Nikmati berita Interaktif Dan Live Siber Report 24 jam Fanews.co Gen Z
Download
Berita News terviral

Ditresnarkoba Polda Aceh Musnahkan Ratusan Kilogram Narkotika Jenis Ganja

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Kamis, 6 Mei 2021 - 08:21 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Banda Aceh – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda, Kamis (6/5/2021) melaksanakan pemusnahan ratusan kilogram barang bukti narkotika jenis ganja di Mapolda Aceh.

Kegiatan pemusnahan tersebut turut disaksikan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Aceh Kombes Pol Ade Sapari, S. I. K., M. H, JPU Kejati Aceh, Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Aceh, Penyidik dan juga para tersangka.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Hasil Rapid Test Antigen, Tak Ada Warga Positif Covid dalam Kerumunan Jokowi di NTT

Dirresnarkoba Polda Aceh melalui Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, S. H., S. I. K., M. Si dalam siaran persnya mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil dari pengungkapan yang dilakukan oleh Subdit I Ditresnarkoba Polda Aceh.

Winardy menjelaskan, total keseluruhan barang bukti narkotika jenis ganja yang dimusnahkan tersebut sebanyak 194 Bal dengan berat 194.517,79 Gram.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Vaksin Moderna Tiba di Indonesia, Prioritas Untuk Tenaga Kesehatan

Dari total tersebut, lanjut Winardy, sebanyak 98 bal ganja dengan berat 98.557,79 merupakan barang bukti yang berhasil disita oleh Unit Sidik Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Aceh.

“Ada 98 bal ganja yang diamankan Unit Sidik, dan berhasil mengamankan tiga orang tersangka dengan inisial FT, HM, dan SL,” ungkap Winardy, Kamis (6/5).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Antisipasi Covid-19, Kantor Baitul Mal Aceh Disemprot Disinfektan

Sedangkan sisanya , lanjutnya lagi, merupakan barang bukti yang disita oleh Unit Sidik Timsus dan juga berhasil mengamankan enam orang tersangka dengan inisial AD, IS, IY, MD, MJ, dan NB.

“Untuk seluruh barang bukti sudah dimusnahkan dan para tersangka masih ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas Winardy.

 

Baca Juga

Uncategorized

Pemerintah Aceh Sosialisasi Keamanan Vaksin Covid-19 di Simeulue

Uncategorized

Bupati Mawardi Ali Minta Petani Patuhi Jadwal Tron U Blang

Uncategorized

SMK 5 Abdya Dikembangkan sebagai Sekolah Unggulan Pertanian

Uncategorized

Vaksinasi COVID-19 Kepada Anak Sangat Penting

Uncategorized

Lagi, Dua Siswa Aceh Boyong Medali Perak Pada Kompetisi Internasional Macau

Uncategorized

49 Ribu Nakes Aceh Divaksin Covid-19, Kasus Konfirmasi Baru 29 Orang

Uncategorized

Lagi Asik Pesta Miras, Tujuh Wanita di Grebek Tim Rimueng Bersama Satpol PP dan WH

Uncategorized

Antisipasi Penyebaran Covid-19, PNS dan Tekon Pemerintah Aceh Dilarang Ikut Bukber Ramadhan dan Mudik Lebaran