Nikmati berita Interaktif Dan Live Siber Report 24 jam Fanews.co Gen Z
Download
Berita News terviral

Tangkap Ikan Pakai Kompresor, 8 ABK dan Dua Speed Boat Diamankan

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Senin, 20 Juni 2022 - 12:24 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Banda Aceh – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Aceh mengamankan delapan ABK dan dua unit _speed boat_ yang diduga menangkap ikan dengan kompresor di Perairan Pulo Aceh, Kabupaten Aceh Besar, Minggu, 19 Juni 2022.

Dirpolairud Polda Aceh Kombes Risnanto mengatakan, penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat tentang adanya dua unit _speed boat_ yang sedang menangkap ikan menggunakan alat tidak ramah lingkungan atau kompresor.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Wakapolda Aceh Hadiri Rakor Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi

Mengetahui hal tersebut, Tim Subdit Gakkum Ditpolairud langsung melakukan pengejaran dengan kapal tactical. Setelah dapat dihentikan, dua unit _speed boat_ berikut delapan ABK diamankan ke Mako Polairud untuk dilakukan pemeriksaan.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa dua unit _speed boat_ bermesin 40 PK, dua unit kompresor, empat dakor, kelengkapan renang, peralatan mancing, keranjang ikan, selang, jiregen BBM, dan ikan hasil tangkapan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Polres Bener Meriah Gelar Lomba Mancing dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79,Ini Para Juaranya.!.

Kemudian, lanjut Risnanto, pelaku yang diamankan adalah ZK (44) sebagai Nahkoda, DW (36), SR (27), YS (32), MN (29) sebagai nahkoda, MZ (25), MR (24), MH (25), dan YN (32).

“Semua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mako Ditpolairud Polda Aceh. Nanti akan kita lakukan pemeriksaan dan proses hukum,” kata Risnanto, dalam keterangannya, Senin, 20 Juni 2022.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Ditlantas Polda Aceh dapat Penghargaan IRSMS Awards 2022

Pelaku berpotensi dijerat pasal 85 Undang-Undang nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan Jo Pasal 100B Undang-Undang nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dalam paragraf 2 pasal 27 angka 26 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman satu tahun penjara dan denda maksimal Rp250 juta.

 

FANEWSID

Baca Juga

Pariwisata

Selama PKA-8, Polresta Banda Aceh Tambah Personel untuk Pengamanan

Polda Aceh

Cegah Gunatibmas, Patroli Polsek Kuta Makmur Awasi Pasar Meugang Jelang Idul Adha 1445 H

Polda Aceh

Polisi Bersama Masyarakat Di Aceh Nobar Semifinal Piala Asia U-23, Indonesia VS Uzbekistan

Polda Aceh

Polda Aceh dan BPP HIPMI Siapkan 10 Paket Umrah Dalam Vaksinasi Hari Pahlawan

Polda Aceh

Polres Sabang Berhasil Menangkap Pelaku Ilegal Logging

Polda Aceh

Kompolnas Award 2023, Tim Penilaian Kompolnas Kunker ke Polda Aceh

Polda Aceh

Gerai Vaksin Jajaran Polres Lhokseumawe Diserbu Warga

Polda Aceh

Irwasda Polda Aceh : Dalam Pemilu 2024, Personel Polri Tetap Jaga Etika Kepolisian