwa ditahan selama menjalani masa persidangan.

“Setelah kami dengarkan lagi apa yang disampaikan oleh majelis hakim ternyata hari ini hari terakhir tujuh bulan penahanan, dengan kata lain, hari ini kami akan ke rutan untuk menjemput terdakwa,” tuturnya.

Meskipun Dito Mahendra langsung bebas setelah dijatuhi vonis tujuh bulan, namun pihaknya sangat tidak puas, karena seharusnya dibebaskan dari semua dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Seharusnya perkara sejenis ini dibebaskan. Kalau puas atau tidak kami sangat tidak puas,” ujarnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Ruang Amal Indonesia Hadir untuk Maksimalkan Potensi Zakat

Sebelumnya, PN Jakarta Selatan (Jaksel) memvonis terdakwa Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra atas kasus kepemilikan senjata api dan amunisi tanpa izin dengan kurungan penjara selama tujuh bulan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mahendra Dito Sampurno dengan pidana penjara selama tujuh bulan,” kata Ketua Majelis Hakim PN Jaksel I Dewa Made Budi Watsara.

Hakim menyatakan bahwa Dito Mahendra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyimpan senjata api dan amunisi tanpa izin sebagaimana dakwaan JPU.

Baca Juga Artikel Beritanya:  KPK Buka Suara soal Rekaman Penyidik Walk Out Tinggalkan Firli Bahuri

Majelis Hakim PN Jaksel mempertimbangkan hal yang memberatkan Dito Mahendra, yaitu bahwa terdakwa mengetahui aturan legalitas penyimpanan senjata api dan amunisi akan tetapi terdakwa lalai dan abai karena ada beberapa senjata api dan amunisi yang tidak memiliki izin.

Sedangkan hal yang meringankan terdakwa tidak mempersulit dan memperlancar persidangan, terdakwa masih muda dan belum pernah dihukum.

Selain itu, terdakwa secara umum memiliki izin memiliki senjata api. “Terdakwa anggota Perbakin dan grup menembak dan terdakwa telah menyimpan senjata api dan amunisi dengan benar,” tuturnya.(tirto/red)

Baca Juga

Nasional

Pj Walkot Padang Panjang Ingin Tiru Pengelolaan Kebudayaan Aceh
KPK Buka Suara soal Rekaman Penyidik Walk Out Tinggalkan Firli Bahuri

Nasional

KPK Buka Suara soal Rekaman Penyidik Walk Out Tinggalkan Firli Bahuri
Satwa Lindung Aceh Jadi Incaran Utama Pasar Gelap Internasional

Nasional

Satwa Lindung Aceh Jadi Incaran Utama Pasar Gelap Internasional
Wajah Baru Paspor Indonesia: Warna Merah Putih, Berlaku 2025

Nasional

Wajah Baru Paspor Indonesia: Warna Merah Putih, Berlaku 2025

Nasional

Siap-Siap Beli BBM Pertalite Bakal Dibatasi, Ini Kriteria yang Berhak

Nasional

DPR Terima Surpres Calon Panglima TNI Pengganti Yudo Margono
besok presiden jokowi berkantor di ikn

Nasional

Besok Presiden Jokowi Berkantor di IKN

Nasional

Ma’ruf Amin: Prevalensi Stunting Turun 9,3% Sepanjang 2018-2023