Berita Update Terviral

Home / Polda Aceh

Senin, 20 Juni 2022 - 12:24 WIB

Tangkap Ikan Pakai Kompresor, 8 ABK dan Dua Speed Boat Diamankan

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Senin, 20 Juni 2022 - 12:24 WIB    Banda Aceh

0:00

Banda Aceh – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Aceh mengamankan delapan ABK dan dua unit _speed boat_ yang diduga menangkap ikan dengan kompresor di Perairan Pulo Aceh, Kabupaten Aceh Besar, Minggu, 19 Juni 2022.

Dirpolairud Polda Aceh Kombes Risnanto mengatakan, penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat tentang adanya dua unit _speed boat_ yang sedang menangkap ikan menggunakan alat tidak ramah lingkungan atau kompresor.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kapolres Bireuen Berikan Motivasi Warga Binaan Lapas Kelas IIB

Mengetahui hal tersebut, Tim Subdit Gakkum Ditpolairud langsung melakukan pengejaran dengan kapal tactical. Setelah dapat dihentikan, dua unit _speed boat_ berikut delapan ABK diamankan ke Mako Polairud untuk dilakukan pemeriksaan.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa dua unit _speed boat_ bermesin 40 PK, dua unit kompresor, empat dakor, kelengkapan renang, peralatan mancing, keranjang ikan, selang, jiregen BBM, dan ikan hasil tangkapan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Gelar Vaksin di 417 Titik, Polda Aceh dan Jajaran Vaksin 110.162 Orang

Kemudian, lanjut Risnanto, pelaku yang diamankan adalah ZK (44) sebagai Nahkoda, DW (36), SR (27), YS (32), MN (29) sebagai nahkoda, MZ (25), MR (24), MH (25), dan YN (32).

“Semua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mako Ditpolairud Polda Aceh. Nanti akan kita lakukan pemeriksaan dan proses hukum,” kata Risnanto, dalam keterangannya, Senin, 20 Juni 2022.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Tujuh Penyandang Disabilitas Terima Kursi Roda dari Kapolresta Banda Aceh

Pelaku berpotensi dijerat pasal 85 Undang-Undang nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan Jo Pasal 100B Undang-Undang nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dalam paragraf 2 pasal 27 angka 26 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman satu tahun penjara dan denda maksimal Rp250 juta.

 

FANEWSID

Baca Juga

Polda Aceh

Kapolda Aceh Minta Personel Layani Masyarakat dengan Penuh Tanggung Jawab

Polda Aceh

Personel Polsek Banda Sakti Tangkap Tersangka Penjual Sabu di Pusong Baru 

Polda Aceh

Ditpolairud Polda Bali Siagakan Dua Kapal dan Tiga Helikopter Amankan KTT WWF

Polda Aceh

Dirlantas Polda Aceh : Hari Ini Mulai Digelar Operasi Patuh Seulawah 2024

Daerah

Kapolda Aceh Lantik Brigjen Pol. Drs.Syamsul Bahri, M.M, Jadi Wakapolda Aceh

Polda Aceh

Kapolda Aceh Pimpin Penandatanganan Pakta Integritas dan Penyerahan RKA 2024

Polda Aceh

Kabidkum Polda Aceh Pimpin Apel Pagi Di Mapolda Aceh

Polda Aceh

Kapolda Aceh bersama Forkopimda Hadiri Deklarasi Kampanye Pemilu Damai 2024