Nikmati berita Interaktif Dan Live Siber Report 24 jam Fanews.co Gen Z
Download
Berita News terviral

Ditresnarkoba Polda Aceh Musnahkan Barang Bukti Sabu

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Kamis, 21 Desember 2023 - 22:56 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

 

FAnews.id, Banda Aceh – Ditresnarkoba Polda Aceh memusnahkan barang bukti sitaan berupa narkotika sabu seberat 21 kg. Barang bukti sabu tersebut disita dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD).

Pemusnahan itu sendiri dilaksanakan di Mess Timsus di Komplek Mapolda Aceh, Jeulingke, Kota Banda Aceh, Kamis, 21 Desember 2023.

Shobarmen mengatakan, pemusnahan tersebut dilakukan sesuai arahan dari Mabes Polri untuk melaksanakan pemusnahan barang bukti secara serentak sebagai bentuk pertanggungjawaban atas keberhasilan tugas pokok Polri dalam memberantas peredaran narkotika di tengah masyarakat.

Shobarmen juga menjelaskan, bahwa barang bukti sitaan yang dimusnahkan itu diperoleh dari pengungkapan kasus narkotika jaringan internasional Malaysia—Aceh (Indonesia) yang dilakukan oleh tim gabungan Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, Ditintelkam Polda Aceh, Ditresnarkoba, Kanwil Bea Cukai Aceh, dan Polres Langsa.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Keuskupan Denpasar Apresiasi Polri Berhasil Amankan World Water Forum

“Barang bukti yang kita musnahkan hari ini merupakan pengungkapan hasil kerja sama Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, Ditintelkam Polda Aceh, Ditresnarkoba, Kanwil Bea Cukai Aceh, dan Polres Langsa,” kata Shobarmen, usai pemusnahan barang bukti sabu tersebut.

Kata Shobarmen, barang bukti sabu yang dimusnahkan tersebut diperoleh dari dua pengungkapan. Pertama dilakukan di Perairan Kuala Idi, Kabupaten Aceh Timur pada Selasa, 31 Oktober 2023.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kapolri Resmikan Komite Olahraga Polri, Wadah Para Polisi Atlet

Dalam pengungkapan itu, timsus berhasil mengamankan MY (41), ZN (44), dan YZ (38). Mereka merupakan nelayan yang berperan menjemput barang haram itu ke tengah laut. Dalam pengungkapan itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 20 kg, 1 boat oskadon, 1 dry bag, 1 jerigen, 5 unit handphone, dan 1 unit GPS.

Kemudian, sambungnya, pengungkapan kedua dilakukan di Gampong Alue Bu, Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur pada Kamis, 12 Oktober 2023. Pengungkapan itu hasil pengembangan dari penanganan kasus narkotika di Polres Langsa.

Dalam pengungkapan itu, katanya, ada dua pelaku yang berhasil diamankan, yaitu WD (46) dan ZF (35). Bersama mereka juga ikut diamankan barang bukti berupa sabu seberat 1 kg, 1 plastik, 2 unit handphone, dan 1 unit sepeda motor.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kapolda Aceh Hadiri Peresmian Rumah Sakit Pusat Pertahanan Negara Panglima Besar Soedirman Secara Virtual

Semua pelaku yang diamankan dijerat Pasal 114 Ayat (2) subs Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, seumur hidup atau maksimal hukuman mati.

“Dengan adanya pengungkapan hingga pemusnahan barang bukti sabu seberat 21 kg hari ini, Polda Aceh telah menyelamatkan 168.000 jiwa generasi muda dari ganasnya peredaran narkotika,” demikian, kata Shobarmen.

Baca Juga

Polda Aceh

Partai Perindo dan PPP Nilai Positif Patroli TNI-Polri di Kota Surakarta

Polda Aceh

Polres Langsa Kembali Salur 100 Paket Sembako dalam Membantu Masyarakat

Polda Aceh

Dirlantas Dampingi Wakapolda Aceh Tinjau Pospam Nataru Polres Pijay

Polda Aceh

Pangeran Norman: Penanganan Polisi Sudah Sesuai SOP, Kritik Sembarangan tidak Pantas

Polda Aceh

Samsat Drive Thru Segera Dibangun di Provinsi Aceh

Polda Aceh

Calon Wakapolda Aceh Disambut Kapolda Aceh

Polda Aceh

Irwasda Polda Aceh  Hadiri Dialog Penguatan Internal Polri Dalam Rangka Pemantapan Komunikasi Publik Menuju Polri Yang Presisi

Polda Aceh

Ditlantas Polda Aceh Berbagi dengan Cleaning Service dan Abang Becak