BERITA ONLINE TERVIRAL

Ditreskrimsus Polda Aceh Ungkap Pelaku Tindak Pidana Penjualan Orang Utan

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Sabtu, 13 Februari 2021 - 08:13 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Banda Aceh (fanews.id) — Ditreskrimsus Polda Aceh melalui Subdit IV Tipidter berhasil mengungkap dan mengamankan 4 orang yang diduga melakukan tindak pidana konservasi sumberdaya alam dan ekosistemnya dengan melakukan jual beli seekor orang utan Sumatera (pongo abelin).

Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Wahyu Widada, M.Phil, didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol. Margiyanta dan Kabid Humas Kombes Pol.Winardy, S. H., S. I. K., M. Si, dalam siaran persnya Sabtu (13/1/21) mengatakan, dari 4 orang yang diduga melakukan tindak pidana penjualan satwa dilindungi orang utan Sumatera itu, 2 diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan 2 orang lainnya masih dilakukan pendalaman pemeriksaan untuk diketahui perannya masing-masing.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Di Pos Penyekatan Aceh Tamiang, Pendatang Dari Sumut Masuk Aceh Diperiksa lagi

Dikatakan Kabid Humas, 2 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial M (44) warga Lhoksukon, Aceh Utara dan A (52) warga Sumatera Utara.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Empat polisi di Aceh Jaya terkonfirmasi positif COVID-19

Pengungkapan penjualan satwa langka itu diawali oleh peran personel Ditreskrimsus yang melakukan undercover pembelian satwa langka di Aceh Tamiang pada Rabu (10/2/21) sekira pukul 21.30 wib, sebut Kabid Humas.

Kemudian berdasarkan fakta dilapangan diduga pemilik satwa langka orang utan itu adalah AAN (45) warga Sumatera Utara dan telah melarikan diri, ucap Kabid Humas.

Barang bukti yang diamankan petugas berupa 1 ekor orang utan Sumatera dan sudah dititipkan ke BKSDA Aceh untuk direhabilitasi ke Sibolangit, Sumatera Utara, karena menurut dokter hewan orang utan itu menderita sakit dan stres, kata Kabid Humas.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Bank Aceh Syariah Raih Infobank Digital Brand Awards 2021

Sementara untuk para tersangka dalam tindak pidana ini telah melanggar UU No. 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya, tutup Kabid Humas.

Baca Juga

Uncategorized

Sekda Lantik Azhari Jadi Kepala BPKA

Uncategorized

Audiensi ke Kanwil, Polda Aceh Siap Fasilitasi Vaksinasi Siswa MA dan MTs

Uncategorized

Jelang Digelarnya Vaksinasi Massal Akabri 98 Di TVRI Aceh, Kabid Humas : Silahkan Masyarakat Datang Berbondong-Bondong

Uncategorized

Kapolda Aceh Pimpin Upacara Sertijab

Uncategorized

Babinsa Gampong Jawa Dampingi Personil BNNK Pembersihan Titik Nol Kota Banda Aceh

Uncategorized

92.598 Objek dan Tiga Provinsi Jadi Target Pengamanan Mudik Lebaran

Uncategorized

PPKM Darurat, Menag Pimpin Sidang Isbat Awal Zulhijjah secara Daring

Uncategorized

Gubernur Aceh dan Istri Tunaikan Kewajiban Bayar Zakat di Baitul Mal Aceh